Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2025/PN Nnk 1.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
AMINUDIN MOWUU Als EKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 171/Pid.B/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1262/O.4.16/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMINUDIN MOWUU Als EKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa AMINUDIN MOWUU Als EKI bersama Saksi MARTINUS FELIXIUS Als TINO dan Saksi UMAR ABIDIN Als UMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Pesantren, Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi Achmad Hairi Bin Husein dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025, sekira pukul 23.00 Wita di tempat Kost Saksi Martinus yaitu di Jalan Pesantren, Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, saat itu Saksi Martinus menghubungi Saksi UmarI dan Terdakwa untuk singgah di tempat kost Saksi Martinus. Selanjutnya Saksi Martinus, Saksi Umar, dan Terdakwa berkumpul di kost Saksi Martinus dan Saksi Martinus menyampaikan keinginan kepada Saksi Umar dan Terdakwa untuk kembali mengambil besi behel, lalu Saksi Umar dan Terdakwa menyepakati keinginan dari Saksi Martinus tersebut. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul  02.00 Wita, Saksi Martinus seorang diri pergi menuju ke Sebuah Rumah di di Jalan Pesantren, Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dengan berjalan kaki yang mana Saksi Martinus dan Saksi Umar pernah mengambil besi behel di tempat tersebut tersebut. Bahwa saat itu Saksi Umar dan Terdakwa tidak ikut pergi dengan Saksi Martinus yang mana Saksi Umar dan Terdakwa menungu kabar dan perintah dari Saksi Martinus. Kemudian setibanya Saksi Martinus di sebuah rumah tersebut, lalu Saksi Martinus masuk ke sebuah rumah tersebut dengan cara memanjat, ketika berhasil masuk ke dalam halaman sebuah rumah tersebut, Saksi Martinus langsung mengambil besi behel berbagai ukuran dan memasukannya ke dalam 2 (dua) buah karung yang telah disiapkan sebelumnya. Kemudian Saksi Martinus melempar 2 (dua) buah karung yang berisi besi behel keluar halaman dari sebuah rumah tersebut. Selanjutnya Saksi Martinus keluar dari halaman rumah tersebut dengan cara memanjat, lalu Saksi Martinus kembali ke kostnya dan memerintahkan kepada Saksi Umar dan Terdakwa dengan berkata “SUDAH ADA INI BESI DATANG LAH KAMU AMBIL”. Kemudian Saksi Umar dan Terdakwa datang menuju ke sebuah rumah tersebut untuk mengambil 2 (dua) buah karung yang berisi besi behel, lalu Saksi Umar dan Terdakwa membawa 2 (dua) buah karung yang berisi besi behel ke semak-semak yang lokasinya tidak jauh dari Sebuah Rumah dimana Saksi Martinus mengambil besi behel tersebut.
  • Bahwa Saksi Martinus bersama Saksi Umar dan Terdakwa dalam mengambil 3 (tiga) buah karung yang berisi besi behel berbagai ukuran tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban Achmad Hairi Bin Husein dan rencananya Saksi Martinus bersama Saksi Umar dan Terdakwa menjual 3 (tiga) buah karung yang berisi besi behel berbagai ukuran untuk memperoleh keuntungan.
  • Bahwa perbuatan Saksi Martinus bersama Saksi Umar dan Terdakwa mengakibatkan kerugian materil bagi Saksi Korban Achmad Hairi Bin Husein sebesar Rp. 6.200.000,-  (enam juta dua ratus ribu rupiah).

  ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya