| Dakwaan |
Bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 di Pasar ikan Jl.Trans Kaltara Desa Mansalong Kec.Lumbis Kab.Nunukan atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili perkara ini atas nama tersangka MUHAMMAD HAMSYAH Alias HAMZAH Bin AGUS RANI (Alm) yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan terhadap sdr. SUL HAIDAR Alias HAIDAR Alias ABANG Bin SUAIB dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan sebanyak 2 ( dua ) kali tepat mengenai pelipis sebelah kiri sdr. SUL HAIDAR Alias HAIDAR Alias ABANG Bin SUAIB , Kemudian Tersangka diamankan oleh pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti |