Petitum Permohonan |
- Bahwa, PEMOHON adalah pengusaha UKM yang menjalankan bisnis transportasi di perairan yang berpangkalan di Kota Tarakan berupa sewa-menyewa speedboat ;
- Bahwa, pada bulan Desember 2018, PEMOHON menyewakan speedboat bernama SB DWI PUTRA 05 kepada dan atas permintaan dari saudara MULYADI terhitung AWAL bulan Desember 2018 dengan harga sewa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) perbulan dan penyewaan ini masih berlaku hingga sekarang ;
- Bahwa, pada tanggal 9 Pebruari 2019 sekitar jam 09:00 atau waktu lain pada tanggal itu di perairan Tanjung Daun atau di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia, TERMOHON telah menyita atau merampas atau menangkap speedboat SB DWI PUTRA 05 tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Nunukan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP dan tanpa pemberitahuan tertulis kepada PEMOHON ;
- Bahwa, sampai dengan diajukan dan didaftarkannya permohonan praperadilan ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nunukan , TERMOHON tidak pernah memberitahukan dan atau menyampaikan SURAT PENYITAAN atas speedboat milik PEMOHON tersebut ;
- Bahwa, lebih lanjut, speedboat milik PEMOHON ini oleh TERMOHON telah merobah cat warnanya atau menyamarkan speedboat dari identitas sebelumnya dengan cara mengecat dengan warna lain tak terkecuali TERMOHON mamakai dan menggunakan speedboat tanpa sepengetahuan dan seizin PEMOHON ;
- Bahwa, menurut “Penjelasan Pasal 9 huruf b Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentag Tentara Nasional Indonesia “ dijelaskan bahwa : Yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga keamanan adalah segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan penegakan hukum di laut sesuai dengan kewenangan TNI AL (constabulary function) yang berlaku secara universal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mengatasi ancaman tindakan, kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional ;
- Bahwa, kewenangan TNI AL lebih lanjut dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, menyebutkan bahwa : bagi penyidik dalam Perairan Indonesia, zona tambahan, Landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, penyidikan dilakukan oleh perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan pejabat penyidik lainnya yang ditentukan oleh undang-undang yang mengaturnya ;
- Bahwa, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum yang dilaksanakan oleh TNI AL a quo TERMOHON, di laut, terbatas dalam lingkup pengejaran, penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan perkara yang sudah barang tentu TERMOHON harus tunduk kepada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
- Bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, telah memperluas objek praperadilan yaitu menambahkan tindakan PENYITAAN sebagai objek yang dapat di-praperadilankan di Pengadilan Negeri ;
- Bahwa, menurut ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh PENYIDIK dengan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, a quo Ketua Pengadilan Negeri Nunukan ;
- Bahwa, sampai saat didaftarkannya PERMOHONAN ini ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nunukan belum pernah disampaikan pemberitahuan adanya IZIN itu kepada PEMOHON ;
- Bahwa, PEMOHON pernah menghadap dan menemui TERMOHON di Kantor Termohon untuk meminta speedboat milik PEMOHON tersebut namun tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya ;
- Bahwa, atas tindakan TERMOHON tersebut PEMOHON telah mengalami kerugian baik materi maupun immaterial yang dapat diuratakan sebagai berikut :
a. Kerugian materi sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) ;
b. Kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) ;
- Berdasarkan uraian permohonan di atas, PEMOHON meminta kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk memeriksa perkara ini dan menjatuhkan putusannya sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan praperadilan ini seluruhnya ;
2. Menyatakan tidak sah penyitaan speedboat SB DWI PUTRA 05 tersebut ;
3. Menyatakan perbuatan TERMOHON yang merobah warna cat speedboat SB DWI PUTRA 05 sebagai perbuatan melawan hukum ;
4. Menghukum TERMOHON untuk mengembalikan dan menyerahkan speedboat SB DWI PUTRA 05 kepada PEMOHON secara serta merta dalam keadaan utuh seperti semula ;
5. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh PEMOHON, yaitu :
- Kerugian materi sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) ;
- Kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) ;
6. Menghukum TURUT TERMOHON I, TURUT TERMOHON II, TURUT TERMOHON III, dan TURUT TERMOHON IV untuk turut mematuhi dan mengindahkan putusan ini ;
7. Menghukum TERMOHON dan PARA TURUT TERMOHON secara tanggung-renteng membayar biaya perkara ini seluruhnya ;
|