Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
134/Pdt.P/2025/PN Nnk Oleng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 134/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Oleng
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama OLENG Lahir di SINJAI pada tanggal  01 JULI 1968 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6503-LT-27102018-5207, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan ARDIANSYAH BIN DUKA  lahir  di NUNUKAN  pada tanggal 08 SEPTEMBER 1973 sebagaimana tercantum dalam paspor  Nomor  AM 274850   adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau pergantian paspor yang habis masa berlaku milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak