| Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa MUHD. ADIYANSAH ALS ARDI BIN JUPRI (ALM), pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Mulawarman RT. 001 Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jalan Dewi Sartika, RT.008, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur, Provinsi Kalimantan Utara, menggunakan sepeda motor merek “HONDA BEAT” warna biru putih milik Terdakwa dengan maksud pergi ke Kampung Tengah, wilayah Malaysia, untuk membeli Narkotika golongan I jenis Sabu dari seseorang bernama saudara SAHAR (Daftar Pencarian Orang / DPO). Setibanya di Kampung Tengah wilayah Malaysia, Terdakwa langsung menuju rumah atau pondok milik saudara SAHAR (DPO), setelah itu Terdakwa bertemu dengan saudara SAHAR (DPO) dan menyampaikan maksudnya untuk membeli Narkotika golongan I jenis Sabu seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu, salah seorang anggota saudara SAHAR (DPO) yang memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik kecil warna transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu, kemudian Terdakwa menerima barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dan menyimpannya di saku celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan;
- Bahwa setelah memperoleh barang berupa Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut, Terdakwa keluar dari wilayah Malaysia dan meninggalkan rumah atau pondok saudara SAHAR (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merek “HONDA BEAT” warna biru putih milik Terdakwa. Namun pada saat melewati Jalan Mulawarman RT.001 Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi ANDI ANANDA dan Saksi NOPRANTO (petugas polisi) meminta Terdakwa untuk berhenti dan menanyakan apa yang dibawanya dan Terdakwa menjelaskan jika ia membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu, sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa;
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, Saksi ANDI ANANDA dan Saksi NOPRANTO menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu di saku celana kiri Terdakwa, lalu bertanya, “INI SAJA KAH BARANG SABU MU?” dan Terdakwa menjawab, “IYA PAK.” lalu Saksi ANDI ANANDA dan Saksi NOPRANTO kembali bertanya, “SIAPA PUNYA INI?” dan Terdakwa menjawab, “SAYA PUNYA PAK”;
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa dibawa oleh Saksi ANDI ANANDA dan Saksi NOPRANTO ke Mako Polsubsektor Aji Kuning Polsek Sebatik Barat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas bertanya, “DI MANA KAU BELI?” dan Terdakwa menjawab, “SAMA SAHAR (DPO) PAK, ANGGOTANYA YANG KASIH.” Ketika ditanya “BERAPA KAU BELI?” Terdakwa menjawab, “Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).”;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/60/11012.00 /VII/2025, tanggal 28 Juli 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa MUHD. ADIYANSAH Als ARDI Bin JUPRI (Alm), dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
1.
|
BB1
|
0,10
|
0,01
|
0,09
|
|
TOTAL NETTO
|
0,09 Gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,05 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:07076/NNF/2025, tanggal 07 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :23779/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa dalam hal membeli Narkotika Golongan I tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa yang hanya bekerja sebagai Nelayan tidak memiliki keterkaitan dengan dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut dan tidak pula memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa MUHD. ADIYANSAH ALS ARDI BIN JUPRI (ALM), pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Mulawarman RT. 001 Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan bersama pers Polsek Sebatik Barat pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025, sedang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang dicurigai menguasai atau memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu di wilayah malaysia menuju arah desa sebrang. Menindaklanjuti laporan tersebut, gabungan personel Satresnarkoba Polres Nunukan bersama personel Polsek Sebatik Barat) melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Desa Aji Kuning. Sekira pukul 11.00 WITA, Saksi ANDI ANANDA dan Saksi NOPRANTO (personel Satresnarkoba Polres Nunukan) melihat seorang laki-laki yakni Terdakwa yang dicurigai melintas di Jalan Mulawarman menuju Desa Sebrang, Kecamatan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih. Saksi ANDI ANANDA kemudian meminta Terdakwa untuk menepi serta menanyakan apa yang dibawa oleh Terdakwa, yang kemudian dijawab Terdakwa bahwa ia membawa “barang”. Saksi ANDI ANANDA kembali menanyakan jenis barang tersebut dan kemudian Saksi ANDI ANANDA dan Saksi NOPRANTO melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap Terdakwa.
- Bahwa pada saat pemeriksaan, Saksi ANDI ANANDA bersama Saksi NOPRANTO menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu di saku celana bagian kiri yang digunakan oleh Terdakwa. Ketika ditanya apakah Narkotika golongan I jenis Sabu merupakan milik Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa benar barang berupa Narkotika golongan I jenis Sabu adalah miliknya. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsubsektor Aji Kuning Polsek Sebatik Barat untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/60/11012.00 /VII/2025, tanggal 28 Juli 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa MUHD. ADIYANSAH Als ARDI Bin JUPRI (Alm), dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran kecil diduga Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
1.
|
BB1
|
0,10
|
0,01
|
0,09
|
|
TOTAL NETTO
|
0,09 Gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,05 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:07076/NNF/2025, tanggal 07 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :23779/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki Narkotika Golongan I tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa yang hanya bekerja sebagai Nelayan tidak memiliki keterkaitan dengan dalam melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu dan tidak pula memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------
KETIGA :
-------- Bahwa Terdakwa MUHD. ADIYANSAH ALS ARDI BIN JUPRI (ALM), pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Mulawarman RT. 001 Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “penyalagunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --
- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jalan Dewi Sartika, RT.008, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur, Provinsi Kalimantan Utara, menggunakan sepeda motor merek “HONDA BEAT” warna biru putih milik Terdakwa dengan maksud pergi ke Kampung Tengah, wilayah Malaysia, untuk membeli Narkotika golongan I jenis Sabu dari seseorang bernama saudara SAHAR (DPO). Setibanya di Kampung Tengah wilayah Malaysia, Terdakwa langsung menuju rumah atau pondok milik saudara SAHAR (DPO), setelah itu Terdakwa bertemu dengan saudara SAHAR (DPO) dan menyampaikan maksudnya untuk membeli Narkotika golongan I jenis Sabu seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu, salah seorang anggota saudara SAHAR (DPO) yang memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik kecil warna transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu, kemudian Terdakwa menerima barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dan menyimpannya di saku celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan;
- Bahwa setelah memperoleh barang berupa Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut, Terdakwa keluar dari wilayah Malaysia dan meninggalkan rumah atau pondok saudara SAHAR (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merek “HONDA BEAT” warna biru putih milik Terdakwa. Namun pada saat melewati Jalan Mulawarman RT.001 Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi ANDI ANANDA dan Saksi NOPRANTO (petugas polisi) meminta Terdakwa untuk berhenti dan menanyakan apa yang dibawanya dan Terdakwa menjelaskan jika ia membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu, sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa;
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, Saksi ANDI ANANDA dan Saksi NOPRANTO menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu di saku celana kiri Terdakwa, lalu bertanya, “INI SAJA KAH BARANG SABU MU?” dan Terdakwa menjawab, “IYA PAK.” lalu Saksi ANDI ANANDA dan Saksi NOPRANTO kembali bertanya, “SIAPA PUNYA INI?” dan Terdakwa menjawab, “SAYA PUNYA PAK.”;
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa dibawa oleh Saksi ANDI ANANDA dan Saksi NOPRANTO ke Mako Polsubsektor Aji Kuning Polsek Sebatik Barat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas bertanya, “DI MANA KAU BELI?” dan Terdakwa menjawab, “SAMA SAHAR (DPO) PAK, ANGGOTANYA YANG KASIH.” Ketika ditanya “BERAPA KAU BELI?” Terdakwa menjawab, “Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)”;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan, Terdakwa menerangkan bahwa dirinya pernah menggunakan Narkotika golongan I jenis Sabu;
- Bahwa Terdakwa terakhir kali mengonsumsi Narkotika golongan I jenis Sabu adalah pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WITA di rumahnya yang beralamat di Jalan Dewi Sartika RT.008 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan yang telah diperoleh sebelumnya dari saudara SAHAR (DPO) melalui saudara GUNTUR (DPO) yang berada di Wilayah Malaysia dengan tujuan untuk menghilangkan rasa lelah saat bekerja. Selain itu, Terdakwa mengakui telah mengonsumsi Narkotika golongan I jenis Sabu sejak tahun 2019 hingga saat penangkapan berlangsung.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/60/11012.00 /VII/2025, tanggal 28 Juli 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa MUHD. ADIYANSAH Als ARDI Bin JUPRI (Alm), dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran kecil diduga Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
1.
|
BB1
|
0,10
|
0,01
|
0,09
|
|
TOTAL NETTO
|
0,09 Gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika golongan I jenis Sabu disisihkan untuk Lab. ± 0,05 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:07076/NNF/2025, tanggal 07 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :23779/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Resor Nunukan, pada tanggal 28 Agustus 2025, atas nama MUHD. ADIYANSYAH Als ARDI Bin JUPRI (Alm), diterangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Narkoba / NAPZA terhadap yang bersangkutan dengan metode Drugs Urine Screening Test, dengan hasil TERDAPAT tanda ketergantungan Narkoba/NAPZA POSITIF MAMP (Methampetamin) dan POSITIF AMP (Amphetamine);
- Bahwa Terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang yaitu antara lain Menteri Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------
|