Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa terdakwa YAHENG Als AHENG Anak dari Alm. MANTUL pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Kunyit Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022, sekira pukul 08.30 wita, Terdakwa menghubungi seseorang bernama ASPURI menggunakan 1 (satu) unit handphone NOKIA warna hitam miliknya untuk menanyakan perihal sabu, lalu Terdakwa pergi menuju ke pondok ASPURI yang terletak di Gunung Mayo Desa Atap Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan dengan tujuan membeli sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus ukuran kecil dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk Terdakwa konsumsi dan sebagai persedian Terdakwa, lalu setelah mendapatkan sabu, Terdakwa pulang ke rumah dan menyimpan sabu tersebut di atas balok dinding rumahnya;
- Keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 wita, ada seseorang yang tidak dikenali datang ke rumah Terdakwa untuk membeli sabu, namun Terdakwa tidak mau menjual sabu tersebut melainkan Terdakwa mengajak orang tersebut mengonsumsi sebagian dari 1 (satu) bungkus sabu miliknya di hutan yang terletak sekitar 100 meter di belakag rumah Terdakwa, kemudian setelah selesai mengkonsumsi sabu, Terdakwa menaruh sisa sabu miliknya di dalam sarung ayunan anaknya, lalu Terdakwa mengecat rumahnya hingga pada sekira pukul 12.00 wita datang beberapa anggota polisi Polsek Sebuku mengamankan Terdakwa atas dasar laporan dari masyarakat terkait Terdakwa telah menyimpan sabu di dalam rumahnya, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus ukuran kecil di dalam sarung ayunan anak Terdakwa, lalu Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus kemasan ukuran kecil telah dilakukan penimbangan pada Kantor Pegadaian Cabang Nunukan yang hasilnya sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor:232/11012.00/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022 dengan total berat netto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram kemudian terhadap barang bukti diduga sabu tersebut telah dilakukan penyisihan seberat 0,037 (nol koma nol tiga tujuh) gram guna pengujian pada Laboratorium Kriminalistik Polda Jawa Timur dengan hasil sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara No. Lab. 10080/NNF/2022 tanggal 03 November 2022 adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa YAHENG Als AHENG Anak dari Alm. MANTUL secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia serta tidak berhubungan dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Kedua
---------- Bahwa terdakwa YAHENG Als AHENG Anak dari Alm. MANTUL pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Kunyit Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara: ------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022, sekira pukul 08.30 wita, Terdakwa menghubungi seseorang bernama ASPURI menggunakan 1 (satu) unit handphone NOKIA warna hitam miliknya untuk menanyakan perihal sabu, lalu Terdakwa pergi menuju ke pondok ASPURI yang terletak di Gunung Mayo Desa Atap Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan dengan tujuan membeli sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus ukuran kecil dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk Terdakwa konsumsi dan sebagai persedian Terdakwa, lalu setelah mendapatkan sabu, Terdakwa pulang ke rumah dan menyimpan sabu tersebut di atas balok dinding rumahnya;
- Keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 wita, ada seseorang yang tidak dikenali datang ke rumah Terdakwa untuk membeli sabu, namun Terdakwa tidak mau menjual sabu tersebut melainkan Terdakwa mengajak orang tersebut mengonsumsi sebagian dari 1 (satu) bungkus sabu miliknya di hutan yang terletak sekitar 100 meter di belakag rumah Terdakwa, kemudian setelah selesai mengkonsumsi sabu, Terdakwa menaruh sisa sabu miliknya di dalam sarung ayunan anaknya, lalu Terdakwa mengecat rumahnya hingga pada sekira pukul 12.00 wita datang beberapa anggota polisi Polsek Sebuku mengamankan Terdakwa atas dasar laporan dari masyarakat terkait Terdakwa telah menyimpan sabu di dalam rumahnya, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus ukuran kecil di dalam sarung ayunan anak Terdakwa, lalu Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus kemasan ukuran kecil telah dilakukan penimbangan pada Kantor Pegadaian Cabang Nunukan yang hasilnya sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor:232/11012.00/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022 dengan total berat netto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram kemudian terhadap barang bukti diduga sabu tersebut telah dilakukan penyisihan seberat 0,037 (nol koma nol tiga tujuh) gram guna pengujian pada Laboratorium Kriminalistik Polda Jawa Timur dengan hasil sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara No. Lab. 10080/NNF/2022 tanggal 03 November 2022 adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa YAHENG Als AHENG Anak dari Alm. MANTUL secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia serta tidak berhubungan dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Ketiga
---------- Bahwa terdakwa YAHENG Als AHENG Anak dari Alm. MANTUL pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Kunyit Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara: --------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022, sekira pukul 08.30 wita, Terdakwa menghubungi seseorang bernama ASPURI menggunakan 1 (satu) unit handphone NOKIA warna hitam miliknya untuk menanyakan perihal sabu, lalu Terdakwa pergi menuju ke pondok ASPURI yang terletak di Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan dengan tujuan membeli sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus ukuran kecil dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk Terdakwa konsumsi dan sebagai persedian Terdakwa, lalu setelah mendapatkan sabu, Terdakwa pulang ke rumah dan menyimpan sabu tersebut di atas balok dinding rumahnya;
- Keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 wita, ada seseorang yang tidak dikenali datang ke rumah Terdakwa untuk membeli sabu, namun Terdakwa tidak mau menjual sabu tersebut melainkan Terdakwa mengajak orang tersebut mengonsumsi sebagian dari 1 (satu) bungkus sabu miliknya di hutan yang terletak sekitar 100 meter di belakang rumah Terdakwa dengan cara Terdakwa membuka 1 (satu) plastic sabu ukuran kecil miliknya, lalu Terdakwa memasukkan sebagian dari sabu tersebut ke dalam kaca fanbo pada alat hisap sabu, lalu Terdakwa secara bergantian dengan orang yang tidak dikenali tersebut membakar kaca fanbo berisi sabu menggunakan korek api gas hingga mengeluarkan asap, lalu Terdakwa menghisap asap tersebut hingga seluruh sabu habis terbakar, kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan menaruh sisa sabu miliknya di dalam sarung ayunan anaknya, lalu Terdakwa mengecat rumahnya hingga pada sekira pukul 12.00 wita datang beberapa anggota polisi Polsek Sebuku mengamankan Terdakwa atas dasar laporan dari masyarakat terkait Terdakwa telah menyimpan sabu di dalam rumahnya, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus ukuran kecil di dalam sarung ayunan anak Terdakwa, lalu Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor: B/0218/X/Ka/Rh.00.01/2022/BNNK tanggal 13 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala BNNK Nunukan menerangkan telah melakukan pemeriksaan urine atas nama YAHENG Als AHENG Anak dari Alm. MANTUL dengan hasil positif amphetamine sehingga disimpulkan yang bersangkutan terindikasi mengkonsumsi narkotika;
- Adapun tujuan Terdakwa mengkonsumsi narkotika yaitu agar tidak mudah capek saat bekerja sebagai pekebun dan bukanlah untuk kepentingan medis atau pengembangan ilmu pengetahuan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 7 (Tujuh) Bungkus plastik klip ukuran kecil warna transparan diduga berisi sabu dengan berat Netto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram, dalam berita acara penimbangan Barang Nomor : 232/11012.00/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022 dengan berat Netto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram dan sisa Laboratorium Forensik cabang Surabaya dengan No. Lab. : 10080/NNF/2022 tanggal 03 November 2022 yang dikembalikan tanpa isi;
- 1 (satu) Buah HP Nokia warna hitam;
- 1 (satu) Lembar Sarung;
- 1 (satu) Buah Kotak minyak rambut warna hitam
|