Dakwaan |
PERTAMA:
--------- Bahwa Terdakwa ARDY Als BARA Als BINTANG Bin RUSTAM (Alm), pada hari Jumat tanggal 11 April 2025, sekira pukul 07.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Ujang Dewa RT.002, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 11 April 2025, sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa yang membutuhkan uang cepat mendatangi kios milik Saksi HARIADIN Als ADI Bin SUDRI di Jalan Ujang Dewa RT.002, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan tujuan untuk mengambil motor milik Saksi HARIADIN Als ADI Bin SUDRI karena Terdakwa mengetahui jika Saksi HARIADIN Als ADI Bin SUDRI memiliki kedekatan dengan Sdr. H. RUSLI. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi HARIADIN Als ADI Bin SUDRI dan berpura-pura meminjam motor milik Saksi HARIADIN Als ADI Bin SUDRI dengan alasan akan membelikan obat untuk Sdr. H. RUSLI. Saksi HARIADIN Als ADI Bin SUDRI yang saat itu percaya dengan alasan Terdakwa lantas meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam miliknya kepada Terdakwa, dimana surat-surat kepemilikian motor berupa 1 (satu) lembar STNK Motor An. JUNAIDY dan 1 (satu) buah buku BPKB An. JUNAIDY tersebut tersimpan di dalam jok motor;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung membawa motor milik Saksi HARIADIN Als ADI Bin SUDRI menuju ke Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dengan maksud untuk menjual motor tersebut. Sesampainya di Kec. Sebatik, Terdakwa membuka jok motor tersebut dan menemukan surat-surat kepemilikian motor yang tersimpan di dalam jok motor, sehingga sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa langsung mendatangi tempat jual beli motor bekas milik Saksi WAN JAIS Als JAIS Bin ISKANDAR, di Jalan TVRI, RT.08, RW.03, Kel. Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Prov. Kalimantan Utara. Terdakwa kemudian menawarkan menjual motor tersebut dengan harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan alasan akan membeli motor baru. Setelah mengecek keadaan dan kelengkapan surat-surat motor tersebut Saksi WAN JAIS Als JAIS Bin ISKANDAR sepakat untuk membeli motor tersebut dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa uang hasil penjualan motor milik Saksi HARIADIN Als ADI Bin SUDRI sejumlah Rp1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) telah Terdakwa gunakan membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan rokok, sehingga ketika Terdakwa diamankan oleh Saksi REKCY Anak Dari ILLO (Anggota Satreskrim Polres Nunukan) pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, sekira pukul 17.30 WITA, di Jalan Ahmad Yani RT.07, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, diperoleh sisa uang sejumlah Rp81.000,00 (delapan puluh satu ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak pernah membelikan obat untuk Sdr. H. RUSLI sebagaimana alasan Terdakwa dalam hal meminjam motor milik Saksi HARIADIN Als ADI Bin SUDRI tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi HARIADIN Als ADI Bin SUDRI mengalami kerugian materiil senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya di atas Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----------------
A T A U
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa ARDY Als BARA Als BINTANG Bin RUSTAM (Alm), pada hari Jumat tanggal 11 April 2025, sekira pukul 07.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Ujang Dewa RT.002, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 11 April 2025, sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa yang membutuhkan uang cepat mendatangi kios milik Saksi HARIADIN Als ADI Bin SUDRI di Jalan Ujang Dewa RT.002, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi HARIADIN Als ADI Bin SUDRI dan meminjam motor milik Saksi HARIADIN Als ADI Bin SUDRI guna membelikan obat untuk Sdr. H. RUSLI. Saksi HARIADIN Als ADI Bin SUDRI lalu meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam miliknya kepada Terdakwa, dimana surat-surat kepemilikian motor berupa 1 (satu) lembar STNK Motor An. JUNAIDY dan 1 (satu) buah buku BPKB An. JUNAIDY tersebut tersimpan di dalam jok motor;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung membawa motor milik Saksi HARIADIN Als ADI Bin SUDRI menuju ke Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dengan maksud untuk menjual motor tersebut. Sesampainya di Kec. Sebatik, Terdakwa membuka jok motor tersebut dan menemukan surat-surat kepemilikian motor yang tersimpan di dalam jok motor, sehingga sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa langsung mendatangi tempat jual beli motor bekas milik Saksi WAN JAIS Als JAIS Bin ISKANDAR, di Jalan TVRI, RT.08, RW.03, Kel. Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Prov. Kalimantan Utara. Terdakwa kemudian menawarkan menjual motor tersebut dengan harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan alasan akan membeli motor baru. Setelah mengecek keadaan dan kelengkapan surat-surat motor tersebut Saksi WAN JAIS Als JAIS Bin ISKANDAR sepakat untuk membeli motor tersebut dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa uang hasil penjualan motor milik Saksi HARIADIN Als ADI Bin SUDRI sejumlah Rp1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) telah Terdakwa gunakan membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan rokok, sehingga ketika Terdakwa diamankan oleh Saksi REKCY Anak Dari ILLO (Anggota Satreskrim Polres Nunukan) pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, sekira pukul 17.30 WITA, di Jalan Ahmad Yani RT.07, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, diperoleh sisa uang sejumlah Rp81.000,00 (delapan puluh satu ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi HARIADIN Als ADI Bin SUDRI mengalami kerugian materiil senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya di atas Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------- |