Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Abdurrahim Als Wiwing Bin Nurhan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1276/O.4.16/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdurrahim Als Wiwing Bin Nurhan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Ia Terdakwa ABDURRAHMAN ALIAS WIWING BIN NURHAN  pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pesantren RT. 02 Desa Padaidi Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimanta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WITA terdakwa dihubungi oleh Sdr. Callu (DPO) dengan tujuan meminta kepada terdakwa untuk mengambil narkoba jenis sabu, lalu terdakwa menyanggupi permintaan Sdr. Callu tersebut, pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 13.15 WITA terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. Callu dan meminta terdakwa untuk mengambil sabu yang sudah di tempel daerah Sei Melayu di bawah tiang jembatan dengan dibungkus oleh plastik berwarna putih dan Sdr. Callu berjanji akan memberikan upah kepada terdakwa dengan jumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu Sdr. Callu juga meminta terdakwa untuk menyimpan sabu tersebut sampai ada pembeli sabu tersebut, sekira pukul 16.25 WITA terdakwa tiba di tempat tersebut dan langsung membawa bungkusan plastik putih tersebut yang berisi sabu, setelah bungkusan yang berisi sabu tersebut diterimanya kemudian terdakwa kembali pulang menuju rumahnya, pada hari yang sama sekirta pukul 23.00 WITA terdakwa berkunjung ke rumahnya Sdr. Irwandi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) saat itu terdakwa meminta tolong kepada Sdr. Irwandi untuk menyimpan sabu yang sebelumnya di ambil oleh terdakwa di daerah Sei Melayu dan Sdr. Irwandi menyanggupi permintaan terdakwa, keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WITA dini hari terdakwa Kembali berkunjung ke rumahnya Sdr. Irwandi seraya membawa bungkusan yang berisi sabu, pada saat tersebut bungkusan bungkusan dibuka dan berisi 3 (tiga) bungkus plastic sabu dengan ukuran yang berbeda dan 1 (satu) buah timbangan digital, kemudian barang-barang tersebut ditipkan kepada Sdr. Irwandi sambil menunggu adanya informasi dari Sdr. Callu harus kemana sabu tersebut diserahkan, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WITA terdakwa mengubungi Sdr. Irwandi untuk menyembunyikan sabu tersebut di luar rumah Sdr. Irwandi dan meminta kepada Sdr. Irwandi untuk menunggu instruksi selanjutnya dari terdakwa, dalam hal perbuatan Terdakwa menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 01390/NNF/2025/ tanggal 24 Februari 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

      --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Ia Terdakwa ABDURRAHMAN ALIAS WIWING BIN NURHAN  pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pesantren RT. 02 Desa Padaidi Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimanta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Anggota Kepolisian Res Narkoba Polres Nunukan pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 12.35 WITA mendapatkan informasi dari masyarakat sehubungan adanya seseorang yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu depan bengkel motor yang berlamat di Jalan Poros Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim dari Anggota Kepolisian Res Narkoba Polres Nunukan berangkat menuju tempat yang dimaksud, sekira pukul 13.35 WITA Tim tiba di tempat dan langsung menuju bengkel yang dimaksud lalu bertemu dengan terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan narkoba jenis sabu pada diri terdakwa dikarenakan menurut keterangan terdakwa bahawa sabu yang sebelumnya dikuasai terdakwa telah diserahkan oleh tertdakwa kepada Sdr. Irwandi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah),   atas keterangan tersebut Tim dari Anggota Kepolisian Res Narkoba Polres Nunukan bersama dengan terdakwa berangkat menuju Sdr. irwandi, dalam hal perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang lalu setelah dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian Anggota Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 01390/NNF/2025/ tanggal 24 Februari 2025  dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

      --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya