Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa MUH.AFIZ Als AFIZ Bin ARIFUDIN, pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 21.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Teras Rumah di Jalan Lorong Pasar Minggu, RT.10 Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MUH.AFIZ sudah saling mengenal dengan Saksi Korban WIDIA yang mana Terdakwa telah menjalin hubungan pacaran dengan Saksi Korban selama sekitar 6 (enam) tahun. Bahwa dari menjalin hubungan pacaran tersebut, Terdakwa sering kali melakukan pertengkaran dengan Saksi Korban yang diakibatkan rasa cemburu oleh Terdakwa kepada Saksi Korban;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wita, saat itu Terdakwa yang sedang memperbaiki motor yaitu di Jalan Lorong Pasar Minggu, RT.10 Desa Aji Kuning, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, kemudian datang Saksi Korban di tempat Terdakwa yang mana Saksi Korban membawa dan menawarkan sebuah minuman kepada Terdakwa, namun Terdakwa langsung menolak tawaran minuman yang diberikan dari Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban mendekati Terdakwa sekaligus ingin menunjukkan isi Handphone Saksi Korban kepada Terdakwa, namun saat itu Terdakwa menolak dengan berkata “JANGAN LAH AKU SIBUK”. Bahwa selanjutnya Saksi Korban bersikeras untuk memperlihatnya isi WhatsApp kepada Terdakwa, lalu Terdakwa melihat isi WhatsApp Handphone Saksi Korban yang mana Terdakwa melihat ada 1 (satu) kontak teman laki-laki Saksi Korban yang belum terhapus, hal tersebut membuat Terdakwa cemburu dan emosi, lalu Terdakwa berkata “ITU MASIH ADA SATU PUN MEMBOHONGI KAU” dan saat itu Terdakwa langsung memukul bagian kepala Saksi Korban dengan mengggunakan tangan kanan Terdakwa. Kemudian karena Terdakwa semakin emosi, lalu Terdakwa mendorong tubuh Saksi Korban hingga Saksi Korban tejatuh dan tangan Saksi Korban masuk ke dalam baskom yang berisi oli. Bahwa selanjutnya Terdakwa memberi kain dan menyuruh untuk mengelap tangan dari Saksi Korban yang terkena oli. Kemudian Terdakwa meminta Saksi Korban untuk kembali membuka HP Saksi Korban, lalu Terdakwa melihat di dalam Hangdphone Saksi Korban ada 1 (satu) kontak laki-laki teman Saksi Korban yang belum diblokir, kemudian Terdakwa kembali emosi dan tidak berselang lama Terdakwa langsung mencakar mulut Saksi Korban dengan mengggunakan tangan kanannya sambil berkata “KAU ITU MEMBOHONG LAGI” yang mana akibat cakaran Terdakwa menyebabkan mulut Saksi Korban berdarah. Selanjutnya Saksi Korban membuka akun Instagramnya dan menunjukkan kepada Terdakwa, dan saat itu Terdakwa melihat daftar pengikut Instagram milik Saksi Korban, hal tersebut semakin membuat emosi yang mana Terdakwa dan Saksi Korban saling berdebat, lalu Terdakwa meminta Saksi Korban untuk menghapus pengikut Instagram Saksi Korban yang laki-laki. Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa meredam emosinya, Terdakwa kembali berbincang dengan Saksi Korban, lalu tidak berselang lama Saksi Korban berpamitan kepada Terdakwa dan kembali pulang ke rumah Saksi Korban.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban tidak dapat bekerja dan mengalami rasa sakit di bagian kepala, bahu, dan pinggang.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 001/VER/PKM-AK/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh UPT. PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT AJI KUNING dan ditandatangani oleh dr. Loiseana Benito selaku dokter pemeriksa, bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap A. Widhya Sulastri Binti Usman (Korban) dengan hasil pemeriksaan yaitu adanya luka lecet di alis kiri dan hidung, luka cakaran di hidung, luka memar di hidung, lengan kiri, dan pundak kiri.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) butir 1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------- |