Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
Drs.TABRI M ALI Bin M.ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 270/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2169/O.5.16/Etl.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs.TABRI M ALI Bin M.ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------- Bahwa Terdakwa Drs. TABRI M ALI Bin M. ALI, pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Tunon taka, tepatnya di Jalan Tien Soeharto Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan, Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo ini, melakukan percobaan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya, hari Rabu, tanggal 02 April 2025, Terdakwa Drs. TABRI M ALI Bin M. ALI dihubungi oleh Saksi ASDIANTI yang meminta bantuan kepada Terdakwa untuk memulangkan anaknya, yaitu Saksi MUHAS DIANSYAH dari Tawau, Malaysia kembali ke Sebatik, Indonesia melalui jalur tidak resmi dengan bayaran yang dimintai oleh Terdakwa sebanyak RM.1.100 yang jika dirupiahkan sebanyak kurang lebih Rp3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa berhasil memulangkan Saksi MUHAS DIANSYAH ke Indonesia, beberapa minggu kemudian tepatnya pada hari Kamis, tanggal 01 Mei 2025, sekitar pukul 05.51 WITA, Terdakwa dihubungi Saksi ASDIANTI melalui panggilan video call. Dalam percakapan tersebut, Saksi ASDIANTI meminta bantuan kepada Terdakwa untuk mengurus keberangkatan dirinya bersama Saksi MUHAS DIANSYAH kembali ke Malaysia guna bekerja di PT. TANAH MAS KILA, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Malaysia. Lalu, Terdakwa juga berkomunikasi dengan Saksi MUHAS DIANSYAH melalui handphone Saksi ASDIANTI membahas perihal pengurusan keberangkatan dirinya ke Malaysia melalui jalur tidak resmi dengan kesepakatan imbalan yang akan diterima Terdakwa sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah). Bahwa keesokan harinya tepat pada hari Jumat, tanggal 02 Mei 2025, Saksi ASDIANTI kembali menghubungi Terdakwa untuk membahas rencana keberangkatan dimaksud, yang mana Terdakwa mendapatkan informasi dari Saksi ASDIANTI dan Saksi MUHAS DIANSYAH akan berangkat dari Kota Bima menuju Nunukan pada hari Minggu, tanggal 04 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA;
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 04 Mei 2025, Saksi ASDIANTI dan Saksi MUHAS DIANSYAH berangkat dari Kota Bima menuju Kabupaten Nunukan, yang mana pada saat mereka dalam perjalanan Terdakwa menghubungi keduanya namun tidak diangkat karena tidak ada sinyal jaringan. Kemudian, ketika Saksi ASDIANTI dan Saksi MUHAS DIANSYAH tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan pada hari Selasa, tanggal 06 Mei 2025, mereka didatangi oleh pihak kepolisian Personil Sat. Reskrim Polres Nunukan yakni Saksi TEGUH WIYONO yang melakukan interogasi terhadap keduanya, dari hasil interogasi tersebut diperoleh informasi bahwa 2 (dua) Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut akan melakukan perjalanan ke Malaysia tanpa melewati pos pengecekan keimigrasian dan tanpa dokumen perjalanan yang resmi, serta diperoleh informasi bahwa yang memfasilitasi keberangkan 2 (dua) WNI tersebut adalah Terdakwa. Bahwa berdasarkan informasi tersebut Saksi TEGUH WIYONO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa adapun rencana dari Terdakwa untuk memberangkatkan Saksi ASDIANTI dan Saksi MUHAS DIANSYAH adalah melalui jalur resmi dan tidak resmi, bahwa untuk Saksi ASDIANTI akan melalui jalur resmi dengan memiliki paspor sedangkan Saksi MUHAS DIANSYAH melalui jalur tidak resmi. Adapun jalur resmi yang akan dilalui oleh Saksi ASDIANTI adalah dari Pelabuhan Tunon Taka (Nunukan) menuju Tawau (Malaysia), kemudian dari Tawau menuju Kalabakan (Malaysia) menggunakan mobil, sedangkan Saksi MUHAS DIANSYAH diberangkatkan melalui jalur tidak resmi. Adapun rute keberangkatan untuk Saksi MUHAS DIANSYAH adalah dengan melewati Dermaga Hj. Putri menuju Bambangan menggunakan speedboat, lalu dari Bambangan menuju Dermaga Hj. Kuning menggunakan jasa Travel, kemudian dari Dermaga Hj. Kuning menuju Tawau (Malaysia) menggunakan speedboat, selanjutnya dari Tawau menuju Kalabakan (Malaysia) menggunakan mobil. Namun, rencana tersebut tidak terlaksanakan dikarenakan terlebih dahulu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa adapun motivasi Terdakwa untuk memberangkatkan Saksi ASDIANTI dan Saksi MUHAS DIANSYAH, Terdakwa akan memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam hal akan memberangkatkan 2 (dua) WNI tersebut yaitu Saksi ASDIANTI dan Saksi MUHAS DIANSYAH yang berencana pergi dari Nunukan menuju Malaysia, mengetahui dengan pasti bahwa Saksi ASDIANTI dan Saksi MUHAS DIANSYAH tidak memiliki atau dilengkapi atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan yang diwajibkan, beberapa di antaranya: Paspor, Pas Lintas Batas (PLB), Visa kerja serta dengan sengaja menghindari pemeriksaan Imigrasi pada tempat pemeriksaan resmi untuk mencari keuntungan dengan membawa kedua WNI dan tidak memiliki hak secara sah.