Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
NORIS Bin BADRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1333/O.4.16/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORIS Bin BADRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa NORIS Bin BADRI (Alm) pada hari Selasa tanggal 11 Bulan Februari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari sekitar pukul 11.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat pada Jalan Batu Lamampu RT.007 / RW.003 Desa Tanjungkarang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-----       Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo.132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------

--------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------

KEDUA :

------- Bahwa ia Terdakwa NORIS Bin BADRI (Alm) pada hari Selasa tanggal 11 Bulan Februari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari sekitar pukul 11.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat pada Jalan Batu Lamampu RT.007 / RW.003 Desa Tanjungkarang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari tahun 2025 Saksi AZHAR dan Saksi AINAL beserta Tim Gabungan Sat Narkoba melakukan penangkapan pada Saksi RISMAN, kemudian setelah melakukakan pengembangan, menuju ke rumah Terdakwa dan didapati Terdakwa sedang duduk-duduk menunggu Saksi RISMAN untuk menggunakan narkotika secara bersama-sama. Bahwa sebelumnya, pada pukul 11.30 WITA, Terdakwa  berfikiran untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu, lalu mengajak Saksi RISMAN untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu secara berpatungan dengan mengatakan “PATAK PATAK (PATUNGAN) BELI SABU YUK ?” lalu Saksi RISMAN mengatakan tidak memiliki uang karena uangnya telah habis di pakai oleh istri Saksi RISMAN, setelah itu Terdakwa berkata “ KALAU BEGITU PAKE UANGKU LAH DULU , TAPI UANGKU SERATUS LIMA PULUH RIBU SAJA , CUKUP ENGGAK “ kemudian Saksi RISMAN mengiyakan Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang cash sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi RISMAN dan menawarkan agar Saksi RISMAN berangkat menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan Nomor Polisi KT 5612 SI milik Saksi RISMAN. Selanjutnya Saksi RISMAN berangkat pergi menuju desa Aji Kuning dan masuk ke perbatasan Malaysia melalui Sungai Melayu untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu dari Sdr.CALLU (DPO). Saat Terdakwa sedang menunggu kedatangan saksi RISWAN untuk menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu yang akan digunakan bersama-sama, karena terakhir kali Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu  pada pada hari sabtu tanggal 08 Februari 2025 , namun sekitar pukul 17.00 Wita , datang pihak kepolisian ke rumah Terdakwa dan menangkap Terdakwa memasukan ke dalam mobil yang sudah berada Saksi RISMAN di dalam mobil Tersebut. Selanjutnya  Terdakwa dibawa petugas Polisi ke kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.LAB. : 01447 / NNF / 2025, hari Senin tanggal 24 Februari 2025, bahwa barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, No. 04294 / 2025 / NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,028 (nol koma nol dua delapan) Gram, setelah memberikan penjelasan hasil  pemeriksaan  Labfor atas sample  barang  bukti  yang  dikirim  oleh penyidik, dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: 04294 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. B / 16 / 11012.00 / II / 2025, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) – Kantor Cabang Nunukan pada Hari Rabu tanggal 12 Februari 2025, dengan hasil penimbangan: Nama HASLINDA Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan, NIK.P.84778, atas permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara Resor Nunukan sesuai Surat Nomor: LP/ A / 9 / II / 2025 / SPKT. Satresnarkoba / Polres Nunukan / Polda Kaltara, tanggal 11 Februari 2025 di hadapan Sdr. MARIANUS LEBU KODA NRP. 01050676 pangkat/jabatan BRIPDA, dan Sdr. KRISTINA TAPPI NIK. P94890 pangkat/jabatan pengelola Agunan telah melakukan penimbangan barang bukti yang diduga sabu-sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran kecil, dari Terdakwa RISMAN Bin AGUS MANSYUR dengan berat Total NETTO 0,18 gr (nol koma delapan belas gram).
  • Bahwa  Terdakwa dalam menawarkan untuk  dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

-----      Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo.132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------.

 

--------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------

KETIGA :

------- Bahwa ia Terdakwa NORIS Bin BADRI (Alm) pada hari Selasa tanggal 11 Bulan Februari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari sekitar pukul 11.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat pada Jalan Batu Lamampu RT.007 / RW.003 Desa Tanjungkarang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa yang sedang duduk-duduk di rumahnya kemudian berfikiran untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu, lalu mengajak Saksi RISMAN untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu secara berpatungan dengan mengatakan “PATAK PATAK (PATUNGAN) BELI SABU YUK ?” lalu Saksi RISMAN mengatakan tidak memiliki uang karena uangnya telah habis di pakai oleh istri Saksi RISMAN, setelah itu Terdakwa berkata “ KALAU BEGITU PAKE UANGKU LAH DULU , TAPI UANGKU SERATUS LIMA PULUH RIBU SAJA , CUKUP ENGGAK “ kemudian Saksi RISMAN mengiyakan Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang cash sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi RISMAN dan menawarkan agar Saksi RISMAN berangkat menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan Nomor Polisi KT 5612 SI milik Saksi RISMAN. Selanjutnya Saksi RISMAN berangkat pergi menuju desa Aji Kuning dan masuk ke perbatasan Malaysia melalui Sungai Melayu untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu dari Sdr.CALLU (DPO). Saat Terdakwa sedang menunggu kedatangan saksi RISWAN untuk menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu yang akan digunakan bersama-sama, karena terakhir kali Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu  pada pada hari sabtu tanggal 08 Februari 2025 , namun sekitar pukul 17.00 Wita , datang pihak kepolisian ke rumah Terdakwa dan menangkap Terdakwa memasukan ke dalam mobil yang sudah berada Saksi RISMAN di dalam mobil Tersebut. Selanjutnya  Terdakwa dibawa petugas Polisi ke kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No.LAB. : 01447 / NNF / 2025, hari Senin tanggal 24 Februari 2025, bahwa barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, No. 04294 / 2025 / NNF berupa  1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,028 (nol koma nol dua delapan) Gram, setelah memberikan penjelasan hasil  pemeriksaan  Labfor atas sample  barang  bukti  yang  dikirim  oleh penyidik, dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: 04294 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkotika Nomor: SKBN / 047 / II / 2025 Si-Dokkes, Tanggal 13 Februari 2025, dengan hasil Terdakwa an. NORIS Bin BADARI (Alm) positif MAMP (Methampetamin), dan positif AMP (Amphetamine).
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu untuk dirinya sendiri tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

-----      Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya