Dakwaan |
PRIMAIR :
- Bahwa Terdakwa ABDUL THALIB Bin USMAN, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama
sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, antara bulan November tahun 2023 sampai dengan bulan April tahun 2025, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023 sampai tahun 2025, bertempat di Stok Gudang Poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda, tepatnya di Jalan Tanjung, RT. 02, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------
- Bahwa pada awalnya, Terdakwa ABDUL THALIB Bin USMAN diangkat sebagai Salesman pada tanggal 25 Oktober 2023 di Gudang Stok Poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk, yang beralamat di Jalan Tanjung, RT.
02, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor : 13832 / PKWTT / XI / 2023, tertanggal 01 November 2023, dengan periode penugasan sejak tanggal 01 November 2023 sampai dengan jangka waktu tidak tertentu.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Salesman antara lain adalah melakukan kegiatan penjualan dan distribusi barang, mengatur dan mencatat pemesanan (order) barang dari toko-toko mitra, serta melakukan penagihan atas pembayaran yang telah jatuh tempo kepada toko-toko tersebut.
- Bahwa kemudian sekitar bulan November 2023, Terdakwa mulai bekerja menjadi salesman dan sedang membutuhkan uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi JUMARDI menawarkan untuk meminjam 5 (lima) dus mie instan dari Gudang dan menjualkan mie tersebut untuk mendapatkan dana tambahan di luar gaji yang diberikan oleh PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda dengan mengikuti cara yang tidak sah dari Saksi JUMARDI yakni menggunakan sistem 'titip nota' dan setelah itu Saksi JUMARDI memberikan uang hasil penjualannya tersebut kepada Terdakwa, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengikuti apa yang dilakukan oleh Saksi JUMARDI tersebut dengan mengambil barang-barang milik PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda diantaranya mie instan dan tepung terigu kemudian menjualkannya ke toko-toko yang tidak terdaftar sebagai mitra pada PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda yang mana dilakukan juga bersama-sama dengan karyawan lainnya yaitu Saksi AHMAD, beserta Saksi AMBO yang mana Terdakwa selaku salesman mencatat barang-barang yang dipesan oleh toko, kemudian Terdakwa menginformasi kepada toko tersebut untuk dapat menitipkan barang tambahan pada nota pesanannya. Setelah itu Terdakwa meng-input barang yang dipesan oleh toko dan barang yang Terdakwa titipkan di nota ke perangkat tablet milik PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk, diproses secara administrasi dan dicatatkan. Lalu, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JUMARDI, Saksi AHMAD menjual barang tersebut ke toko-toko yang tidak terdaftar sebagai mitra kerja PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk yang berada di Nunukan dan Sebatik.
- Bahwa selanjutnya, untuk menutupi selisih barang yang telah dijualkannya dengan cara yang tidak sah tersebut,
Terdakwa menitipkan barang tambahan ke dalam nota pembelian toko-toko yang merupakan mitra dari PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda, agar jumlah barang yang keluar atau masuk dari gudang PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda sesuai dengan yang tercatat dalam sistem aplikasi penjualan. Kemudian, untuk mengelabui Saksi HENDRA WINATA selaku supervisor dari PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda dan juga menghindari adanya temuan dari Tim Audit yang rutin melakukan pemeriksaan stok barang di gudang, Terdakwa menyusun strategi dengan mengubah susunan barang yang ada di Gudang stok poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk, yaitu dengan menyisipkan kardus kosong di tengah-tengah tumpukan kardus yang berisi mie instan dan tepung terigu tersebut, sehingga dari luar tidak terlihat adanya banyak dus yang kosong dan tidak menunjukkan kekurangan dus dari jumlah yang sebenarnya. Dengan cara tersebut, tim audit tidak curiga dan tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian jumlah barang fisik yang di Gudang dengan jumlah stok yang ada pada sistem penjualan komputer.
