Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
ILHAM RAHMAT Bin RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 305/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2550/O.5.16/Etl.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM RAHMAT Bin RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa ILHAM RAHMAT BIN RAHMAT baik bertindak sendiri – sendiri atau bersama-sama sebagai orang yang “melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan” dengan Saksi BASO Bin JUSMAIN (Berkas Perkara Terpisah), Saudari ASRI ALS MANDOR (Daftar Pencarian Saksi), Saudari RISMAWATI (Daftar Pencarian Saksi), pada hari Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Jalan Sungai Sembilan Kelurahan Mansapa Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membantu atau melakukan percobaan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wita Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI pada saat masih di daerah asal Kabupaten Bulukumba berencana ingin bekerja di Negara Malaysia, kemudian Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) menghubungi Sdr. SUDI (kakak Saksi) yang saat ini bekerja di salah satu perusahaan sawit yang berada di Negara Malaysia, lalu menanyakan apakah masih ada lowongan pekerjaan untuk Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) dan saksi HERMAN BIN MANSUR di tempat Sdr. SUDI bekerja, lalu Sdr. SUDI memberitahukan bahwa kebetulan perusahaan sawit tempat Sdr. SUDI sedang membutuhkan karyawan, setelah itu Sdr. SUDI mengirimkan nomor WhatsApp milik Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI (DAFTAR PENCARIAN SAKSI) agar Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bisa berkomunukasi langsung dengan Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI, namun tidak lama setelah itu sekira pukul 21.30 Wita Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) di hubungi oleh Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI dan menanyakan apakah benar Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) dan saksi HERMAN BIN MANSUR ingin bekerja di Negara Malaysia dan Saksi  RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) memberitahukan bahwa benar Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM)dan HERMAN BIN MANSUR ingin bekerja di Negara Malaysia lalu Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) juga bertanya kepada Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI berapa biaya yang harus dibayarkan untuk berangkat menuju ke Negara Malaysia dikarenakan Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) masih belum memiliki biaya untuk berangkat dan rencananya Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) akan berangkat bersama dengan dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI, dan Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI memberitahukan bahwa untuk biaya nantinya akan di tanggung oleh Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI terlebih dahulu yang nantinya akan di bayarkan pada saat Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) dan HERMAN BIN MANSUR sudah bekerja di Negara Malaysia dengan cara pemotongan gaji, kemudian Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI menanyakan kapan rencananya akan berangkat menuju ke Negara Malaysia, lalu Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) memberitahukan rencananya akan berangkat pada tanggal 16 Juli 2025, kemudian Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI memberitahukan bahwa sore tanggal 15 Juli 2025 akan di jemput oleh seorang supir travel suruhannya Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI.

 

Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 10. 00 Wita, Saksi BASO Bin JUSMAIN dihubungi oleh Sdri. RISMAWATI dengan mengatakan “ADA 3 ORANGKU JEMPUTKAN”, lalu Saksi BASO Bin JUSMAIN mengatakan “KASIH MI PALE”, kemudian Sdri. RISMAWATI mengatakan “OIA AMBIL MI”, selanjutnya Sdri. RISMAWATI mengirimkan No. HP Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) kepada Saksi BASO Bin JUSMAIN, dan setelah Saksi BASO Bin JUSMAIN menerima Nomor HP. Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) dari Sdri. RISMAWATI, lalu sekira pukul 14. 00 Wita, Saksi BASO Bin JUSMAIN langsung mengirimkan nomor HP Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) kepada Supir Travel Saksi BASO Bin JUSMAIN yang bernama Sdr. ROMBE untuk menjemput Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI, lalu Sdr. ROMBE menjemput Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba dengan menggunakan Mobil Travel, selanjutnya berangkat menuju Pelabuhan Pare pare dan tiba di Pare Pare pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wita, kemudian sekira pukul 08. 00 Wita Saksi BASO Bin JUSMAIN bertemu dengan Sdr. ROMBE bersama Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI di Warung Pada’Idi depan Pelabuhan Nusantara, Kabupaten Pare pare, kemudian Saksi BASO Bin JUSMAIN meminta uang kepada Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) untuk biaya pengurusan keberangkatan ke Negara Malaysia, akan tetapi Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM), saksi RISKA BINTI MANSUR dan saksi HERMAN BIN MANSUR tidak mempunyai uang, lalu Saksi BASO Bin JUSMAIN menghubungi Sdri. RISMAWATI melalui panggilan Whatsapp mengatakan “TIDAK ADA UANGNYA PENUMPANGMU”, lalu Sdri. RISMAWATI mengatakan ”BAYARLAH DULU, NANTI SAYA YANG BAYAR”, kemudian Saksi BASO Bin JUSMAIN membelikan tiket kapal KM. PANTOKRATOR untuk Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM), saksi RISKA BINTI MANSUR dan saksi HERMAN BIN MANSUR, dan Saksi BASO Bin JUSMAIN juga mencarikan buruh untuk membantu Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI naik ke atas kapal KM. PANTOKRATOR, dan sekira pukul 16. 30 Wita kapal KM. PANTOKRATOR berangkat dari Pelabuhan Pare pare menuju Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.        

 

Selanjutnya pada hari Jumat 18 Juli 2025 sekira pukul 10.30 Wita kapal laut KM PANTOKRATOR yang ditumpangi oleh Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM), saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan kemudian sekira pukul 10.40 Wita Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI menghubungi Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) melalui panggilan WhatsApp dan memerintahkan Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI untuk turun dari kapal laut KM PANTOKRATOR dan langsung keluar dari area Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, setelah itu Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI langsung turun dari Kapal KM PANTOKRATOR dan keluar dari area Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sesuai dengan arahan dari Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI.

 

Bahwa Terdakwa yang sebelumnya pada hari Kamis Tanggal 17 Juli 2025, di hubungi oleh Sdr. RISMAWATI dan mengatakan “ ADA ORANG BESOK”, dan dijawab oleh Terdakwa mengatakan “IYA”, kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025, Sdr. RISMAWATI menghubungi Terdakwa via Chat WA mengatakan “ DIMANA SUDAH “, dan Terdakwa menjawab “ADA SUDAH KAPAL”, kemudian Sdr. RISMAWATI mengatakan “TUNGGU SEBENTAR” tidak lama kemudian Sdri. RISMAWATI menghubungi lagi dengan mengirimkan foto posisi Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI tersebut berada yaitu di luar Pelabuhan tidak jauh dari Gerbang Masuk Pelabuhan Tunon Takan, selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI di Simpang 3 antara Jalan Porsas dan Jalan Lingkar menggunakan Mobil AVANZA berwarna Merah Maroon dengan Nomor Plat DP 1356 CM dan Terdakwa membawa Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI ke penampungan yang berada di Gang Damai Jalan Lingkar Rumah Sdri. RISMAWATI, kemudian setelah sampai di penampungan Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI akan di tampung selama beberapa hari menunggu arahan dari Sdri. RISMAWATI kapan akan di berangkatkan oleh terdakwa menuju Negara Malaysia, akan tetapi tidak sempat terlaksana dikarenakan telah di gagalkan oleh pihak kepolisian RI dan kemudian Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM), saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI serta terdakwa dibawa menuju ke Polsek Nunukan Kota untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

 

Bahwa Terdakwa bermaksud untuk mengeploitasi dengan cara akan memberangkatkan Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM), saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI menuju ke Tawau Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi/ ilegal dengan tujuan untuk dipekerjakan di Perusahaan Sawit Boustead Rimba Nilai Sdn. Bhd yang berada di Sandakan Sabah Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah, akan tetapi rencana keberangkatan menuju Malaysia tidak terlaksana karena diketahui anggota Kepolisian dan Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk membantu membawa warga Negara Indonesia masuk ke negara Malaysia tanpa dokumen yang sah.

 

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ------------------

 

Atau

 

KEDUA

 

--------Bahwa Terdakwa ILHAM RAHMAT BIN RAHMAT baik bertindak sendiri – sendiri atau bersama-sama sebagai orang yang “melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan” dengan Saksi BASO Bin JUSMAIN (Berkas Perkara Terpisah), Saudari ASRI ALS MANDOR (DAFTAR PENCARIAN SAKSI), Saudari RISMAWATI (DAFTAR PENCARIAN SAKSI), pada hari Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Jalan Sungai Sembilan Kelurahan Mansapa Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Orang perseorangan yang melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wita Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI pada saat masih di daerah asal Kabupaten Bulukumba berencana ingin bekerja di Negara Malaysia, kemudian Saksi Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) menghubungi Sdr. SUDI (kakak Saksi) yang saat ini bekerja di salah satu perusahaan sawit yang berada di Negara Malaysia, lalu menanyakan apakah masih ada lowongan pekerjaan untuk Saksi Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) dan saksi HERMAN BIN MANSUR di tempat Sdr. SUDI bekerja, lalu Sdr. SUDI memberitahukan bahwa kebetulan perusahaan sawit tempat Sdr. SUDI sedang membutuhkan karyawan, setelah itu Sdr. SUDI mengirimkan nomor WhatsApp milik Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI (DAFTAR PENCARIAN SAKSI) agar Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bisa berkomunukasi langsung dengan Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI, namun tidak lama setelah itu sekira pukul 21.30 Wita Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) di hubungi oleh Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI dan menanyakan apakah benar Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) dan saksi HERMAN BIN MANSUR ingin bekerja di Negara Malaysia dan Saksi  RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) memberitahukan bahwa benar Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM)dan HERMAN BIN MANSUR ingin bekerja di Negara Malaysia lalu Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) juga bertanya kepada Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI berapa biaya yang harus dibayarkan untuk berangkat menuju ke Negara Malaysia dikarenakan Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) masih belum memiliki biaya untuk berangkat dan rencananya Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) akan berangkat bersama dengan dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI, dan Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI memberitahukan bahwa untuk biaya nantinya akan di tanggung oleh Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI terlebih dahulu yang nantinya akan di bayarkan pada saat Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) dan HERMAN BIN MANSUR sudah bekerja di Negara Malaysia dengan cara pemotongan gaji, kemudian Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI menanyakan kapan rencananya akan berangkat menuju ke Negara Malaysia, lalu Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) memberitahukan rencananya akan berangkat pada tanggal 16 Juli 2025, kemudian Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI memberitahukan bahwa sore tanggal 15 Juli 2025 akan di jemput oleh seorang supir travel suruhannya Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI.

 

Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 10. 00 Wita, Saksi BASO Bin JUSMAIN dihubungi oleh Sdri. RISMAWATI dengan mengatakan “ADA 3 ORANGKU JEMPUTKAN”, lalu Saksi BASO Bin JUSMAIN mengatakan “KASIH MI PALE”, kemudian Sdri. RISMAWATI mengatakan “OIA AMBIL MI”, selanjutnya Sdri. RISMAWATI mengirimkan No. HP Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) kepada Saksi BASO Bin JUSMAIN, dan setelah Saksi BASO Bin JUSMAIN menerima Nomor HP. Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) dari Sdri. RISMAWATI, lalu sekira pukul 14. 00 Wita, Saksi BASO Bin JUSMAIN langsung mengirimkan nomor HP Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) kepada Supir Travel Saksi BASO Bin JUSMAIN yang bernama Sdr. ROMBE untuk menjemput Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI, lalu Sdr. ROMBE menjemput Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba dengan menggunakan Mobil Travel, selanjutnya berangkat menuju Pelabuhan Pare pare dan tiba di Pare Pare pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wita, kemudian sekira pukul 08. 00 Wita Saksi BASO Bin JUSMAIN bertemu dengan Sdr. ROMBE bersama Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI di Warung Pada’Idi depan Pelabuhan Nusantara, Kabupaten Pare pare, kemudian Saksi BASO Bin JUSMAIN meminta uang kepada Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) untuk biaya pengurusan keberangkatan ke Negara Malaysia, akan tetapi Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM), saksi RISKA BINTI MANSUR dan saksi HERMAN BIN MANSUR tidak mempunyai uang, lalu Saksi BASO Bin JUSMAIN menghubungi Sdri. RISMAWATI melalui panggilan Whatsapp mengatakan “TIDAK ADA UANGNYA PENUMPANGMU”, lalu Sdri. RISMAWATI mengatakan ”BAYARLAH DULU, NANTI SAYA YANG BAYAR”, kemudian Saksi BASO Bin JUSMAIN membelikan tiket kapal KM. PANTOKRATOR untuk Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM), saksi RISKA BINTI MANSUR dan saksi HERMAN BIN MANSUR, dan Saksi BASO Bin JUSMAIN juga mencarikan buruh untuk membantu Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI naik ke atas kapal KM. PANTOKRATOR, dan sekira pukul 16. 30 Wita kapal KM. PANTOKRATOR berangkat dari Pelabuhan Pare pare menuju Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.

 

Selanjutnya Pada hari Jumat 18 Juli 2025 sekira pukul 10.30 Wita kapal laut KM PANTOKRATOR yang ditumpangi oleh Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM), saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan kemudian sekira pukul 10.40 Wita Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI menghubungi Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) melalui panggilan WhatsApp dan memerintahkan Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI untuk turun dari kapal laut KM PANTOKRATOR dan langsung keluar dari area Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, setelah itu Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI langsung turun dari Kapal KM PANTOKRATOR dan keluar dari area Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sesuai dengan arahan dari Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI.

 

Bahwa Terdakwa yang sebelumnya pada hari Kamis Tanggal 17 Juli 2025, di hubungi oleh Sdr. RISMAWATI dan mengatakan “ ADA ORANG BESOK”, dan dijawab oleh Terdakwa mengatakan “IYA”, kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025, Sdr. RISMAWATI menghubungi Terdakwa via Chat WA mengatakan “ DIMANA SUDAH “, dan Terdakwa menjawab “ADA SUDAH KAPAL”, kemudian Sdr. RISMAWATI mengatakan “TUNGGU SEBENTAR” tidak lama kemudian Sdri. RISMAWATI menghubungi lagi dengan mengirimkan foto posisi Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI tersebut berada yaitu di luar Pelabuhan tidak jauh dari Gerbang Masuk Pelabuhan Tunon Takan, selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI di Simpang 3 antara Jalan Porsas dan Jalan Lingkar menggunakan Mobil AVANZA berwarna Merah Maroon dengan Nomor Plat DP 1356 CM dan Terdakwa membawa Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI ke penampungan yang berada di Gang Damai Jalan Lingkar Rumah Sdri. RISMAWATI, kemudian setelah sampai di penampungan Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI akan di tampung selama beberapa hari menunggu arahan dari Sdri. RISMAWATI kapan akan di berangkatkan oleh terdakwa menuju Negara Malaysia, akan tetapi tidak sempat terlaksana dikarenakan telah di gagalkan oleh pihak kepolisian RI dan kemudian Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM), saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI serta terdakwa dibawa menuju ke Polsek Nunukan Kota untuk di mintai keterangan lebih lanjut..

 

Bahwa Terdakwa bermaksud akan memberangkatkan Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM), saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI sebagai Pekerja Migran menuju ke Tawau Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi/ ilegal dengan tujuan untuk dipekerjakan di Perusahaan Sawit Boustead Rimba Nilai Sdn. Bhd yang berada di Sandakan Sabah Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah serta persyaratan terkait pekerja migran Indonesia, akan tetapi rencana keberangkatan menuju Malaysia.

 

Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan membawa, mengangkut, mengarahkan, menampung serta mengkoordinir terkait keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia ilegal sebanyak 3 (tiga) orang dari Nunukan Indonesia menuju ke Malaysia merupakan rangkaian proses dari upaya melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia, dengan tujuan menempatkan atau memindahkan dari satu tempat ke tempat lain yang berada diluar wilayah yurisdiksi Pemerintah RI untuk tujuan bekerja di perusahaan sawit Boustead Rimba Nilai Sdn. Bhd adalah Tindakan dirinya pribadi dan bukan termasuk dari pihak yang memiliki kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia.

 

Bahwa ILHAM RAHMAT Bin RAHMAT melakukan penempatan terhadap tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia secara ilegal maka proses yang dilalui berpotensi tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 5 UU No. 18/2017 yaitu tidak dilatih sehingga tidak terpenuhi kompetensinya, tidak melakukan medical check up pada sarana kesehatan yang terotorisasi Kementerian Kesehatan sebagai Sarkes Pemerintah Pekerja Migran Indonesia, tidak tergabung dalam kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia serta tidak melengkapi persyaratan dokumen.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana -

 

Atau

 

KETIGA

-------- Terdakwa ILHAM RAHMAT BIN RAHMAT baik bertindak sendiri – sendiri atau bersama - sama sebagai orang yang “melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan” dengan Saksi BASO Bin JUSMAIN (Berkas Perkara Terpisah), Saudari ASRI ALS MANDOR (Daftar Pencarian Saksi), Saudari RISMAWATI (Daftar Pencarian Saksi), pada hari Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Jalan Sungai Sembilan Kelurahan Mansapa Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wita Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI pada saat masih di daerah asal Kabupaten Bulukumba berencana ingin bekerja di Negara Malaysia, kemudian Saksi Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) menghubungi Sdr. SUDI (kakak Saksi) yang saat ini bekerja di salah satu perusahaan sawit yang berada di Negara Malaysia, lalu menanyakan apakah masih ada lowongan pekerjaan untuk Saksi Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) dan saksi HERMAN BIN MANSUR di tempat Sdr. SUDI bekerja, lalu Sdr. SUDI memberitahukan bahwa kebetulan perusahaan sawit tempat Sdr. SUDI sedang membutuhkan karyawan, setelah itu Sdr. SUDI mengirimkan nomor WhatsApp milik Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI (DAFTAR PENCARIAN SAKSI) agar Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bisa berkomunukasi langsung dengan Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI, namun tidak lama setelah itu sekira pukul 21.30 Wita Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) di hubungi oleh Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI dan menanyakan apakah benar Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) dan saksi HERMAN BIN MANSUR ingin bekerja di Negara Malaysia dan Saksi  RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) memberitahukan bahwa benar Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM)dan HERMAN BIN MANSUR ingin bekerja di Negara Malaysia lalu Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) juga bertanya kepada Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI berapa biaya yang harus dibayarkan untuk berangkat menuju ke Negara Malaysia dikarenakan Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) masih belum memiliki biaya untuk berangkat dan rencananya Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) akan berangkat bersama dengan dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI, dan Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI memberitahukan bahwa untuk biaya nantinya akan di tanggung oleh Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI terlebih dahulu yang nantinya akan di bayarkan pada saat Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) dan HERMAN BIN MANSUR sudah bekerja di Negara Malaysia dengan cara pemotongan gaji, kemudian Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI menanyakan kapan rencananya akan berangkat menuju ke Negara Malaysia, lalu Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) memberitahukan rencananya akan berangkat pada tanggal 16 Juli 2025, kemudian Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI memberitahukan bahwa sore tanggal 15 Juli 2025 akan di jemput oleh seorang supir travel suruhannya Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI.

 

Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 10. 00 Wita, Saksi BASO Bin JUSMAIN dihubungi oleh Sdri. RISMAWATI dengan mengatakan “ADA 3 ORANGKU JEMPUTKAN”, lalu Saksi BASO Bin JUSMAIN mengatakan “KASIH MI PALE”, kemudian Sdri. RISMAWATI mengatakan “OIA AMBIL MI”, selanjutnya Sdri. RISMAWATI mengirimkan No. HP Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) kepada Saksi BASO Bin JUSMAIN, dan setelah Saksi BASO Bin JUSMAIN menerima Nomor HP. Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) dari Sdri. RISMAWATI, lalu sekira pukul 14. 00 Wita, Saksi BASO Bin JUSMAIN langsung mengirimkan nomor HP Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) kepada Supir Travel Saksi BASO Bin JUSMAIN yang bernama Sdr. ROMBE untuk menjemput Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI, lalu Sdr. ROMBE menjemput Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba dengan menggunakan Mobil Travel, selanjutnya berangkat menuju Pelabuhan Pare pare dan tiba di Pare Pare pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wita, kemudian sekira pukul 08. 00 Wita Saksi BASO Bin JUSMAIN bertemu dengan Sdr. ROMBE bersama Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI di Warung Pada’Idi depan Pelabuhan Nusantara, Kabupaten Pare pare, kemudian Saksi BASO Bin JUSMAIN meminta uang kepada Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) untuk biaya pengurusan keberangkatan ke Negara Malaysia, akan tetapi Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM), saksi RISKA BINTI MANSUR dan saksi HERMAN BIN MANSUR tidak mempunyai uang, lalu Saksi BASO Bin JUSMAIN menghubungi Sdri. RISMAWATI melalui panggilan Whatsapp mengatakan “TIDAK ADA UANGNYA PENUMPANGMU”, lalu Sdri. RISMAWATI mengatakan ”BAYARLAH DULU, NANTI SAYA YANG BAYAR”, kemudian Saksi BASO Bin JUSMAIN membelikan tiket kapal KM. PANTOKRATOR untuk Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM), saksi RISKA BINTI MANSUR dan saksi HERMAN BIN MANSUR, dan Saksi BASO Bin JUSMAIN juga mencarikan buruh untuk membantu Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI naik ke atas kapal KM. PANTOKRATOR, dan sekira pukul 16. 30 Wita kapal KM. PANTOKRATOR berangkat dari Pelabuhan Pare pare menuju Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.

 

Selanjutnya Pada hari Jumat 18 Juli 2025 sekira pukul 10.30 Wita kapal laut KM PANTOKRATOR yang ditumpangi oleh Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM), saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan kemudian sekira pukul 10.40 Wita Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI menghubungi Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) melalui panggilan WhatsApp dan memerintahkan Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI untuk turun dari kapal laut KM PANTOKRATOR dan langsung keluar dari area Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, setelah itu Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI langsung turun dari Kapal KM PANTOKRATOR dan keluar dari area Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sesuai dengan arahan dari Sdr. ASRI Als MANDOR ASRI.

 

Bahwa Terdakwa yang sebelumnya pada hari Kamis Tanggal 17 Juli 2025, di hubungi oleh Sdr. RISMAWATI dan mengatakan “ ADA ORANG BESOK”, dan dijawab oleh Terdakwa mengatakan “IYA”, kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025, Sdr. RISMAWATI menghubungi Terdakwa via Chat WA mengatakan “ DIMANA SUDAH “, dan Terdakwa menjawab “ADA SUDAH KAPAL”, kemudian Sdr. RISMAWATI mengatakan “TUNGGU SEBENTAR” tidak lama kemudian Sdri. RISMAWATI menghubungi lagi dengan mengirimkan foto posisi Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI tersebut berada yaitu di luar Pelabuhan tidak jauh dari Gerbang Masuk Pelabuhan Tunon Takan, selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI di Simpang 3 antara Jalan Porsas dan Jalan Lingkar menggunakan Mobil AVANZA berwarna Merah Maroon dengan Nomor Plat DP 1356 CM dan Terdakwa membawa Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI ke penampungan yang berada di Gang Damai Jalan Lingkar Rumah Sdri. RISMAWATI, kemudian setelah sampai di penampungan Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM) bersama dengan saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI akan di tampung selama beberapa hari menunggu arahan dari Sdri. RISMAWATI kapan akan di berangkatkan oleh terdakwa menuju Negara Malaysia, akan tetapi tidak sempat terlaksana dikarenakan telah di gagalkan oleh pihak kepolisian RI dan kemudian Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM), saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI serta terdakwa dibawa menuju ke Polsek Nunukan Kota untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

 

Bahwa Terdakwa bermaksud akan memberangkatkan Saksi RISWANDI ALS SANDI BIN RASYIDE (ALM), saksi RISKA BINTI MANSUR, saksi HERMAN BIN MANSUR dan 2 (dua) orang anak yakni anak RIVAL BIN RISWANDI dan anak RAFA BIN RISWANDI menuju ke Tawau Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi/ ilegal dengan tujuan untuk dipekerjakan tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah serta persyaratan terkait pekerja migran Indonesia.

 

Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan membantu atau melakukan percobaan membawa, mengangkut, mengarahkan, menampung serta mengkoordinir terkait keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia ilegal sebanyak 3 (tiga) orang dari Nunukan Indonesia menuju ke Malaysia merupakan rangkaian proses dari upaya melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia, dengan tujuan menempatkan atau memindahkan dari satu tempat ke tempat lain yang berada diluar wilayah yurisdiksi Pemerintah RI untuk tujuan bekerja di perusahaan sawit Boustead Rimba Nilai Sdn. Bhd adalah Tindakan dirinya pribadi dan bukan termasuk dari pihak yang memiliki kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara penempatan, dan pemulangan dari negara penempatan baik di dalam negeri maupun luar negeri.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya