Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Nnk ASIA Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mizwar, S.HASIA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat diterima untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang melarang dan memutus kontrak secara sepihak kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membuat surat pemutusan kontrak kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat harus mengganti kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak