Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa DEDY RIPANNUR A’TJUN INTAN Als IPAN Bin MUH. RIDWAN pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 19.00 Wita atau pada suatu waktu lain di bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2023, bertempat di rumah Saksi DEMIS AGUSTINUS Als BENGOLO Bin AGUSTINUS (Alm) yang beralamat di Jl. Gajah Mada RT 09,                Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi DEMIS AGUSTINUS Als BENGOLO Bin AGUSTINUS (Alm) (dialam penuntutan terpisah) untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya                5 (lima) gramâ€, dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada suatu hari dibulan Juni 2023 sekira pukul 19.00 Wita dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa mendatangi Saksi DEMIS AGUSTINUS Als BENGOLO Bin AGUSTINUS (Alm) (yang selanjutnya disebut Saksi DEMIS) kemudian Terdakwa menyatakan “BAPAK AURA, PUSING AKU MAU CARI TAMBAHAN DANA (untuk menikah)†lalu Saksi DEMIS menjawab “DULU ENAK, DULU AKU ENAK JUAL SABU SEBELUM DIPENJARAâ€, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa pergi memancing ke muara Perbatasan Indonesia-Malaysia, kemudian Terdakwa bertemu Sdr. POPY (DPO) lalu Terdakwa meminta Sdr. POPY untuk membelikan barang sabu seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah itu Terdakwa menyerahkan uangnya dan Sdr. POPY menyanggupinya lalu Sdr. POPY meminta Terdakwa untuk mengambilnya keesokan harinya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wita, Terdakwa pergi memancing di muara laut Perbatasan Indonesia-Malaysia sambil menunggu Sdr. POPY, beberapa saat kemudian sekira pukul 09.00 Wita Sdr. POPY menghampiri Terdakwa untuk menyerahkan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu ukuran sedang yang telah terdakwa pesan, setelah mendapatkan sabu tersebut Terdakwa membawa dan menyimpan sabu tersebut dirumahnya pada sela papan sarang burung walet;
- Bahwa kemudian, pada hari Minggu tanggal 16 bulan Juli 2023 sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa kembali mendatangi Saksi DEMIS dirumahnya, lalu Terdakwa menyatakan “BAPAK AURA INI ADA BARANG SABU KU, JUALKAN LAHâ€, setelah itu Saksi DEMIS menyanggupinya dan Terdakwa langsung memberikan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu ukuran sedang kepada Saksi DEMIS untuk dijualkan, kemudidan sekira pukul 21.00 Wita Saksi DEMIS merubah kemasan sabu tersebut menjadi                  17 (tujuh belas) bungkus plastik ukuran berbeda.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wita, Saksi DEMIS yang sedang duduk didepan rumah didatangi Sdr. GENDUT (DPO) dengan maksud Sdr. GENDUT akan membeli sabu, akan tetapi Saksi DEMIS akan bekerja sehingga Saksi DEMIS meminta Sdr. GENDUT untuk kembali lagi, kemudian sekira pukul 21.00 Wita Sdr. GENDUT kembali mendatangi Saksi DEMIS dirumahnya untuk mengambil sabu pesanannya, selanjutnya Saksi DEMIS meminta Sdr. GENDUT untuk menunggu dijalan besar, setelah itu Saksi DEMIS mengambil 2 (dua) bungkus paket sabu lali Saksi DEMIS menyerahkan kepada Sdr. GENDUT dan Sdr. GENDUT mebayarnya secara tunai sejumlah                        Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wita, Sdr. GENDUT kembali mendatangi Saksi DEMIS dirumahnya untuk kembali membeli sabu, lalu Saksi DEMIS meminta Sdr. GENDUT untuk menunggu di pinggir jalan pada saat Saksi DEMIS selesai kerja, kemudian sekira pukul 20.30 Wita Sdr. GENDUT kembali mendatangi Saksi DEMIS dirumahnya untuk mengambil sabu pesanannya, selanjutnya Saksi DEMIS meminta Sdr. GENDUT untuk menunggu dijalan besar, setelah itu Saksi DEMIS mengambil 1 (satu) bungkus paket sabu lalu Saksi DEMIS menyerahkan kepada Sdr. GENDUT dan Sdr. GENDUT mebayarnya secara tunai sejumlah                         Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 19.15 Wita Terdakwa mendatangi Saksi DEMIS dirumahnya untuk menanyakan mengenai Narkotika jenis sabu yang telah diserahkan untuk dijualkan, lalu Saksi DEMIS langsung memberikan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa mendatangi Saksi DEMIS dirumahnya, kemudian Saksi DEMIS mengurungkan niatnya untuk kembali menjualkan Narkotika jenis sabu dengan berkata “IPAN AKU MAU KASIH KEMBALI BARANG INI, SOALNYA AKU TAKUTâ€, lalu Saksi DEMIS mengambil sisa Narkotika jenis sabu yang belum laku terjual sejumlah 14 (empat belas) bungkus Narkotika jenis sabu ukuran berbeda yang diletakkan di kolong rumah Saksi DEMIS, lalu 12 (dua belas) bungkus Narkotika jenis sabu diserahkan kembali kepada Terdakwa dan 2 (dua) bungkus Narkotika Jenis Sabu disimpan oleh Saksi DEMIS tanpa sepengetahuan dari Terdakwa, selanjutnya Saksi DEMIS kembali pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Sungai Fatimah RT 03, Ds. Binusan, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, setelah itu Terdakwa menyimpan 12 (dua belas) bungkus Narkotika jenis sabu ukuran berbeda disimpan di dompet kecil warna merah muda yang diletakkan di kamar Terdakwa;
- Bahwa dua hari kemudian pada hari sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 13.00 wita saat Saksi DEMIS sedang duduk-duduk di depan rumahnya, Saksi DEMIS Kembali dihampiri oleh sdr. GENDUT yang hendak membeli narkotika jenis sabu namun pada saat itu Saksi DEMIS hendak pergi bekerja sehingga keduanya bersepakat untuk bertransaksi pada malam harinya, pada saat yang sama saksi IZWAN dan saksi MERLIN bersama Satresnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari Masyarakat akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Gajah Mada RT09 Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, dan atas informasi tersebut saksi IZWAN dan saksi MERLIN bersama Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi transaksi tersebut akan dilakukan oleh Saksi DEMIS dan sdr. GENDUT sehingga langsung Bersiap melakukan penangkapan, selanjutnya sekira pukul 21.30 wita saat Saksi DEMIS sedang berjalan menuju ke jalan besar Saksi DEMIS melihat ada sdr. GENDUT sudah menunggu di pinggir Jalan Gajah Mada RT09 Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan dan langsung berjalan menuju sdr. GENDUT untuk memberikan pesanan narkotika jenis sabu sdr. GENDUT, saksi IZWAN dan saksi MERLIN bersama Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penangkapan terhadap Saksi DEMIS, melihat petugas kepolisian datang Saksi DEMIS membuang 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ke dekat sebuah pot bunga di pinggir jalan, setelah dilakukan pencarian saksi IZWAN dan saksi MERLIN bersama Satresnarkoba Polres Nunukan menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di dekat sebuah pot bunga di pinggir jalan dekat Saksi DEMIS, setelah itu Saksi DEMIS menunjukkan                 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu lagi yang Saksi DEMIS simpan di bawah kolong rumahnya tak jauh dari tempat penangkapan, dan setelah ditanyakan Saksi DEMIS mengakui 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diambil dari saksi DEDY RIPANNUR yang hendak dijual kepada sdr. GENDUT, lalu saksi IZWAN dan saksi MERLIN bersama Satresnarkoba Polres Nunukan membawa Saksi DEMIS beserta 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu ke Polres Nunukan untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan interogasi saksi DEMIS menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa, sehingga petugas kepolisian langsung pergi ke rumah saksi DEMIS dan mengamankan Terdakwa yang masih berada di rumah saksi DEMIS, lalu berselang beberapa menit yang sudah masuk pada hari Minggu 30 Juli 2023 sekira pukul 00.15 Wita petugas kepolisian membawa Terdakwa ke rumahnya yang berada di Jl. Sungai Fatimah RT 03, Ds. Binusan, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara dan melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang berisi Narkotika Gol I jenis sabu dan 9 (sembilan) bungkus plastik ukuran kecil berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang terbungkus didalam kantong plastik warna hitam dan transparan yang berada didalam dompet warna merah muda, selain itu petugas kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) buah HP warna hitam, 1 (satu) unit speed bak, 1 (satu) unit mesin 15 PK, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.918.000,- (satu juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa mengakui 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang berisi Narkotika Gol I jenis sabu dan 9 (sembilan) bungkus plastik ukuran kecil berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang terbungkus didalam kantong plastik warna hitam dan transparan yang berada didalam dompet warna merah muda merupakan miliknya, sedangkan uang Rp. 1.918.000,- (satu juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah) tersebut merupakan uang hasil penjualan oleh saksi DEMIS beberapa hari sebelumnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/84/VII/2023, pada hari Senin, tanggal 31 Juli 2023 ditandatangani oleh Sdr. RULLY YASUTANDI selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh Sdr. RIZAL KURNIAWAN, S.H. dan Sdr. JOKO SUYOTO, yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama Tersangka DEDY RIPANNUR A’TJUN INTAN Als IPAN Bin MUH. RIDWAN, dengan hasil : 12 (dua belas) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto                ± 7,45 (tujuh koma empat lima) gram kemudian terhadap barang bukti tersebut telah dimusnahkan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2023 berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Nomor : SP.Sita/77-d/VII/RES.4.2./2023/Resnarkoba pada 30 Juli 2023 dengan sebelumnya telah disisihkan dengan berat Netto ±0,1 (Nol koma satu) gram untuk pembuktian dalam persidangan dan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan, Penyisihan dan Pembungkusan Nomor : SP.Sita/77-C/VII/RES.4.2./2023/Resnarkoba pada 30 Juli 2023 dengan sebelumnya telah disisihkan dengan berat Netto ±0,05 (Nol nol lima) gram untuk diuji di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab : 06331/NNF/2023, pada hari Senin, tanggal                   21 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh 1. IMAM MUKTI, S,Si., Apt., M.Si., 2. DYAN VICKY SANDHI, S.Si., 3. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., 4. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.Si., menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti yang telah disisihkan sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto                  ± 0,05 (nol koma nol lima) gram milik Terdakwa DEDY RIPANNUR A’TJUN INTAN Als IPAN Bin MUH. RIDWAN, dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 23490/2023/NNF adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual, mebeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan                          I Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
|