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa Terdakwa Drs. TABRI M ALI Bin M. ALI, pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Tunon taka, tepatnya di Jalan Tien Soeharto Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan, Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo ini, mencoba melakukan kejahatan sebagai Orang perseorangan yg  melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya, hari Rabu, tanggal 02 April 2025, Terdakwa Drs. TABRI M ALI Bin M. ALI dihubungi oleh Saksi ASDIANTI yang meminta bantuan kepada Terdakwa untuk memulangkan anaknya, yaitu Saksi MUHAS DIANSYAH dari Tawau, Malaysia kembali ke Sebatik, Indonesia melalui jalur tidak resmi dengan bayaran yang dimintai oleh Terdakwa sebanyak RM.1.100 yang jika dirupiahkan sebanyak kurang lebih Rp3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa berhasil memulangkan Saksi MUHAS DIANSYAH ke Indonesia, beberapa minggu kemudian tepatnya pada hari Kamis, tanggal 01 Mei 2025, sekitar pukul 05.51 WITA, Terdakwa dihubungi Saksi ASDIANTI melalui panggilan video call. Dalam percakapan tersebut, Saksi ASDIANTI meminta bantuan kepada Terdakwa untuk mengurus keberangkatan dirinya bersama Saksi MUHAS DIANSYAH kembali ke Malaysia guna bekerja di PT. TANAH MAS KILA, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Malaysia. Lalu, Terdakwa juga berkomunikasi dengan Saksi MUHAS DIANSYAH melalui handphone Saksi ASDIANTI membahas perihal pengurusan keberangkatan dirinya ke Malaysia melalui jalur tidak resmi dengan kesepakatan imbalan yang akan diterima Terdakwa sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa keesokan harinya tepat pada hari Jumat, tanggal 02 Mei 2025, Saksi ASDIANTI kembali menghubungi Terdakwa untuk membahas rencana keberangkatan dimaksud, yang mana Terdakwa mendapatkan informasi dari Saksi ASDIANTI dan Saksi MUHAS DIANSYAH akan berangkat dari Kota Bima menuju Nunukan pada hari Minggu, tanggal 04 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA;
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 04 Mei 2025, Saksi ASDIANTI dan Saksi MUHAS DIANSYAH berangkat dari Kota Bima menuju Kabupaten Nunukan, yang mana pada saat mereka dalam perjalanan Terdakwa menghubungi keduanya namun tidak diangkat karena tidak ada sinyal jaringan. Kemudian, ketika Saksi ASDIANTI dan Saksi MUHAS DIANSYAH tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan pada hari Selasa, tanggal 06 Mei 2025, mereka didatangi oleh pihak kepolisian Personil Sat. Reskrim Polres Nunukan yakni Saksi TEGUH WIYONO yang melakukan interogasi terhadap keduanya, dari hasil interogasi tersebut diperoleh informasi bahwa mereka akan bekerja di Malaysia tanpa memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia seperti tidak memiliki kompetensi, tidak terdaftar dan tidak memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial serta tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Selanjutnya diperoleh informasi bahwa yang memfasilitasi keberangkan 2 (dua) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut adalah Terdakwa. Bahwa berdasarkan informasi tersebut Saksi TEGUH WIYONO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa adapun rencana dari Terdakwa untuk memberangkatkan Saksi ASDIANTI dan Saksi MUHAS DIANSYAH adalah melalui jalur resmi dan tidak resmi, bahwa untuk Saksi ASDIANTI akan melalui jalur resmi dengan memiliki paspor sedangkan Saksi MUHAS DIANSYAH melalui jalur tidak resmi. Adapun jalur resmi yang akan dilalui oleh Saksi ASDIANTI adalah dari Pelabuhan Tunon Taka (Nunukan) menuju Tawau (Malaysia), kemudian dari Tawau menuju Kalabakan (Malaysia) menggunakan mobil, sedangkan Saksi MUHAS DIANSYAH diberangkatkan melalui jalur tidak resmi. Adapun rute keberangkatan untuk Saksi MUHAS DIANSYAH adalah dengan melewati Dermaga Hj. Putri menuju Bambangan menggunakan speedboat, lalu dari Bambangan menuju Dermaga Hj. Kuning menggunakan jasa Travel, kemudian dari Dermaga Hj. Kuning menuju Tawau (Malaysia) menggunakan speedboat, selanjutnya dari Tawau menuju Kalabakan (Malaysia) menggunakan mobil. Namun, rencana tersebut tidak terlaksanakan dikarenakan terlebih dahulu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa adapun motivasi Terdakwa untuk memberangkatkan 2 (dua) CPMI tersebut yaitu Saksi ASDIANTI dan Saksi MUHAS DIANSYAH menuju ke Malaysia, Terdakwa akan memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Sementara itu, Terdakwa sendiri tidak memiliki badan usaha atau perusahaan dan tidak pula bekerja pada badan usaha atau perusahan yang dapat memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.-

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) unit HP OPPO A58 warna hijau tosca;
  • 1 (satu) lembar fotocopy passport an. ASDIATI Binti RIDWAN;
  • 1 (satu) lembar fotocopy passport an. MUHAS DIANSYAH;
  • 1 (satu) lembar tiket kapal pelni an. ASDIANTI Binti RIDWAN;
  • 1 (satu) lembar tiket kapal pelni an. MUHAS DIANSYAH;
  • 1 (satu) unit HP OPPO A 91 warna merah;
Pihak Dipublikasikan Ya