Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PN Nnk MUHAMMAD IDRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD IDRIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama MUHAMMAD  IDRIS Lahir di BANTOMANAI pada tanggal  10 APRIL 1977 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6503-LT-15102025-0015 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan ABDULLAH BIN RAHMAN  lahir  di BULUKUMBA pada tanggal 10 MARET 1981 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor B1416215 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak