| Dakwaan |
- DAKWAAN
--------- Bahwa Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR, Terdakwa III ADI Bin AMIR ATUNG dan Terdakwa IV IFAN Als ALESAKSI HJ. NURLIA Bin ASLIN ABIDIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2025 sekira jam 07.00 WITA atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, di Jl. Mamolo Kel. Tanjung Harapan Kec. Nunukan selatan Kab. Nunukan Prov. Kaltara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, Secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Berawal pada suatu hari pada bulan Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wita di tempat jemuran rumput laut milik saksi HJ. NURLIA yang merupakan tempat Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR, Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR dan Terdakwa III ADI Bin AMIR bekerja yang beralamat di Jl. Ujang Dewa Kel. Nunukan Selatan Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, pada saat itu Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu dan ingin bermain judi online namun tidak memiliki uang sehingga muncul niat Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR untuk melakukan pencurian rumput laut. Kemudian Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR mengajak Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR dan Terdakwa III ADI Bin AMIR untuk bekerja sama melakukan pencurian tersebut. Kemudian Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR membagi peran dari masing-masing Terdakwa yakni Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR bersama Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR dan Terdakwa III ADI Bin AMIR adalah orang yang akan mengambil/mencuri ketika mendapat pondasi rumput laut yang sudah siap panen. Kemudian sekira pukul 10.00, Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR bersama Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR dan Terdakwa III ADI Bin AMIR mendatangi Terdakwa IV IFAN Als ALEX Bin ASLI yang berada di tempatnya bekerja lalu Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR mengajak Terdakwa IV IFAN Als ALEX Bin ASLI untuk bekerja sama dalam rencana pencurian rumput laut yang direncanakan oleh Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR. Kemudian Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR meminta agar Terdakwa IV IFAN Als ALEX Bin ASLI mengaku berpura-pura sebagai pemilik rumput laut yang Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR bersama Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR dan Terdakwa III ADI Bin AMIR curi agar dapat menyakinkan pembeli dari rumput laut tersebut dan Terdakwa IV IFAN Als ALEX Bin ASLI menyetujui untuk ikut ambil peran dalam pencurian tersebut. Setelah itu Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR bersama Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR dan Terdakwa III ADI Bin AMIR kembali ke tempat jemuran rumput laut milik saksi HJ. NURLIA untuk kembali bekerja. Kemudian sekira pukul 10.30 wita Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR memberitahu dan menawarkan kepada saksi HJ. NURLIA bahwa ada orang sebatik yang hendak menjual rumput lautnya lalu saksi HJ. NURLIA yang tertarik meminta nomor penjual rumput laut tersebut kepada Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR dan Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR memberikan nomor milik Terdakwa IV IFAN Als ALEX Bin ASLI kepada saksi HJ. NURLIA lalu saat itu saksi HJ. NURLIA langsung menelpon Terdakwa IV IFAN Als ALEX Bin ASLI. Setelah Terdakwa IV IFAN Als ALEX Bin ASLI yang berpura-pura sebagai pemilik rumput laut sudah berhasil meyakinkan saksi HJ. NURLIA untuk membeli rumput tersebut sebanyak 48 tali dengan harga Rp.1.500.000, Terdakwa IV IFAN Als ALEX Bin ASLI meminta uang muka pembelian rumput laut tersebut sebesar Rp.500.000 dan agar dititpkan kepada Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR dan kemudian saksi HJ. NURLIA memberikan uang panjar pembelian uang rumput laut tersebut sebesar Rp.500.000 kepada Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR lalu Terdakwa IV IFAN Als ALEX Bin ASLI mengatakan bahwa pondasi rumput laut milik Terdakwa IV IFAN Als ALEX Bin ASLI ada di bagian lampu kuning dan mengatakan bahwa Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR tahu lokasi tersebut. Setelah itu saksi HJ. NURLIA langsung menyuruh Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR untuk mengambil rumput laut yang dimaksud oleh Terdakwa IV IFAN Als ALEX Bin ASLI. Kemudian sekira pukul 11.30 Wita, Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR bersama Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR dan Terdakwa III ADI Bin AMIR berangkat mencari rumput laut yang akan para Terdakwa curi dan kemudian akan dijual kepada saksi HJ. NURLIA dengan menggunakan 1 (satu) buah perahu kayu dengan panjang ±12 Meter warna hijau kuning dan 1 (satu) unit mesin merk Yamaha 15 Pk warna abu-abu milik saksi HJ. NURLIA. Lalu pada sekira pukul 12.30 Wita, Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR bersama Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR dan Terdakwa III ADI Bin AMIR sampai di Perairan Tombak Kuning yang beralamatkan di Jl. Mamolo Kel. Tanjung Harapan Kec. Nunukan selatan Kab. Nunukan Prov. Kaltara kemudian Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR bersama Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR dan Terdakwa III ADI Bin AMIR mencari pondasi rumput laut yang siap untuk dipanen. Pada saat itu Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR yang pertama kali melihat pondasi rumput laut yang siap panen kemudian Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR berkata kepada Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR dan Terdakwa III ADI Bin AMIR “COBA KITA LIHAT RUMPUT LAUT ITU” setelah sampai di pondasi rumput laut yang ditunjuk oleh Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR tersebut, Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR berkata “INILAH, BESAR SUDAH RUMPUTNYA” lalu Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR selaku motoris yang membawa perahu tersebut memarkirkan perahu yang para Terdakwa kendarai di pondasi rumput laut tersebut tersebut. Kemudian Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR mengikatkan tali perahu ke pondasi setelah itu Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR bersama Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR dan Terdakwa III ADI Bin AMIR langsung melepaskan tali dari pondasi dengan cara memotong tali tersebut kemudian menarik 48 (empat puluh delapan) tali berserta rumput laut yang semuanya memiliki tanda warna Kuning ke atas perahu. Setelah itu sekira pukul 15.00 Wita setelah Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR bersama Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR dan Terdakwa III ADI Bin AMIR telah selesai mencuri rumput laut tersebut, Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR bersama Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR dan Terdakwa III ADI Bin AMIR langsung pulang membawa hasil curian rumput laut untuk diberikan kepada saksi HJ. NURLIA yang telah sepakat membeli rumput laut hasil curian tersebut dari Terdakwa IV IFAN Als ALEX Bin ASLI. Ketika di perjalanan pulang, Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR memberitahu Terdakwa IV IFAN Als ALEX Bin ASLI bahwa Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR bersama Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR dan Terdakwa III ADI Bin AMIR sudah mencuri rumput laut yang sebagaimana telah direncakan diawal. Kemudian sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR bersama Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR dan Terdakwa III ADI Bin AMIR sampai di jemuran rumput lain milik saksi HJ. NURLIA lalu menaikkan rumput laut hasil curian tersebut ke jemuran milik saksi HJ. NURLIA dan sekira pukul 16.30 Wita, saksi HJ. NURLIA memberikan sisa uang pembelian rumput laut tersebut sebesar Rp 1.000.000,- kepada Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR. Kemudian Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR mengabari Terdakwa IV IFAN Als ALEX Bin ASLI bahwa uang sisanya sebesar Rp.1.000.000 sudah diberikan kepada Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR dan Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR menyampaikan kepada Terdakwa IV IFAN Als ALEX Bin ASLI agar bertemu di Gg. Limau sekira pukul 19.00 Wita untuk membagi uang hasil pencurian rumput laut tersebut. Kemudian sekira pukul 19.00 Wita di depan Gg. Limau Jl. Ujang Dewa Kel. Nunukan Selatan, Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR bersama Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR dan Terdakwa III ADI Bin AMIR bertemu dengan Terdakwa IV IFAN Als ALEX Bin ASLI, lalu secara bersama-sama para terdakwa menggunakan uang hasil penjualan rumput laut tersebut untuk membelikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.500.000 dan kemudian Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR membagikan sisa uang hasil menjual rumput laut curian tersebut yaitu sebesar Rp.1.000.000 kepada Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR, Terdakwa III ADI Bin AMIR dan Terdakwa IV IFAN Als ALEX Bin ASLI masing-masing Rp.300.000 dan sisanya sebesar Rp.100.000 Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR pergunakan untuk bermain judi Online;
- Bahwa pemilik dari 48 (empat puluh delapan) tali berserta rumput laut yang semuanya memiliki tanda warna Kuning yang dicuri oleh para Terdakwa adalah saksi TAUFIK Bin BASRANSYAH namun pada saat Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR, Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR dan Terdakwa III ADI Bin AMIR mencuri 48 (empat puluh delapan) tali berserta rumput laut yang semuanya memiliki tanda warna Kuning, para Terdakwa tidak mengetahui pemilik rumput laut tersebut. Sampai pada hari senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 08.30 Wita saksi TAUFIK Bin BASRANSYAH bertemu dengan saksi HJ. NURLIA dan memberitahukan kepada saksi HJ. NURLIA bahwa tali rumput laut yang berada di samping jemuran milik saksi HJ. NURLIA merupakan rumput laut milik saksi TAUFIK Bin BASRANSYAH yang telah hillang dicuri karena saksi TAUFIK Bin BASRANSYAH mengenal rumput laut tersebut yang memiliki ciri tanda warna Kuning dan jumlahnya sama dengan jumlah rumput laut milik saksi TAUFIK Bin BASRANSYAH yang hilang. Setelah itu saksi HJ. NURLIA memberitahukan kepada saksi TAUFIK Bin BASRANSYAH bahwa saksi HJ. NURLIA telah membeli tali beserta rumput laut tersebut dari Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR, Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR dan Terdakwa III ADI Bin AMIR dan Terdakwa IV IFAN Als ALEX Bin ASLI pada bulan Agustus 2025 yang bertepatan pada waktu hilangnya rumput laut milik saksi TAUFIK Bin BASRANSYAH. Setelah itu saksi TAUFIK Bin BASRANSYAH melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian;
- Bahwa perbuatan para Terdakwa mengambil dan menjual 48 (empat puluh delapan) tali beserta rumput lautnya dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi TAUFIK Bin BASRANSYAH dan akibat perbuatan Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR, Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR, Terdakwa III ADI Bin AMIR dan Terdakwa IV IFAN Als ALEX Bin ASLI, saksi TAUFIK Bin BASRANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 10.684.000 (sepuluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- Bahwa Adapun peran Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR yaitu sebagai orang yang merencanakan pencurian kemudian Terdakwa I SAMSU RIJAL Als RIJAL Bin ASDAR mengajak Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR dan Terdakwa III ADI Bin AMIR untuk melakukan pencurian dan menentukan pondasi rumput laut yang akan dicuri setelah itu memotong tali rumput laut dari pondasi kemudian menarik tali rumput laut naik ke atas perahu dan juga sebagai penerima uang hasil menjual rumput laut curian tersebut. Peran Terdakwa II MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin NASIR adalah sebagai motoris yang membawa perahu dan juga ikut memotong tali rumput laut dari pondasi kemudian menarik tali rumput laut naik ke atas perahu. Peran Terdakwa III ADI Bin AMIR adalah sebagai orang memotong tali rumput laut dari pondasi kemudian menarik tali rumput laut naik ke atas perahu. Sedangkan peran Terdakwa IV IFAN Als ALEX Bin ASLI adalah orang yang berpura-pura sebagai pemilik rumput tersebut kemudian menelpon orang yang akan membeli rumput hasil curian tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf “f” dan huruf “g” Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------
|