Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2025/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
BAHKTIAR als AMBATONG BIn CUNDING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 225/Pid.B/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1743/O.4.16/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHKTIAR als AMBATONG BIn CUNDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa BAHKTIAR als AMBATONG Bin CUNDING, bersama dengan Saksi GUNAWAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei sekitar jam 03.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat rumah Saksi RIDWAN di Jalan Lorong HJ Haling Rt.006 Desa Sungai Pancang,  Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Mei tahun 2025 Terdakwa bersama dengan Saksi GUNAWAN sedang duduk-duduk berada di depan penginapan Sinar Mulya. Terdakwa dan Saksi GUNAWAN tidak memiliki uang dan ingin mencari barang yang dapat dijual untuk menghasilkan uang. Pada sekitar pukul 03.30 WITA Terdakwa mengajak Saksi GUNAWAN untuk jalan-jalan kearah desa pancang pada saat sampai di Jalan Lorong HJ Haling Rt.006 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Terdakwa mengajak Saksi GUNAWAN untuk masuk menuju ke lorong tersebut. Kemudian Saksi GUNAWAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat berwarna merah hitam yang terparkir di dalam sebuah rumah, dan pada sepeda motor tersebut terdapat kontak motor yang masih terpasang di motor. Lalu Saksi GUNAWAN mengajak Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat berwarna merah hitam tersebut, dan terdakwa mengiyakannya. Kemudian, Terdakwa menjaga di dekat pos ronda lalu Saksi GUNAWAN masuk kedalam halaman rumah yang beralamat di Jalan Lorong HJ Haling Rt.006 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan cara membuka pagar rumah tersebut dan mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat berwarna merah hitam tersebut hingga keluar dari pagar rumah kemudian Saksi GUNAWAN menyalakan motor tersebut dengan cara memutar kontak motor yang masih tergantung pada motor, setelah Saksi GUNAWAN menghidupkan motor dan jalan menuju kearah Terdakwa, lalu Terdakwa langsung naik keatas motor yang dikemudikan oleh Saksi GUNAWAN kemudian Terdakwa dan Saksi GUNAWAN langsung menuju kearah Desa Tanjung Aru, namun kemudian Saksi GUNAWAN singgah di pinggir jalan dan membuka beberapa bagian kap motor, dengan tujuan agar tidak diketahui atau tidak di kenalin pemiliki motor. Setelah itu Terdakwa dan Saksi GUNAWAN membawa sepeda motor tersebut di desa tanjung harapan untuk membuka kap depan dari sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci obeng. Setelah itu sekitar jam 06.00 WITA Terdakwa dan Saksi GUNAWAN menjual sepeda motor kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 2,500,000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi GUNAWAN menggunakan hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat berwarna merah hitam untuk membeli makanan dan rokok.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat berwarna merah hitam tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik yaitu Saksi RIDWAN.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi RIDWAN mengalami kerugian sebesar      Rp. 21,500,000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------    Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)     ke-3 dan ke-4 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa ia Terdakwa BAHKTIAR als AMBATONG Bin CUNDING, bersama dengan Saksi GUNAWAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei sekitar jam 03.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat rumah Saksi RIDWAN di Jalan Lorong HJ Haling Rt.006 Desa Sungai Pancang,  Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 18 mei  tahun 2025 Terdakwa bersama dengan Saksi GUNAWAN sedang duduk-duduk berada di depan penginapan Sinar Mulya. Terdakwa dan Saksi GUNAWAN tidak memiliki uang dan ingin mencari barang yang dapat dijual untuk menghasilkan uang. Pada sekitar pukul 03.30 WITA Terdakwa mengajak Saksi GUNAWAN untuk jalan-jalan kearah desa pancang pada saat sampai di Jalan Lorong HJ Haling Rt.006 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Terdakwa mengajak Saksi GUNAWAN untuk masuk menuju ke lorong tersebut. Kemudian Saksi GUNAWAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat berwarna merah hitam yang terparkir di dalam sebuah rumah, dan pada sepeda motor tersebut terdapat kontak motor yang masih terpasang di motor. Lalu Saksi GUNAWAN mengajak Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat berwarna merah hitam tersebut, dan terdakwa mengiyakannya. Kemudian, Terdakwa menjaga di dekat pos ronda lalu Saksi GUNAWAN masuk kedalam halaman rumah yang beralamat di Jalan Lorong HJ Haling Rt.006 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan cara membuka pagar rumah tersebut dan mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat berwarna merah hitam tersebut hingga keluar dari pagar rumah kemudian Saksi GUNAWAN menyalakan motor tersebut dengan cara memutar kontak motor yang masih tergantung pada motor, setelah Saksi GUNAWAN menghidupkan motor dan jalan menuju kearah Terdakwa, lalu Terdakwa langsung naik keatas motor yang dikemudikan oleh Saksi GUNAWAN kemudian Terdakwa dan Saksi GUNAWAN langsung menuju kearah Desa Tanjung Aru, namun kemudian Saksi GUNAWAN singgah di pinggir jalan dan membuka beberapa bagian kap motor, dengan tujuan agar tidak diketahui atau tidak di kenalin pemiliki motor. Setelah itu Terdakwa dan Saksi GUNAWAN membawa sepeda motor tersebut di desa tanjung harapan untuk membuka kap depan dari sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci obeng. Setelah itu sekitar jam 06.00 WITA Terdakwa dan Saksi GUNAWAN menjual sepeda motor kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 2,500,000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi GUNAWAN menggunakan hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat berwarna merah hitam untuk membeli makanan dan rokok.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat berwarna merah hitam tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik yaitu Saksi RIDWAN.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi RIDWAN mengalami kerugian sebesar      Rp. 21,500,000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----         Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya