Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa PADLI Bin KASIM bersama dengan Saksi RANDI DIAN FIRDAUS Bin ITE pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, Terdakwa PADLI Bin KASIM pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Terdakwa PADLI Bin KASIM bersama dengan Saksi RANDI DIAN FIRDAUS Bin ITE dan Saksi RUSLI Bin LANGGA (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam Gudang Rumput Laut di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, Terdakwa PADLI Bin KASIM pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi Sakak Bin Brahima dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA, saat itu Terdakwa bersama Saksi RANDI yang sedang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu muncul niat Terdakwa dan Saksi RANDI untuk mengambil rumput laut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Sakak. Bahwa Terdakwa dan Saksi RANDI mengetahui rumput laut tersebut disimpan di dalam sebuah gudang milik Saksi Sakak di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian Terdakwa bersama Saksi RANDI pergi menuju Gudang tersebut dan setibanya Terdakwa di Gudang tersebut lalu Terdakwa dan Saksi RANDI mengambil rumput laut dengan cara Terdakwa dan Saksi RANDI masuk melalui bagian belakang Gudang yang ditutup dengan terpal warna biru, lalu Terdakwa dan Saksi RANDI mengangkat terpal warna biru tersebut. Selanjutnya tidak berselang lama Terdakwa dan Saksi RANDI langsung mengambil 1 (satu) karung rumput laut dengan berat sekitar 76 (tujuh puluh enam) kilo gram. Bahwa kemudian setelah Terdakwa dan Saksi RANDI berhasil membawa 1 (satu) karung rumput laut, lalu Saksi RANDI membawa 1 (satu) karung rumput laut tersebut dengan menggunakan motor honda beat warna hitam milik Saksi RANDI untuk dijual kepada pembeli rumput laut dan rumput laut tersebut terjual dengan harga Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) yang mana harga per kilonya yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu ruiah). Selanjutnya uang dari hasil penjualan rumput laut tersebut digunakan oleh Terdakwa bersama Saksi RANDI untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan makanan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA, saat itu Terdakwa seorang diri yang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, muncul kembali niat Terdakwa untuk mengambil rumput laut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Sakak. Kemudian dengan cara yang sama seperti perbuatan pertama yaitu Terdakwa mengambil mengambil 1 (satu) karung rumput laut dengan berat sekitar 82 (delapan puluh dua) kilo gram. Kemudian Terdakwa menjual rumput laut tersebut kepada penjual rumput laut dan terjual dengan harga Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang mana harga per kilonya yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu ruiah). Bahwa uang hasil penjualan rumput laut tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan makanan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA, saat itu Terdakwa seorang diri yang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, muncul kembali niat Terdakwa untuk mengambil rumput laut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Sakak. Kemudian dengan cara yang sama seperti perbuatan pertama yaitu Terdakwa mengambil mengambil 1 (satu) karung rumput laut dengan berat sekitar 64 (enam puluh empat) kilo gram. Kemudian Terdakwa menjual rumput laut tersebut kepada penjual rumput laut dan terjual dengan harga Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) yang mana harga per kilonya yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu ruiah). Bahwa uang hasil penjualan rumput laut tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan makanan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA, saat itu Terdakwa seorang diri yang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, muncul kembali niat Terdakwa untuk mengambil rumput laut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Sakak. Kemudian dengan cara yang sama seperti perbuatan pertama yaitu Terdakwa mengambil mengambil 1 (satu) karung rumput laut dengan berat sekitar 75 (tujuh puluh lima) kilo gram. Kemudian Terdakwa menjual rumput laut tersebut kepada penjual rumput laut dan terjual dengan harga Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang mana harga per kilonya yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu ruiah). Bahwa uang hasil penjualan rumput laut tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan makanan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 05.00 WITA, saat itu Terdakwa seorang diri yang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, muncul kembali niat Terdakwa untuk mengambil rumput laut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Sakak. Kemudian dengan cara yang sama seperti perbuatan pertama yaitu Terdakwa mengambil mengambil 1 (satu) karung rumput laut dengan berat sekitar 57 (lima puluh tujuh) kilo gram. Kemudian Terdakwa menjual rumput laut tersebut kepada penjual rumput laut dan terjual dengan harga Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang mana harga per kilonya yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu ruiah). Bahwa uang hasil penjualan rumput laut tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan makanan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA, saat itu Terdakwa seorang diri yang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, muncul kembali niat Terdakwa untuk mengambil rumput laut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Sakak. Kemudian dengan cara yang sama seperti perbuatan pertama yaitu Terdakwa mengambil mengambil 3 (tiga) karung rumput laut dengan berat sekitar 219 (dua ratus sembilan belas) kilo gram. Kemudian Terdakwa menjual rumput laut tersebut kepada penjual rumput laut dan terjual dengan harga Rp. 2.190.000,- (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang mana harga per kilonya yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu ruiah). Bahwa uang hasil penjualan rumput laut tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan makanan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA, saat itu Terdakwa seorang diri yang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, muncul kembali niat Terdakwa untuk mengambil rumput laut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Sakak. Kemudian dengan cara yang sama seperti perbuatan pertama yaitu Terdakwa mengambil mengambil 3 (tiga) karung rumput laut dengan berat sekitar 219 (dua ratus sembilan belas) kilo gram. Kemudian Terdakwa menjual rumput laut tersebut kepada penjual rumput laut dan terjual dengan harga Rp. 2.190.000,- (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang mana harga per kilonya yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu ruiah). Bahwa uang hasil penjualan rumput laut tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan makanan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA, saat itu Terdakwa seorang diri yang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, muncul kembali niat Terdakwa untuk mengambil rumput laut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Sakak. Kemudian dengan cara yang sama seperti perbuatan pertama yaitu Terdakwa mengambil mengambil 2 (dua) karung rumput laut dengan berat sekitar 95 (sembilan puluh lima) kilo gram. Kemudian Terdakwa menjual rumput laut tersebut kepada penjual rumput laut dan terjual dengan harga Rp. 940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang mana harga per kilonya yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu ruiah). Bahwa uang hasil penjualan rumput laut tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan makanan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA, saat itu Terdakwa seorang diri yang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, muncul kembali niat Terdakwa untuk mengambil rumput laut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Sakak. Kemudian dengan cara yang sama seperti perbuatan pertama yaitu Terdakwa mengambil mengambil 2 (dua) karung rumput laut dengan berat sekitar 125 (seratus dua puluh lima) kilo gram. Kemudian Terdakwa menjual rumput laut tersebut kepada penjual rumput laut dan terjual dengan harga Rp. 1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang mana harga per kilonya yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu ruiah). Bahwa uang hasil penjualan rumput laut tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan makanan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA, saat itu Terdakwa seorang diri yang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, muncul kembali niat Terdakwa untuk mengambil rumput laut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Sakak. Kemudian dengan cara yang sama seperti perbuatan pertama yaitu Terdakwa mengambil mengambil 1 (satu) karung rumput laut dengan berat sekitar 63 (enam puluh tiga) kilo gram. Kemudian Terdakwa menjual rumput laut tersebut kepada penjual rumput laut dan terjual dengan harga Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) yang mana harga per kilonya yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu ruiah). Bahwa uang hasil penjualan rumput laut tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan makanan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA, saat itu Terdakwa seorang diri yang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, muncul kembali niat Terdakwa untuk mengambil rumput laut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Sakak. Kemudian dengan cara yang sama seperti perbuatan pertama yaitu Terdakwa mengambil mengambil 1 (satu) karung rumput laut dengan berat sekitar 57 (lima puluh tujuh) kilo gram. Kemudian Terdakwa menjual rumput laut tersebut kepada penjual rumput laut dan terjual dengan harga Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang mana harga per kilonya yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu ruiah). Bahwa uang hasil penjualan rumput laut tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan makanan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA, saat itu Terdakwa seorang diri yang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, muncul kembali niat Terdakwa untuk mengambil rumput laut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Sakak. Kemudian dengan cara yang sama seperti perbuatan pertama yaitu Terdakwa mengambil mengambil 1 (satu) karung rumput laut dengan berat sekitar 60 (enam puluh) kilo gram. Kemudian Terdakwa menjual rumput laut tersebut kepada penjual rumput laut dan terjual dengan harga Rp. 590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang mana harga per kilonya yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu ruiah). Bahwa uang hasil penjualan rumput laut tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan makanan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 19.30 WITA, saat itu Saksi RUSLI sedang bersama dengan Saksi RANDI dan Terdakwa yang sedang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, muncul niat Saksi RUSLI, Saksi RANDI dan Tedakwa untuk mengambil rumput laut milik Saksi Sakak yang disimpan di dalam sebuah gudang milik Saksi Sakak. Selanjutnya Saksi RUSLI, Saksi RANDI dan Terdakwa pergi menuju Gudang rumput laut milik Saksi Sakak. Kemudian setibanya Saksi RUSLI, Saksi RANDI dan Terdakwa di gudang rumput laut tersebut, lalu Saksi RUSLI, Saksi RANDI dan Terdakwa masuk ke dalam Gudang untuk mengambil sejumlah 1 (satu) karung rumput lau dengan berat sekitar 40 (empat puluh) kilogram. Kemudian setelah berhasil mengambil rumput laut, lalu Saksi RUSLI, Saksi RANDI dan Terdakwa pergi meninggalkan Gudang rumput laut tersebut yang mana 1 (satu) karung rumput laut tersebut dibawa oleh Saksi RANDI. Kemudian tidak berselang lama Saksi RUSLI menyuruh Terdakwa untuk menjualkan 1 (satu) karung rumput laut tersebut dengan dibawa menggunakan motor honda beat warna hitam milik Terdakwa kepada penjual rumput laut. Selanjutnya 1 (satu) karung rumput laut berhasil dijual dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian uang hasil menjual rumput laut tersebut digunakan oleh Saksi RUSLI bersama dengan Saksi RANDI dan Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan makanan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WITA, saat itu Terdakwa seorang diri yang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, muncul kembali niat Terdakwa untuk mengambil rumput laut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Sakak. Kemudian dengan cara yang sama seperti perbuatan pertama yaitu Terdakwa mengambil mengambil 2 (dua) karung rumput laut dengan berat sekitar 141 (seratus empat puluh satu) kilo gram. Kemudian Terdakwa menjual rumput laut tersebut kepada penjual rumput laut dan terjual dengan harga Rp. 1.390.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang mana harga per kilonya yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu ruiah). Bahwa uang hasil penjualan rumput laut tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan makanan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengambil rumput laut tanpa seizin dan sepenegtahuan dari Saksi Sakak yang mana keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari hasil menjual rumput laut tersebut sebesar Rp. 10.280.000,- (sepuluh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana digunakan oleh Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan membeli makanan. Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Sakak mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos warna merah;
- 1 (satu) lembar celana Levis pendek warna coklat;
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO A18 warna hitam;
|