Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.HAJAR ASWAD, S.H.
Mujahid Als Ossong Bin Muhammad Sade Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1750/O.4.16/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2HAJAR ASWAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mujahid Als Ossong Bin Muhammad Sade[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa MUJAHID Als OSSONG Bin MUHAMMAD SADE, pada hari Selasa tanggal 08 April 2025, sekira pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lapangan RT.008, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan MANSUR Als ACO Bin AZIS untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 07 April 2025, sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa yang baru saja membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. GONDRONG dengan harga Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di wilayah Begusung, Malaysia, mendatangi Rumah Saksi MANSUR Als ACO Bin AZIS di Jalan Lapangan RT.008, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi MANSUR Als ACO Bin AZIS dan memecah 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu miliknya menjadi 13 (tiga belas) bungkus plastik ukuran kecil, dengan tujuan untuk dijual kembali, dimana aktivitas Terdakwa tersebut diketahui oleh Saksi MANSUR Als ACO. Selanjutnya setelah selesai mengemas  Narkotika jenis Sabu miliknya menjadi 13 (tiga belas) bungkus plastik ukuran kecil, Terdakwa beristirahat di dalam Kamar Saksi MANSUR Als ACO Bin AZIS tersebut;
  • Bahwa keesokan harinya Selasa tanggal 08 April 2025, sekira pukul 16.30 WITA, masih di dalam Kamar Saksi MANSUR Als ACO, Terdakwa memberikan 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu miliknya kepada Saksi MANSUR Als ACO Bin AZIS untuk dititip jualkan oleh Saksi MANSUR Als ACO Bin AZIS dengan berkata “bisakah saya titip ini barang sabu nanti setelah dari anggotaku aku ambil kembali”, setelah itu Terdakwa pergi dari Rumah Saksi MANSUR Als ACO, sedangkan Saksi MANSUR Als ACO Bin AZIS menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di dalam lemari bajunya. Kemudian sekira pukul 21.00 WITA, Saksi MANSUR Als ACO Bin AZIS didatangi oleh Sdr. ALDI, dimana Sdr. ALDI mencari Terdakwa dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Mengetahui hal tersebut Saksi MANSUR Als ACO Bin AZIS menghubungi Terdakwa dan berkata “song kenapa bolak balik ke sini cari kau” dan Terdakwa menjawab “kenapa dia cari-cari aku?” lalu Saksi MANSUR Als ACO Bin AZIS berkata “bilang si Aldi dia mau ambil barang ada uangnya dua ratus ribu” lalu Terdakwa menjawab “kasihlah satu ada barang yang kutitip tadi” lalu Saksi MANSUR Als ACO Bin AZIS berkata “tidak berani aku bang, kitalah ke sini yang kasih itu barang” dan Terdakwa menjawab “aku jauh ni kau kasih aja dia”. Kemudian Saksi MANSUR Als ACO Bin AZIS berkata “takut aku, nanti dia bolak-balik lagi ke sini kalau ditau aku yang kasih ke dia” dan Terdakwa berkata “kau kasih tahu aja dia, bilang ada satu aja yang dititip si Ossong di sini” lalu Saksi MANSUR Als ACO Bin AZIS menjawab “iyalah” dan segera mengambil 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa lalu memberikannya kepada Sdr. ALDI, dan menerima uang dari Sdr. ALDI sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025, sekira pukul 00.15 WITA, ketika Terdakwa berada di sekitar Jalan Lapangan RT.008, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Terdakwa diamankan oleh Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi ISMAIL (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan), yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi MANSUR Als ACO Bin AZIS dan menemukan sisa 6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa dari dalam lemari baju Saksi MANSUR Als ACO. Kemudian Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi ISMAIL berhasil menemukan 6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dari dalam 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa yang diakui merupakan Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa. Selain itu Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi ISMAIL juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit HP warna hitam merk “OPPO A57” milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi MANSUR Als ACO. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 29 / 11012.00 / 00 / IV / 2025, tanggal 09 April 2025, yang ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWATI, diketahui telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa MUJAHID Als OSSONG Bin MUHAMMAD SADE, dengan hasil telah ditimbang sebanyak 6 (enam) bungkus plastik warna putih transparan ukuran kecil, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ±1, 33 (satu koma tiga puluh tiga) gram dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

  1.  

BB1

0,59

0,04

0,55

  1.  

BB2

0,17

0,01

0,16

  1.  

BB3

0,16

0,01

0,15

  1.  

BB4

0,15

0,01

0,14

  1.  

BB5

0,17

0,01

0,16

  1.  

BB6

0,09

0,01

0,08

TOTAL NETTO

0,1,24 Gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,10 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±1,14 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:03370/NNF/2025, tanggal 23 April 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :10192/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 29 / 11012.00 / 00 / IV / 2025, tanggal 09 April 2025, yang ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWATI SYAM, diketahui telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa MUJAHID Als OSSONG Bin MUHAMMAD SADE, dengan hasil telah ditimbang sebanyak 6 (enam) bungkus plastik warna putih transparan ukuran kecil, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ±1, 33 (satu koma tiga puluh tiga) gram dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

  1.  

BB1

0,59

0,04

0,55

  1.  

BB2

0,17

0,01

0,16

  1.  

BB3

0,16

0,01

0,15

  1.  

BB4

0,15

0,01

0,14

  1.  

BB5

0,17

0,01

0,16

  1.  

BB6

0,09

0,01

0,08

TOTAL NETTO

1,24 Gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,10 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±1,14 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:03370/NNF/2025, tanggal 23 April 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :10192/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dan dikembalikan berat netto 0,058 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 30 / 11012.00 / 00 / IV / 2025, tanggal 09 April 2025, yang ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh HERMAN PETRUS SURYA dan NUR SANI INDAWATI SYAM, diketahui telah dilakukan penimbangan barang bukti An. MANSUR Als ACO Bin AZIS Bin AZIS, dengan hasil telah ditimbang sebanyak 6 (enam) bungkus plastik warna putih transparan ukuran kecil, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ±1, 46 (satu koma empat enam) gram dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

 

  1.  

BB1

0,22

0,04

0,18

 

  1.  

BB2

0,20

0,04

0,16

 

  1.  

BB3

0,45

0,04

0,41

 

  1.  

BB4

0,22

0,04

0,18

 

  1.  

BB5

0,17

0,04

0,13

 

  1.  

BB6

0,20

0,04

0,16

 

TOTAL NETTO

1,22 Gram

             
  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,10 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±1,12 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:03369/NNF/2025, tanggal 23 April 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :10251/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dikembalikan berat netto 0,075 gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

ATAU

 

         KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa MUJAHID Als OSSONG Bin MUHAMMAD SADE, pada hari Rabu tanggal 09 April 2025, sekira pukul 00.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lapangan RT.008, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 08, April 2025, Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi ISMAIL (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan), mendapatkan infromasi dari masyarakat jika di sekitar Jalan Lapangan RT.008, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, terdapat seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Kemudian sekira pukul 23.00 WITA, Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi ISMAIL berhasil mengamankan Saksi MANSUR Als ACO Bin AZIS dan menemukan 6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dari dalam lemari baju Saksi MANSUR Als ACO, yang diakui Saksi MANSUR Als ACO Bin AZIS adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi ISMAIL melakukan pengembangan terhadap Terdakwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 09 April 2025, sekira pukul 00.15 WITA, ketika Terdakwa sedang berjalan kaki di sekitar Jalan Lapangan RT.008, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi ISMAIL berhasil mengamankan Terdakwa dan menemukan 6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dari dalam 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa. Narkotika jenis Sabu tersebut diakui merupakan milik Terdakwa. Selain itu Saksi SYAMSUL MA’RIF dan Saksi ISMAIL juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit HP warna hitam merk “OPPO A57” milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi MANSUR Als ACO. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: 29 / 11012.00 / 00 / IV / 2025, tanggal 09 April 2025, yang ditandatangani oleh HASLINDA selaku Pemimpin Cabang, disaksikan oleh MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWATI, diketahui telah dilakukan penimbangan barang bukti An. SYAM, diketahui telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa MUJAHID Als OSSONG Bin MUHAMMAD SADE, dengan hasil telah ditimbang sebanyak 6 (enam) bungkus plastik warna putih transparan ukuran kecil, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ±1, 33 (satu koma tiga puluh tiga) gram dengan rincian sebagai berikut:

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

  1.  

BB1

0,59

0,04

0,55

  1.  

BB2

0,17

0,01

0,16

  1.  

BB3

0,16

0,01

0,15

  1.  

BB4

0,15

0,01

0,14

  1.  

BB5

0,17

0,01

0,16

  1.  

BB6

0,09

0,01

0,08

TOTAL NETTO

0,1,24 Gram

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,10 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±1,14 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:03370/NNF/2025, tanggal 23 April 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :10192/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

No.

KETERANGAN

BERAT BRUTO

BERAT PLASTIK

BERAT NETTO

 

  1.  

BB1

0,59

0,04

0,55

 

  1.  

BB2

0,17

0,01

0,16

 

  1.  

BB3

0,16

0,01

0,15

 

  1.  

BB4

0,15

0,01

0,14

 

  1.  

BB5

0,17

0,01

0,16

 

  1.  

BB6

0,09

0,01

0,08

 

TOTAL NETTO

1,24 Gram

             
  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,10 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±1,14 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:03370/NNF/2025, tanggal 23 April 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :10192/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dan dikembalikan berat netto 0,058 gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  • 6 (enam) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat Netto 1,24 (satu koma dua empat) gram, Penimbangan di Pegadaian No. : B/29/11012.00./IV/2025 tanggal 09 April 2025, yang disisihkan 1,14 gram untuk keperluan persidangan dan disisihkan 0,10 gram untuk Laboratorium. Berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Surabaya No. : 03370NNF/2025 pada tanggal 23 April 2025 yang dikembalikan dengan berat Netto 0,058 gram;
  • 1 (satu) buah potongan plastik warna transparan;
  • 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam;
  • 1 (satu) unit HP warna hitam merk “OPPO 157” dengan nomor HP 0851-8967-2599 dan nomor imei I : 861329065962715. imei II : 86132906596270;
Pihak Dipublikasikan Ya