Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa RISKY FIRMANSYAH Als HASAN Bin SALEH, pada hari Rabu tanggal 28 Bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei sekitar pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi LAMUSA yang beralamat pada Jalan Cermai Rt.005 Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 wita, setelah Terdakwa melakukan pekerjaan di tempat Saksi LAMUSA, kemudian Terdsakwa ingin beristirahat dan bermalam didalam rumah Saksi LAMUSA, pada saat akan beristirahat Terdakwa berfikir tidak memiliki uang dan berniat untuk mengambil barang milik orang lain yang kemudian Terdakwa akan jual agar Terdakwa mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa, lalu pada hari rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 wita saat Saksi LAMUSA sedang tertidur diruang kasir, dan kondisi di dalam rumah Saski LAMUSA dalam keadaan sepi dikarenakan orang-orang yang berada dalam rumah tersebut sedang tertidur, sedangkan ruang kasir dalam rumah Saksi LAMUSA dalam keadaan gelap dan lampu dalam kondisi mati, sekitar pukul 03.00 wita Terdakwa masuk kedalam kamar yang berada dalam rumah Saksi LAMUSA, dan Terdakwa melihat terdapat 1 buah kunci motor yang terletak diatas meja kamar, Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah helm merk MDS warna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu dan 1 (satu) unit Playstation PS 3 warna hitam yang terletak diatas lemari baju yang berada di dalam kamar, kemudian Terdakwa mengambil menggunakan tangan Terdakwa dan langsung menggendong barang-barang tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa dan membawa keluar kamar, kemudian Terdakwa langsung menuju ke luar rumah Saksi LAMUSA, dan setelah itu menuju 1 (satu) unit motor Yamaha N-MAX warna hitam yang terbungkus stiker warna Pink yang terparkir di depan rumah, kemudian Terdakwa langsung memasukan kunci motor dan menyalakan motor tersebut lalu Terdakwa langsung pergi menggunakan 1 (satu) unit motor Yamaha N-MAX warna hitam yang terbungkus stiker warna Pink milik Saksi LAMUSA tanpa meminta izin dari pemilik barang, kemudian Terdakwa pergi ke Kabupaten Berau untuk mencari pekerjaan lain.
- Bahwa barang-barang yang Terdakwa ambil tanpa sepengetahuan pemiliknya tersebut Terdakwa berencana akan menjualnya, namun belum sempat Terdakwa jual sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang berupa1 (satu) Unit Playstation PS 3 warna hitam, 1 (Satu) Buah Helm Merk MDS warna hitam, 1 (satu) Unit Motor Yamaha N-MAX warna hitam berbungkus stiker warna Pink, dan 1 (satu) buah Tas Ransel warna Abu-abu milik Saksi LAMUSA tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pemilik barang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, adapun kerugian materiil yang dialami oleh Saksi Korban LAMUSA apabila ditaksir dengan uang yaitu senilai kurang lebih sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Playstation PS 3 warna hitam;
- 1 (satu) buah helm merk MDS warna hitam;
- 1 (satu) unit Motor YAMAHA N-MAX warna hitam berbungkus stiker warna pink Nopol KU 3062 NR. No. Rangka MH3SG5620PK740181. Dan No. Mesin RO556249;
- 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu;
|