Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Nnk WAHYU BUDIARTI Binti MUHAMMAD KOSIM PRESIDEN R.I. C.Q KAPOLRI C.Q KAPOLRES NUNUKAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Nnk
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2018
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1WAHYU BUDIARTI Binti MUHAMMAD KOSIM
Termohon
NoNama
1PRESIDEN R.I. C.Q KAPOLRI C.Q KAPOLRES NUNUKAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah disampaikan di atas, dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nunukan C.Q Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima permohon PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan atas diri pemohon tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON atas nama WAHYU Binti MUHAMMAD KOSIM dari rutan Polres Nunukan;
  4. Mengabulkan TERMOHON untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juga rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah) secara TUNAI dan SEKALIGUS kepada PEMOHON.;
  5. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media massa di Nunukan (Radar Tarakan Kolom Nunukan) selama 2 (dua) hari;
  6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan maupun harkat serta martabatnya;
Pihak Dipublikasikan Ya