Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa ILHAM HARIYANTO Als ILHAM Als BATAK Bin PAINO, pada hari Minggu tanggal 13 April 2025, sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Babanas, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025, sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa yang saat itu sedang berada di Mess Karyawan PT KHL SP 3, Desa Sanur, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, berniat membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. AWI di Desa Babanas, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Kemudian Terdakwa menumpang dengan Sdr. WAHYU yang hendak pulang ke arah Desa Melaso Baru yang searah dengan letak Desa Babanas. Sesampainya di Desa Babanas, Terdakwa meminta untuk diturunkan di pinggir jalan dan berjalan kaki menuju Rumah Sdr. AWI, sedangan Sdr. WAHYU melanjutkan perjalanannya ke Desa Melaso Baru;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa bertemu dengan Sdr. AWI dan mengutarakan niatnya untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang sejumlah tersebut. Selanjutnya Sdr. AWI memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat sekira 0,45 (nol koma empat lima) gram kepada Terdakwa dan Terdakwa meminta anak buah Sdr. AWI untuk mengantarkan Terdakwa pulang kembali ke Mess Karyawan PT KHL SP 3;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa tiba di Mess Karyawan PT KHL SP 3 pada hari Senin tanggal 14 April 2025, sekira pukul 01.00 WITA, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamarnya dan mulai mengonsumsi Narkotika yang dibeli dari Sdr. AWI, hingga terakhir kali pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, sekira pukul 07.30 WITA, di dalam Kamar Terdakwa di Mess Karyawan PT KHL SP 3. Kemudian setelah mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa kembali melakukan aktivitasnya bekerja memuat buah sawit ke dalam truck. Sekira pukul 16.00 WITA, ketika Terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Salak SP 1, Desa Sanur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merk “YAMAHA BK6 R M/T” dengan Nomor Rangka: MH3RG4710HK023672 dan Nomor Mesin: G3J6E0032961, dengan maksud dan tujuan untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada sesama Pekebun Sawit, Terdakwa diamankan oleh Saksi RYANDIKA PURNOMO PUTRA dan Saksi ABDI JUANTORO (Anggota Polsek Sebuku) yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika;
- Bahwa selanjutnya Saksi RYANDIKA PURNOMO PUTRA dan Saksi ABDI JUANTORO melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan berasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang dibungkus dengan kertas rokok warna emas di dalam kantong celan levis yang Terdakwa gunakan dan uang sejumlah Rp122.000,00 (seratus dua puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan guna proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah 4 (empat) kali membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. AWI, dengan rincian:
- Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025, sekira pukul 23.00 WITA, dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Pada hari Jumat tanggal tanggal 04 April 2025, sekira pukul 17.00 WITA, dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Pada hari Minggu tanggal 06 April 2025, sekira pukul 13.30 WITA, dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, sekira pukul 20.00 WITA, dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/34/11012.00 / IV/ 2025, tanggal 16 April 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa ILHAM HARIYANTO Als ILHAM Als BATAK Bin PAINO, dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,14 (nol koma satu empat) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
1.
|
BB1
|
0,14
|
0,01
|
0,13
|
TOTAL NETTO
|
0,13 Gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,05 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,08 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:03667/NNF/2025, tanggal 02 Mei 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S., Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :11364/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal membeli Narkotika Golongan I tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa ILHAM HARIYANTO Als ILHAM Als BATAK Bin PAINO, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Salak SP 1, Desa Sanur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, Saksi RYANDIKA PURNOMO PUTRA dan Saksi ABDI JUANTORO (Anggota Polsek Sebuku) mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana Narkotika di sekitar wilayah SP 1, Desa Sanur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Selanjutnya Saksi RYANDIKA PURNOMO PUTRA dan Saksi ABDI JUANTORO bersama dengan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan pencarian terhadap pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya tersebut dan sekira pukul 16.00 WITA, ketika Terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Salak SP 1, Desa Sanur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merk “YAMAHA BK6 R M/T” dengan Nomor Rangka: MH3RG4710HK023672 dan Nomor Mesin: G3J6E0032961, dengan maksud dan tujuan untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada sesama Pekebun Sawit, Terdakwa diamankan oleh Saksi RYANDIKA PURNOMO PUTRA dan Saksi ABDI JUANTORO;
- Bahwa selanjutnya Saksi RYANDIKA PURNOMO PUTRA dan Saksi ABDI JUANTORO melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan berasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang dibungkus dengan kertas rokok warna emas di dalam kantong celan levis yang Terdakwa gunakan dan uang sejumlah Rp122.000,00 (seratus dua puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/34/11012.00 / IV/ 2025, tanggal 16 April 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa ILHAM HARIYANTO Als ILHAM Als BATAK Bin PAINO, dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,14 (nol koma satu empat) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
1.
|
BB1
|
0,14
|
0,01
|
0,13
|
TOTAL NETTO
|
0,13 Gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,05 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,08 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:03667/NNF/2025, tanggal 02 Mei 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S., Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :11364/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------- Bahwa Terdakwa ILHAM HARIYANTO Als ILHAM Als BATAK Bin PAINO, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Salak SP 1, Desa Sanur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025, sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa yang saat itu sedang berada di Mess Karyawan PT KHL SP 3, Desa Sanur, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, berniat membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. AWI di Desa Babanas, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, dengan tujuan untuk dikonsumsi oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa menumpang dengan Sdr. WAHYU yang hendak pulang ke arah Desa Melaso Baru yang searah dengan letak Desa Babanas. Sesampainya di Desa Babanas, Terdakwa meminta untuk diturunkan di pinggir jalan dan berjalan kaki menuju Rumah Sdr. AWI, sedangan Sdr. WAHYU melanjutkan perjalanannya ke Desa Melaso Baru;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa bertemu dengan Sdr. AWI dan mengutarakan niatnya untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang sejumlah tersebut. Selanjutnya Sdr. AWI memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat sekira 0,45 (nol koma empat lima) gram kepada Terdakwa dan Terdakwa meminta anak buah Sdr. AWI untuk mengantarkan Terdakwa pulang kembali ke Mess Karyawan PT KHL SP 3;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa tiba di Mess Karyawan PT KHL SP 3 pada hari Senin tanggal 14 April 2025, sekira pukul 01.00 WITA, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamarnya dan mulai mengonsumsi Narkotika yang dibeli dari Sdr. AWI, hingga terakhir kali pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, sekira pukul 07.30 WITA, di dalam Kamar Terdakwa di Mess Karyawan PT KHL SP 3. Kemudian setelah mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa kembali melakukan aktivitasnya bekerja memuat buah sawit ke dalam truck. Sekira pukul 16.00 WITA, ketika Terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Salak SP 1, Desa Sanur, Kec. Tulin Onsoi, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merk “YAMAHA BK6 R M/T” dengan Nomor Rangka: MH3RG4710HK023672 dan Nomor Mesin: G3J6E0032961, Terdakwa diamankan oleh Saksi RYANDIKA PURNOMO PUTRA dan Saksi ABDI JUANTORO (Anggota Polsek Sebuku) yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika;
- Bahwa selanjutnya Saksi RYANDIKA PURNOMO PUTRA dan Saksi ABDI JUANTORO melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan berasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang dibungkus dengan kertas rokok warna emas di dalam kantong celan levis yang Terdakwa gunakan dan uang sejumlah Rp122.000,00 (seratus dua puluh dua ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/34/11012.00 / IV/ 2025, tanggal 16 April 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang) dan, MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa ILHAM HARIYANTO Als ILHAM Als BATAK Bin PAINO, dengan hasil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna putih transparan ukuran diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,14 (nol koma satu empat) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
1.
|
BB1
|
0,14
|
0,01
|
0,13
|
TOTAL NETTO
|
0,13 Gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,05 Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan ±0,08 Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:03667/NNF/2025, tanggal 02 Mei 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S., Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :11364/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: SKBN/082/IV/2025/Si-Dokkes tanggal 17 April 2025, yang ditandatangani oleh dr. FANYTHALIBRA KARMILA (Dokter Pemeriksa), menerangkan telah melakukan pemeriksaan Narkoba/NAPZA terhadap ILHAM HARIYANTO Als ILHAM Als BATAK Bin PAINO, dengan metode Drugs Urine Screening Test dengan hasil terdapat tanda ketergantungan Narkoba/NAPZA jenis pemeriksaan AMP (Amphetamine) bernilai positif (+);
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Nunukan Nomor: B/251/VIII/Ka/PB.06.00/2025/BNNK tanggal 14 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh ANTON SURIYADI SIAGIAN, S.H., M.H. selaku Ketua TAT Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Nunukan, telah dilaksanakan Asesmen Terpadu An. ILHAM HARIYANTO Als ILHAM Als BATAK Bin PAINO, dengan kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalah guna Narkotika jenis Sabu dengan pola penggunaan situasional.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang ataupun dokter.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------- |