- Bahwa Terdakwa menjual secara tidak sah barang milik PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda sebagaimana cara yang telah diuraikan di atas, dilakukan secara terus-menerus hingga bulan April 2025, yang mana dalam setiap pengambilan, Terdakwa mengambil sebanyak 10 (sepuluh) hingga 20 (dua puluh) dus mie instan, kemudian dijualkan kepada toko-toko yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi perusahaan yang ada di Sebatik dan Nunukan dengan harga yang lebih murah (selisih sekitar Rp5.000,00) dari harga normal, selanjutnya uang dari hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online, sehingga apabila diakumulasikan sejak akhir tahun 2023 sampai bulan April 2025 Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
- Bahwa kemudian, Saksi HENDRA WINATA selaku Supervisor melakukan pemeriksaan terhadap penjualan di stok Gudang poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda kemudian menemukan adanya nota- nota yang jatuh tempo dan harus dibayarkan, yang mana nota-nota tersebut adalah milik nota milik Toko Sinar Lamena, Toko Nadia Jaya dan Toko Citra Cilang, yang selanjutnya melakukan konfirmasi kepada ketiga toko yang bersangkutan dan meminta agar pembayaran dilakukan segera. Namun, saat dilakukan penagihan, Terdakwa selaku salesman menjelaskan kepada Saksi HENDRA WINATA bahwa terhadap nota ketiga toko tersebut tidak perlu dilakukan penagihan, dengan alasan bahwa barang-barang yang tercantum dalam nota tersebut tidak seluruhnya merupakan pesanan toko, melainkan sebagian merupakan barang titipan yang dimasukkan ke dalam nota oleh Terdakwa. Atas informasi tersebut, pihak PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda melakukan audit di stok Gudang poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda yang berada di Nunukan.
- Bahwa dari hasil temuan audit yang dilakukan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian antara Nota Pesanan/Nota Surat Jalan yang dikeluarkan oleh PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda dengan barang yang
sebenarnya dipesan oleh toko-toko tersebut terlihat dari ketidakcocokan stok barang yang ada di Gudang dengan Stok yang ada di computer, dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Nama barang
|
Jumlah fisik barang
|
Jumlah Stok di Komputer
|
Jumlah yang kurang
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
01.
|
Mi Instan Ind. Goreng Special
|
2688 karton
|
8365 karton
|
5677 karton
|
02.
|
MI Instan ind rasa soto makassar
|
0 karton
|
1719 karton
|
1719 karton
|
03.
|
Mi Instan Indomie kaldu ayam 75 gram
|
2056 karton
|
2407 karton
|
350 karton
|
04.
|
Mi instant indomie Gr Ayam Geprek
|
795 karton
|
1021 karton
|
225 karton
|
05.
|
Mi instant indomie Gr Ayam Rendang
|
587 karton
|
674 karton
|
86 karton
|
06.
|
Terigu gatot kaca 1 kg
|
701 karton
|
775 karton
|
74 karton
|
07.
|
Mi instant indomie Goreng pedas
|
201 karton
|
256 karton
|
54 karton
|
08.
|
Mi instant indomie Soto mie
|
821 karton
|
854 karton
|
32 karton
|
09.
|
Mi instant ind. Goreng Spesial jumbo
|
135 karton
|
153 karton
|
18 karton
|
10.
|
Mi instant ind. Goreng Sambel rica-rica
|
124 karton
|
137 karton
|
12 karton
|
11.
|
Mi instant sar.Grg Ayam kecap dua
|
111 karton
|
121 karton
|
9 karton
|
12.
|
Mi instant sar.Grg Ayam pedas korea dua
|
58 karton
|
66 karton
|
7 karton
|
13.
|
Bumbu racik goreng tempe 200x20g
|
104 karton
|
144 karton
|
40 karton
|
14.
|
Mi instant ind soto banjar limo kuit
|
120 karton
|
125 karton
|
4 karton
|
15.
|
Mi instant pop mie pedas dower rasa ayam
|
20 karton
|
30 karton
|
9 karton
|
16.
|
Mi instant pop mie lapeer rasa baso
|
495 karton
|
500 karton
|
5 karton
|
17.
|
Mi instant pop mie lapeer rasa ayam
|
1196 karton
|
1200 karton
|
4 karton
|
18.
|
Mi instant pop mie lapeer rasa kari
|
396 karton
|
400 karton
|
4 karton
|
19.
|
Mi instant pop mie lapeer rasa soto ayam
|
146 karton
|
150 karton
|
4 karton
|
20.
|
Mi instant Sarimi gelas ayam bawang new
|
47 karton
|
50 karton
|
2 karton
|
21.
|
Bumbu racik sayur sop
|
0 karton
|
15 karton
|
15 karton
|
22.
|
Bumbu racik sayur lode
|
184 karton
|
198 karton
|
14 karton
|
23.
|
Mi instant sarimi goreng ras ayam kremes 2
|
223 karton
|
225 karton
|
2 karton
|
24.
|
Mi instant Sarimi gelas baso sapi new
|
43 karton
|
45 karton
|
1 karton
|
25.
|
Mi instant indomie goreng mie goreng aceh
|
158 karton
|
160 karton
|
1 karton
|
26.
|
Bumbu racik tumis new
|
0 karton
|
7 karton
|
7 karton
|
27.
|
Mi instant indomie goreng rendang jumbo
|
11 karton
|
12 karton
|
1 karton
|
28.
|
Mi instant pop mie lapeer goreng spesial
|
44 karton
|
45 karton
|
1 karton
|
29.
|
Bumbu racik ikan goreng 200x20g
|
93 karton
|
94 karton
|
1 karton
|
30.
|
Mi Instan Ind. New kari
|
3713 pcs
|
372 pcs
|
37 pcs
|
31.
|
Mi instan Sarimi gelas ayam pedas dowe
|
4511 pcs
|
467 pcs
|
8 pcs
|
32.
|
Mi instan gelas sarimi ras sosis
|
37 karton
|
37 karton, 2 pcs
|
2 pcs
|
- Bahwa selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan ketidakcocokan antara jumlah barang secara fisik di gudang dengan stok yang tercatat dalam sistem komputer PT. INDOMARCO ADI PRIMA, dengan selisih nilai mencapai Rp 957.351.721,00 (sembilan ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah), serta terdapat faktur fiktif atau faktur yang di-mark up senilai Rp 140.896.000,00 (seratus empat puluh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Dengan demikian, total kerugian yang ditimbulkan tersebut mencapai Rp 1.098.241.721,00 (satu miliar sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah).
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
SUBSIDIAIR :
- Bahwa Terdakwa ABDUL THALIB Bin USMAN, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama
sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2022 sampai tahun 2025, bertempat di Stok Gudang Poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda , tepatnya di Jalan Tanjung, RT. 02, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada awalnya, Terdakwa ABDUL THALIB Bin USMAN diangkat sebagai Salesman pada tanggal 25 Oktober 2023 di Gudang Stok Poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk, yang beralamat di Jalan Tanjung, RT. 02, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
- Bahwa kemudian sekitar akhir tahun 2023, Terdakwa mulai bekerja menjadi salesman dan sedang membutuhkan uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi JUMARDI menawarkan untuk meminjam 5 (lima) dus mie instan dari Gudang dan menjualkan mie tersebut untuk mendapatkan dana tambahan di luar gaji yang diberikan oleh PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda dengan mengikuti cara yang tidak sah dari Saksi JUMARDI yakni menggunakan sistem 'titip nota' dan setelah itu Saksi JUMARDI memberikan uang hasil penjualannya tersebut kepada Terdakwa, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengikuti apa yang dilakukan oleh Saksi JUMARDI tersebut dengan mengambil barang-barang milik PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda diantaranya mie instan dan tepung terigu kemudian menjualkannya ke toko-toko yang tidak terdaftar sebagai mitra pada PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda yang mana dilakukan juga bersama-sama dengan karyawan lainnya yaitu Saksi AHMAD, beserta Saksi AMBO yang mana Terdakwa selaku salesman mencatat barang-barang yang dipesan oleh toko, kemudian Terdakwa mengonfirmasi kepada toko tersebut untuk dapat menitipkan barang tambahan pada nota pesanannya. Setelah itu Terdakwa meng-input barang yang dipesan oleh toko dan barang yang Terdakwa titipkan di nota ke perangkat tablet milik PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk, diproses secara administrasi dan dicatatkan. Lalu, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JUMARDI, Saksi AHMAD menjual barang tersebut ke toko-toko yang tidak terdaftar sebagai mitra kerja PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk yang berada di Nunukan dan Sebatik.
- Bahwa selanjutnya, untuk menutupi selisih barang yang telah dijualkannya dengan cara yang tidak sah tersebut, Terdakwa menitipkan barang tambahan ke dalam nota pembelian toko-toko yang merupakan mitra dari PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda, agar jumlah barang yang keluar atau masuk dari gudang PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda sesuai dengan yang tercatat dalam sistem aplikasi penjualan. Kemudian, untuk mengelabui Saksi HENDRA WINATA selaku supervisor dari PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda dan juga menghindari adanya temuan dari Tim Audit yang rutin melakukan pemeriksaan stok barang di gudang, Terdakwa menyusun strategi dengan mengubah susunan barang yang ada di Gudang stok poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk, yaitu dengan menyisipkan kardus kosong di tengah-tengah tumpukan kardus yang berisi mie instan dan tepung terigu tersebut, sehingga dari luar tidak terlihat adanya banyak dus yang kosong dan tidak menunjukkan kekurangan dus dari jumlah yang sebenarnya. Dengan cara tersebut, tim audit tidak curiga dan tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian jumlah barang fisik yang di Gudang dengan jumlah stok yang ada pada sistem penjualan komputer.
- Bahwa Terdakwa menjual secara tidak sah barang milik PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda sebagaimana cara yang telah diuraikan di atas, dilakukan secara terus-menerus hingga bulan April 2025, yang mana dalam setiap pengambilan, Terdakwa mengambil sebanyak 10 (sepuluh) hingga 20 (dua puluh) dus mie instan, kemudian dijualkan kepada toko-toko yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi perusahaan yang ada di Sebatik dan Nunukan dengan harga yang lebih murah (selisih sekitar Rp5.000,00) dari harga normal, selanjutnya uang dari hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online, sehingga apabila diakumulasikan sejak akhir tahun 2023 sampai bulan April 2025 Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
- Bahwa kemudian, Saksi HENDRA WINATA selaku Supervisor melakukan pemeriksaan terhadap penjualan di stok Gudang poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda kemudian menemukan adanya nota- nota yang jatuh tempo dan harus dibayarkan, yang mana nota-nota tersebut adalah milik nota milik Toko Sinar Lamena, Toko Nadia Jaya dan Toko Citra Cilang, yang selanjutnya melakukan konfirmasi kepada ketiga toko yang bersangkutan dan meminta agar pembayaran dilakukan segera. Namun, saat dilakukan penagihan, Terdakwa selaku salesman menjelaskan kepada Saksi HENDRA WINATA bahwa terhadap nota ketiga toko tersebut tidak perlu dilakukan penagihan, dengan alasan bahwa barang-barang yang tercantum dalam nota tersebut tidak seluruhnya merupakan pesanan toko, melainkan sebagian merupakan barang titipan yang dimasukkan ke dalam nota oleh Terdakwa. Atas informasi tersebut, pihak PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda melakukan audit di stok Gudang poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda yang berada di Nunukan.
-
No.
|
Nama barang
|
Jumlah fisik barang
|
Jumlah Stok di Komputer
|
Jumlah yang kurang
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
|
Bahwa dari hasil temuan audit yang dilakukan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian antara Nota Pesanan/Nota Surat Jalan yang dikeluarkan oleh PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda dengan barang yang sebenarnya dipesan oleh toko-toko tersebut terlihat dari ketidakcocokan stok barang yang ada di Gudang dengan Stok yang ada di computer, dengan rincian sebagai berikut :
01.
|
Mi Instan Ind. Goreng Special
|
2688 karton
|
8365 karton
|
5677 karton
|
02.
|
MI Instan ind rasa soto makassar
|
0 karton
|
1719 karton
|
1719 karton
|
03.
|
Mi Instan Indomie kaldu ayam 75 gram
|
2056 karton
|
2407 karton
|
350 karton
|
04.
|
Mi instant indomie Gr Ayam Geprek
|
795 karton
|
1021 karton
|
225 karton
|
05.
|
Mi instant indomie Gr Ayam Rendang
|
587 karton
|
674 karton
|
86 karton
|
06.
|
Terigu gatot kaca 1 kg
|
701 karton
|
775 karton
|
74 karton
|
07.
|
Mi instant indomie Goreng pedas
|
201 karton
|
256 karton
|
54 karton
|
08.
|
Mi instant indomie Soto mie
|
821 karton
|
854 karton
|
32 karton
|
09.
|
Mi instant ind. Goreng Spesial jumbo
|
135 karton
|
153 karton
|
18 karton
|
10.
|
Mi instant ind. Goreng Sambel rica-rica
|
124 karton
|
137 karton
|
12 karton
|
11.
|
Mi instant sar.Grg Ayam kecap dua
|
111 karton
|
121 karton
|
9 karton
|
12.
|
Mi instant sar.Grg Ayam pedas korea dua
|
58 karton
|
66 karton
|
7 karton
|
13.
|
Bumbu racik goreng tempe 200x20g
|
104 karton
|
144 karton
|
40 karton
|
14.
|
Mi instant ind soto banjar limo kuit
|
120 karton
|
125 karton
|
4 karton
|
15.
|
Mi instant pop mie pedas dower rasa ayam
|
20 karton
|
30 karton
|
9 karton
|
16.
|
Mi instant pop mie lapeer rasa baso
|
495 karton
|
500 karton
|
5 karton
|
17.
|
Mi instant pop mie lapeer rasa ayam
|
1196 karton
|
1200 karton
|
4 karton
|
18.
|
Mi instant pop mie lapeer rasa kari
|
396 karton
|
400 karton
|
4 karton
|
19.
|
Mi instant pop mie lapeer rasa soto ayam
|
146 karton
|
150 karton
|
4 karton
|
20.
|
Mi instant Sarimi gelas ayam bawang new
|
47 karton
|
50 karton
|
2 karton
|
21.
|
Bumbu racik sayur sop
|
0 karton
|
15 karton
|
15 karton
|
22.
|
Bumbu racik sayur lode
|
184 karton
|
198 karton
|
14 karton
|
23.
|
Mi instant sarimi goreng ras ayam kremes 2
|
223 karton
|
225 karton
|
2 karton
|
24.
|
Mi instant Sarimi gelas baso sapi new
|
43 karton
|
45 karton
|
1 karton
|
25.
|
Mi instant indomie goreng mie goreng aceh
|
158 karton
|
160 karton
|
1 karton
|
26.
|
Bumbu racik tumis new
|
0 karton
|
7 karton
|
7 karton
|
27.
|
Mi instant indomie goreng rendang jumbo
|
11 karton
|
12 karton
|
1 karton
|
28.
|
Mi instant pop mie lapeer goreng spesial
|
44 karton
|
45 karton
|
1 karton
|
29.
|
Bumbu racik ikan goreng 200x20g
|
93 karton
|
94 karton
|
1 karton
|
30.
|
Mi Instan Ind. New kari
|
3713 pcs
|
372 pcs
|
37 pcs
|
31.
|
Mi instan Sarimi gelas ayam pedas dowe
|
4511 pcs
|
467 pcs
|
8 pcs
|
32.
|
Mi instan gelas sarimi ras sosis
|
37 karton
|
37 karton, 2 pcs
|
2 pcs
|
- Bahwa selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan ketidakcocokan antara jumlah barang secara fisik di gudang dengan stok yang tercatat dalam sistem komputer PT. INDOMARCO ADI PRIMA, dengan selisih nilai mencapai Rp 957.351.721,00 (sembilan ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah), serta terdapat faktur fiktif atau faktur yang di-mark up senilai Rp 140.896.000,00 (seratus empat puluh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Dengan demikian, total kerugian yang ditimbulkan tersebut mencapai Rp 1.098.241.721,00 (satu miliar sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP
sebagaimana terlampir dalam berkas tersebut berupa:
- 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG A23 warna silver;
|