| Petitum | 
 Mengabulkan permohonan Pemohon;Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, tanggal lahir dan Bulan Lahir pada Akta Kelahiran Pemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan sebagai berikut : 
 Semula Nama : MASAN SABON di Perbaiki Menjadi SILVINUS SABON BLAONSemula Tanggal Lahir : Tanggal 31 diperbaiki menjadi Tanggal 07;Semula Bulan lahir : Bulan Desember di Perbaiki Menjadi Bulan Mei 
 Memerintahkan pemohon untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan segera setelah diterimanya penetapan ini, agar perbaikan kutipan akta kelahiran Nomor: :  6503-LT-211042025-0002 atas nama Masan Sabon dicatatkan pada register-register yang sedang berjalan dan selanjutnya untuk dilakukan pembetulan atau perbaikan terhadap kutipan akta kelahiran yang bersangkutan; Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon; |