Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Nnk RENDRA HADI KURNIAWAN 1.FITRA WIHARJA Als FITRA Bin TARMAJA
2.ARIFIN Bin LOLENG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BAPC/ /III/2023/Sek Sebuku
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RENDRA HADI KURNIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRA WIHARJA Als FITRA Bin TARMAJA[Penahanan]
2ARIFIN Bin LOLENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa benar terlah terjadi dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 05 Maret 2023 Sekira Pukul 20.00 wita di Blok V8 Afdeling II SIP I PT.SIL-SIP Sebakis Desa Pembeliangan Kec.Sebuku Kab.Nunukan Prop.Kaltara atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili perkara ini atas nama tersangka FITRA WIHARJA Als FITRA Bin TARMAJA Cs yang di duga telah melakukan Tindak Pidana pencurian ringan buah kelapa sawit milik Perusahaan PT.SIL SIP sebanyak kurang lebih 890 ( Delapan Ratus Sembilan Puluh ) yang dilakukan pada waktu malam hari dengan mengunakan alat bantu berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk GRAND MAX dengan Nopol KU 8343 N warna Hitam dan 2 buah Tojok / loading dengan cara mengambil buah Tandan Buah Segar ( TBS ) yang telah dipanen oleh karyawan perusahaan selanjutnya dengan menggunakan tonjok / Loadeng buah kelapa sawit tersebut di kumpulkan di dalam bak mobil yang sudah di persiapkan yang rencananya akan tersangka jual kepada pengepul yang ada di MBI Sebakis Kec.Sebuku

 

B.SAKSI PELAPOR

1.      SAHRUL SUKIRMAN Bin SUKIRMAN, Umur 27 tahun, Lahir di Joneponto (Sulsel), 19 April 1995, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Securyti PT.SIL SIP, Kewarganegaraan Indonesia / Suku Bugis,  Pendidikan Terakhir SMA Sederajat Tamat , Jl.Meranti RT.16 Desa Tabur Lestari Kec.Sei Mangaris Kab.Nunukan Prov.Kaltara.

 

Pada Hari Minggu Tanggal 05 Maret 2023 sekira Pukul 22.00 wita pada saat Saksi bersama dengan 1 orang rekan security Saksi bernama sdr. SABRANSYAH melakukan patroli dengan rute Block V 8 Afdeling II Sip 1 PT.SIL-SIP,  pada pukul 22.15 wita Saksi melihat 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Pick Up merk Grand Max Warna hitam dengan Nopol KU 8343 N sedang terparkir didalam kebun kelapa sawit tepatnya di TPH V 8 milik perusahaan PT. SIL-SIP, selanjutnya Saksi mendatangi kendaraan tersebut dan melihat terdapat 1 (satu) orang yang Saksi kenali bernama sdr. FITRA, lalu Saksi menanyakan kepada dianya “Buah kelapa sawit darimana kamu ambil?” sdr. FITRA menjawab “Saksi mengambil buah kelapa sawit dari Kelompok Tani” lalu Saksi mengecek kembali buah kelapa sawit yang terdapat diatas mobil pick up tersebut Saksi melihat kemiripan terhadap buah kelapa sawit milik perusahaan yang terdapat di TPH (Tempat Penampungan Hasil) dan juga Saksi melihat terdapat 1 buah Tombak Loding masih tertancap didepan TPH tersebut. Lalu Saksi mengatakan “wah ini buah kelapa sawit punya perusahaan, kenapa kamu ambil buah kelapa sawit disini ?” lalu sdr. FITRA menanggapi Saksi dengan meminta maaf. Selanjutnya sdr. FITRA mengakui bahwa dianya mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut bersama dengan 1 (satu) orang teman nya yang bernama Sdr. ARIFIN. Atas keterangan tersebut Saksi bersama dengan beberapa teman security Saksi mengamankan sdr. FITRA bersama dengan barang bukti serta mencari 1 (satu) orang temannya yang bernama sdr. ARIFIN, untuk dibawa ke kantor Pos Security PT.SIL-SIP. Dan selanjutnya kami melaporkan kekantor Polsek Sebuku untuk ditindak lanjuti

 

 C.SAKSI II

2.     SABRANSYAH Bin NURDIN Umur 46 tahun, Lahir di Sembakung (Kaltara), 24 Februari 1977, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta Security PT.SIL SIP, Kewarganegaraan Indonesia / Suku Tidung,  Pendidikan Terakhir SMA Sederajat Tamat , Jl. Sei fatimah Rt.003 Kel. Binusan Kec.Nunukan Kab.Nunukan Prov.Kaltara, Hp. 085347014924

      Saksi Menjelaskan kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira Pukul 22.00 wita  di Block V 8 Afdeling II SIP 1 PT.SIL-SIP Sebakis Desa Pembeliangan Kec. Sebuku Kab. Nunukan Prov. Kaltara. yang menjadi korban dalam dugaan pencurian tersebut adalah perusahaan PT. SIL-SIP sedangkan banyak nya buah kelapa sawit yang di ambil kurang lebih 890 ( Delapan Ratus Sembilan Puluh ) Kilo gram. untuk pelaku pencurian dilakukan oleh 2 (dua) orang dianya adalah Sdr. FITRA WIHARJA dan Sdr. ARIFIN dan pada saat melakukan pencurian menggunakan sarana 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Pick Up merk Grand Max Warna hitam dengan Nopol KU 8343 N dan 2 buah Tombak Loding sedangkan cara tersangka saat melakukan pencurian mengambil buah Tandan Buah Segar ( TBS ) yang telah dipanen oleh karyawan perusahaan selanjutnya dengan menggunakan tonjok / Loadeng buah kelapa sawit tersebut di kumpulkan di dalam bak mobil yang sudah di persiapkan yang rencananya akan tersangka jual kepada pengepul yang ada di MBI Sebakis Kec.Sebuku dengan kejadian pencurian tersebut pihak perusahaan PT.SIL SIP mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,00 ( Satu Juta lima ratus rupiah )

Pihak Dipublikasikan Ya