Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.HAJAR ASWAD, S.H.
3.LIFIA ANDRIASTUTI
JUHADI Bin HAMING (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1698/O.4.16/Etl.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2HAJAR ASWAD, S.H.
3LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUHADI Bin HAMING (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa ia Terdakwa JUHADI Bin HAMING (Alm) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Jl. Tien Soharto, Nunukan Tim., Kec. Nunukan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan membawa warga negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa pulang dari Malaysia untuk bertemu keluarga, pada saat hendak pulang, Sdr VERI menyuruh Terdakwa untuk mencari pekerja dari Indonesia untuk bisa bekerja sebagai ABK Kapal sehingga Terdakwa langsung pulang ke Kampung halamannya di Lingkungan TamoDhua Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur Provinsi Sulawesi Barat
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) yang berasal dari POlewali Mandar Sulawesi Barat pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar pertengahan Bulan Maret 2025 melalui Handphone Merk REALME C11 dengan nomor whatsapp +60176593494 untuk menawarkan pekerjaan sebagai ABK Kapal yang berada di Malaysia namun Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) tidak mempunyai biaya untuk berangkat serta tidak mempunyai kemampuan maupun keahlian dibidang pelayaran namun Terdakwa menjanjikan biaya pengurusan yang ditanggung serta gaji yang besar sebesar 800 RM (Delapan Ratus Ringgit Malaysia) atau sebesar Rp. 3.096.000,- (Tiga Juta Sembilan Puluh Enam ribu rupiah) perbulan oleh karena Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) tidak mempunyai pekerjaan serta membutuhkan uang sehingga Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) setuju.
  • Bahwa setelah Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) setuju Terdakwa merekrut Saksi IRPAN Bin SUKARDI yang merupakan sepupu jauh dari istri Terdakwa dengan cara menghubungi untuk datang kerumah, dan sesampainya Saksi IRPAN Bin SUKARDI Terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai ABK Kapal yang berada di Malaysia namun Saksi IRPAN Bin SUKARDI tidak mempunyai biaya untuk berangkat serta tidak mempunyai kemampuan maupun keahlian dibidang pelayaran namun Terdakwa menjanjikan biaya pengurusan yang ditanggung serta gaji yang besar sebesar 800 RM (Delapan Ratus Ringgit Malaysia) atau sebesar Rp. 3.096.000,- (Tiga Juta Sembilan Puluh Enam ribu rupiah) perbulan oleh karena Saksi IRPAN Bin SUKARDI tidak mempunyai pekerjaan serta membutuhkan uang sehingga Saksi IRPAN Bin SUKARDI setuju.
  • Bahwa kemudian setelah Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) dan Saksi IRPAN Bin SUKARDI setuju Terdakwa menghubungi Sdr VERI dengan mengatakan bahwa Terdakwa telah mendapatkan Pekera Migran untuk ABK sebanyak 2 (dua) orang sehingga Terdakwa meminta biaya pengurusan Pasport untuk Terdakwa gunakan untuk menyeberang ke Malaysia, sehingga sdr VERI mengirimkan uang sebesar Rp, 14.228.000,- (empat Belas Juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dalam 3 kali pengiriman melalui rekening istri Terdakwa dimana uang tersebut dikembalikan dengan cara dipotong dari gaji Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) dan Saksi IRPAN Bin SUKARDI, dan setelah uang tersebut terkumpul Terdakwa berikan kepada Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) dan Saksi IRPAN Bin SUKARDI masing masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pengurusan passport yang telah Terdakwa atur dengan imigrasi untuk dapat menerbitkan Pasport biasa dan Terdakwa menginformasikan kepada Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) dan Saksi IRPAN Bin SUKARDI bahwa nanti permintaannya pembuatan passport untuk kunjungan keluarga dan wisata ke Malaysia sehingga tidak memerlukan Visa Kerja karena Terdakwa bukan merupakan agensi Pekerja Migran Indonesia serta Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari konsulat / perwakilan indonesia diluar negeri karena mempekerjakan Pekerja indonesia atas permintaan majikan yang berada di luar negeri.
  • Bahwa setelah selesai pembuatan passport tersebut Terdakwa memberikan uang lagi kepada Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) dan Saksi IRPAN Bin SUKARDI masing masing sebesar Rp. 2.300.000,- (dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya keberangkatan dari pare pare menuju ke Malaysia pada tanggal 04 mei 2025 dengan KM Bukit Siguntang.
  • Bahwa oleh karena Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) dan Saksi IRPAN Bin SUKARDI mempunyai kehendak bersama untuk ke bekerja ke Malaysia langsung pada tanggal 04 Mei 2025 bersama sama Terdakwa meniki kapal KM Bukit Siguntang dengan tujuan Nunukan dan menyeberang ke tawau dengan menggunakan passport tanpa Visa Kerja, tanpa izin resmi dari konsulat, tanpa keahlian di bidang pelayaran, Terdakwa memberangkatkan ke Malaysia dengan cara mengakomodir keberangkatan / membawa untuk sampai kemalaysia secara bersama sama dengan Terdakwa.
  • Bahwa 2 (Dua) orang Calon Pekerja yakni Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) dan Saksi IRPAN Bin SUKARDI sampai di Pelabuhan Tonon Taka pada hari senin tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wita akan diberangkatkan dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai ABK Kapal tanpa dokumen dan ijin yang sah dari pihak yang berwenang diamankan oleh Saksi RYAS ROFIQ dan Saksi PEDRIK CHANTONA A.d PERMINAS yang merupakan Anggota Kepolisian sehingga rencana keberangkatan menuju Malaysia tidak terlaksana karena diketahui anggota kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dalam membantu membawa warga negara Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di Malaysia.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa JUHADI Bin HAMING (Alm) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Jl. Tien Soharto, Nunukan Tim., Kec. Nunukan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa pulang dari Malaysia untuk bertemu keluarga, pada saat hendak pulang Sdr VERI untuk mencari pekerja dari Indonesia untuk bisa bekerja sebagai ABK Kapal sehingga Terdakwa langsung pulang ke Kampung halamannya di Lingkungan TamoDhua Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur Provinsi Sulawesi Barat.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) yang berasal dari Polewali Mandar Sulawesi Barat pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar pertengahan Bulan Maret 2025 melalui Handphone Merk REALME C11 dengan nomor whatsapp +60176593494 untuk menawarkan pekerjaan sebagai ABK Kapal yang berada di Malaysia namun Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) tidak mempunyai biaya untuk berangkat serta tidak mempunyai kemampuan maupun keahlian dibidang pelayaran namun Terdakwa menjanjikan biaya pengurusan yang ditanggung serta gaji yang besar sebesar 800 RM (Delapan Ratus Ringgit Malaysia) atau sebesar Rp. 3.096.000,- (Tiga Juta Sembilan Puluh Enam ribu rupiah) perbulan oleh karena Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) tidak mempunyai pekerjaan serta membutuhkan uang sehingga Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) setuju.
  • Bahwa setelah Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) setuju Terdakwa merekrut Saksi IRPAN Bin SUKARDI yang merupakan sepupu jauh dari istri Terdakwa dengan cara menghubungi untuk datang kerumah, dan sesampainya Saksi IRPAN Bin SUKARDI Terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai ABK Kapal yang berada di Malaysia namun Saksi IRPAN Bin SUKARDI tidak mempunyai biaya untuk berangkat serta tidak mempunyai kemampuan maupun keahlian dibidang pelayaran namun Terdakwa menjanjikan biaya pengurusan yang ditanggung serta gaji yang besar sebesar 800 RM (Delapan Ratus Ringgit Malaysia) atau sebesar Rp. 3.096.000,- (Tiga Juta Sembilan Puluh Enam ribu rupiah) perbulan oleh karena Saksi IRPAN Bin SUKARDI tidak mempunyai pekerjaan serta membutuhkan uang sehingga Saksi IRPAN Bin SUKARDI setuju.
  • Bahwa kemudian Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) dan Saksi IRPAN Bin SUKARDI setuju Terdakwa menghubungi Sdr VERI dengan mengatakan bahwa Terdakwa telah mendapatkan Pekera Migran untuk ABK sebanyak 2 (dua) orang sehingga Terdakwa meminta biaya pengurusan Pasport untuk Terdakwa gunakan untuk menyeberang ke Malaysia, sehingga sdr VERI mengirimkan uang sebesar Rp, 14.228.000,- (empat Belas Juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dalam 3 kali pengiriman melalui rekening istri Terdakwa dimana uang tersebut dikembalikan dengan cara dipotong dari gaji Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) dan Saksi IRPAN Bin SUKARDI, dan setelah uang tersebut terkumpul Terdakwa berikan kepada Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) dan Saksi IRPAN Bin SUKARDI masing masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pengurusan passport yang telah Terdakwa atur dengan imigrasi untuk dapat menerbitkan Pasport biasa dan Terdakwa menginformasikan kepada Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) dan Saksi IRPAN Bin SUKARDI bahwa nanti permintaannya pembuatan passport untuk kunjungan keluarga dan wisata ke Malaysia sehingga tidak memerlukan Visa Kerja karena Terdakwa bukan merupakan agensi Pekerja Migran Indonesia serta Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari konsulat / perwakilan indonesia diluar negeri karena mempekerjakan Pekerja indonesia atas permintaan majikan yang berada di luar negeri.
  • Bahwa setelah selesai pembuatan passport tersebut Terdakwa memberikan uang lagi kepada Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) dan Saksi IRPAN Bin SUKARDI masing masing sebesar Rp. 2.300.000,- (dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya keberangkatan dari pare pare menuju ke Malaysia pada tanggal 04 mei 2025 dengan KM Bukit Siguntang.
  • Bahwa oleh karena Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) dan Saksi IRPAN Bin SUKARDI mempunyai kehendak bersama untuk ke bekerja ke Malaysia langsung pada tanggal 04 Mei 2025 bersama sama Terdakwa meniki kapal KM Bukit Siguntang dengan tujuan Nunukan dan menyeberang ke tawau dengan menggunakan passport tanpa Visa Kerja, tanpa izin resmi dari konsulat, tanpa keahlian di bidang pelayaran, Terdakwa memberangkatkan ke Malaysia dengan cara mengakomodir keberangkatan / membawa untuk sampai kemalaysia secara bersama sama dengan Terdakwa.
  • Bahwa 2 (Dua) orang Calon Pekerja yakni Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) dan Saksi IRPAN Bin SUKARDI sampai di Pelabuhan Tonon Taka pada hari senin tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wita akan diberangkatkan dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai ABK Kapal tanpa dokumen dan ijin yang sah dari pihak yang berwenang diamankan oleh Saksi RYAS ROFIQ dan Saksi PEDRIK CHANTONA A.d PERMINAS yang merupakan Anggota Kepolisian sehingga rencana keberangkatan menuju Malaysia tidak terlaksana karena diketahui anggota kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara penempatan, dan pemulangan dari negara penempatan baik di dalam negeri maupun luar negeri.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo, Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. ---------

 

ATAU

 

KETIGA

----------- Bahwa ia Terdakwa JUHADI Bin HAMING (Alm) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Jl. Tien Soharto, Nunukan Tim., Kec. Nunukan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa pulang dari Malaysia untuk bertemu keluarga, pada saat hendak pulang Sdr VERI untuk mencari pekerja dari Indonesia untuk bisa bekerja sebagai ABK Kapal sehingga Terdakwa langsung pulang ke Kampung halamannya di Lingkungan TamoDhua Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur Provinsi Sulawesi Barat
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) yang berasal dari POlewali Mandar Sulawesi Barat pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar pertengahan Bulan Maret 2025 melalui Handphone Merk REALME C11 dengan nomor whatsapp +60176593494 untuk menawarkan pekerjaan sebagai ABK Kapal yang berada di Malaysia namun Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) tidak mempunyai biaya untuk berangkat serta tidak mempunyai kemampuan maupun keahlian dibidang pelayaran namun Terdakwa menjanjikan biaya pengurusan yang ditanggung serta gaji yang besar sebesar 800 RM (Delapan Ratus Ringgit Malaysia) atau sebesar Rp. 3.096.000,- (Tiga Juta Sembilan Puluh Enam ribu rupiah) perbulan oleh karena Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) tidak mempunyai pekerjaan serta membutuhkan uang sehingga Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) setuju.
  • Bahwa setelah Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) setuju Terdakwa merekrut Saksi IRPAN Bin SUKARDI yang merupakan sepupu jauh dari istri Terdakwa dengan cara menghubungi untuk datang kerumah, dan sesampainya Saksi IRPAN Bin SUKARDI Terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai ABK Kapal yang berada di Malaysia namun Saksi IRPAN Bin SUKARDI tidak mempunyai biaya untuk berangkat serta tidak mempunyai kemampuan maupun keahlian dibidang pelayaran namun Terdakwa menjanjikan biaya pengurusan yang ditanggung serta gaji yang besar sebesar 800 RM (Delapan Ratus Ringgit Malaysia) atau sebesar Rp. 3.096.000,- (Tiga Juta Sembilan Puluh Enam ribu rupiah) perbulan oleh karena Saksi IRPAN Bin SUKARDI tidak mempunyai pekerjaan serta membutuhkan uang sehingga Saksi IRPAN Bin SUKARDI setuju.
  • Bahwa kemudian setelah Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) dan Saksi IRPAN Bin SUKARDI setuju Terdakwa menghubungi Sdr VERI dengan mengatakan bahwa Terdakwa telah mendapatkan Pekera Migran untuk ABK sebanyak 2 (dua) orang sehingga Terdakwa meminta biaya pengurusan Pasport untuk Terdakwa gunakan untuk menyeberang ke Malaysia, sehingga sdr VERI mengirimkan uang sebesar Rp, 14.228.000,- (empat Belas Juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dalam 3 kali pengiriman melalui rekening istri Terdakwa dimana uang tersebut dikembalikan dengan cara dipotong dari gaji Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) dan Saksi IRPAN Bin SUKARDI, dan setelah uang tersebut terkumpul Terdakwa berikan kepada Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) dan Saksi IRPAN Bin SUKARDI masing masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pengurusan passport yang telah Terdakwa atur dengan imigrasi untuk dapat menerbitkan Pasport biasa dan Terdakwa menginformasikan kepada Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) dan Saksi IRPAN Bin SUKARDI bahwa nanti permintaannya pembuatan passport untuk kunjungan keluarga dan wisata ke Malaysia sehingga tidak memerlukan Visa Kerja karena Terdakwa bukan merupakan agensi Pekerja Migran Indonesia serta Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari konsulat / perwakilan indonesia diluar negeri karena mempekerjakan Pekerja indonesia atas permintaan majikan yang berada di luar negeri.
  • Bahwa setelah selesai pembuatan passport tersebut Terdakwa memberikan uang lagi kepada Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) dan Saksi IRPAN Bin SUKARDI masing masing sebesar Rp. 2.300.000,- (dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya keberangkatan dari pare pare menuju ke Malaysia pada tanggal 04 mei 2025 dengan KM Bukit Siguntang.
  • Bahwa oleh karena Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) dan Saksi IRPAN Bin SUKARDI mempunyai kehendak bersama untuk ke bekerja ke Malaysia langsung pada tanggal 04 Mei 2025 bersama sama Terdakwa meniki kapal KM Bukit Siguntang dengan tujuan Nunukan dan menyeberang ke tawau dengan menggunakan passport tanpa Visa Kerja, tanpa izin resmi dari konsulat, tanpa keahlian di bidang pelayaran, Terdakwa memberangkatkan ke Malaysia dengan cara mengakomodir keberangkatan / membawa untuk sampai kemalaysia secara bersama sama dengan Terdakwa.
  • Bahwa 2 (Dua) orang Calon Pekerja yakni Saksi ABDULLAH Bin ADNAN (alm) dan Saksi IRPAN Bin SUKARDI sampai di Pelabuhan Tonon Taka pada hari senin tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wita akan diberangkatkan dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai ABK Kapal tanpa dokumen dan ijin yang sah dari pihak yang berwenang diamankan oleh Saksi RYAS ROFIQ dan Saksi PEDRIK CHANTONA A.d PERMINAS yang merupakan Anggota Kepolisian sehingga rencana keberangkatan menuju Malaysia tidak terlaksana karena diketahui anggota kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara penempatan, dan pemulangan dari negara penempatan baik di dalam negeri maupun luar negeri serta serta tidak memiliki kompetensi, tidak terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

 

  • 1 (satu) Unit Handphone Merk REALME C11 2021 warna abu-abu dengan IMEI 1 : 869012053832213, IMEI 2 : 869012053832205 dengan nomor WhatsApp +60 17-659 2494 nama adiputraa354;
  • 1 (satu) buah buku Paspor Republik Indonesia dengan nomor Paspor : E1595670 atas nama JUHADI;
  • 1 (satu) lembar tiket kapal KM BUKIT SIGUNTANG atas nama JUHADI;
  • 1 (satu) buah buku Paspor Republik Indonesia dengan nomor Paspor X5176260 atas nama IRPAN;
  • 1 (satu) lembar tiket kapal KM BUKIT SIGUNTANG atas nama IRPAN;
  • 1 (satu) buah buku Paspor Republik Indonesia dengan nomor Paspor X5176199 atas nama ABDULLAH;
  • 1 (satu) lembar tiket kapal KM BUKIT SIGUNTANG atas nama ABDULLAH;
  • 1 (satu) lembar surat cuti atas nama JUHADI/ NO. PASPPORT E1595670 dari GREGORY FILEX WONG;
Pihak Dipublikasikan Ya