Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menyatakan bahwa atas nama HERMAN bin LABANDO yang dilahirkan di Palu tanggal 15 Mei 1968 sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran nomor : 6503-LT-28082019-0014 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan, dengan nama HERMAN bin LABANDO yang dilahirkan di Pinrang pada tanggal 27 Februari 1970 sebagaimana yang tercantum dalam paspor Nomor AT816652 adalah Satu Orang Yang Sama, dan identitas pemohon yang benar adalah nama HERMAN bin LABANDO yang dilahirkan di Palu, tanggal 15 Mei 1968 sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran nomor : 6503-LT-28082019-0014.
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|