Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa RUSTAM Bin H. CALLE, pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung Haus, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa telah kenal dengan Saksi RAMALANG yang merupakan pemilik sarang burung wallet yang berada di Jalan Tanjung Haus, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Suatu ketika, Terdakwa diajak untuk melihat sarung burung walet milik Saksi RAMALANG dan pada saat itu Saksi RAMALANG memberitahukan kepada Terdakwa jika sarang walet ini akan di panen sekitar tanggal 26 April 2025. Pada saat itu juga Terdakwa langsung berpikiran untuk mengambil sarang burung wallet milik Saksi RAMALANG sebelum panen dilakukan, lalu Terdakwa balik ke Kota Tarakan- Kalimantan Utara;
- Bahwa untuk mengambil sarang burung wallet milik Saksi RAMALANG, pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekir pukul 16.00 Wita Terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI lalu bertanya terkait penyewaan kapal cepat menuju ke Kabupaten Nunukan untuk bekerja memanen sarang wallet milik paman nya yakni Saksi RAMALANG dan saat itu Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI bersedia membantu mencarikan sewa kapal tersebut. Kemudian keesokan hari nya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 Terdakwa kembali menanyakan ke Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI terkait sewa kapal cepat menuju Kabupaten Nunukan, namun Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI belum menemukan kapal yang dapat disewa untuk menuju ke Kabupaten Nunukan. Sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa telah mendapat sewa kapal cepat menuju Kabupaten Nunukan dengan menggunakan kapal milik Saksi RIDWAN als BOGE bin GAJI dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) lalu menyampaikan hal tersebut kepada Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI jika telah mendapatkan angkutan kapal ke Kabupaten Nunukan dan Terdakwa langsung mengajak Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI untuk ikut bekerja memanen sarang burung wallet milik paman Terdakwa yakni Saksi RAMALANG, mendapatkan tawaran untuk membantu bekerja memanen tersebut Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI menyetujuinya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 06.30 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI berangkat dari Kota Tarakan menuju ke Kabupaten Nunukan dengan menggunakan kapal cepat yang di sewa oleh Terdakwa. Sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa telah tiba di tambak yang berada di Jalan Tanjung Haus, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, lalu menyiapkan peralatan untuk mengamgbil sarang burung wallet berupa besi skrap. Kemudian sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa masuk ke sarang burung wallet dengan cara mengambil kunci pintu sarang tersebut tanpa sepengetahuan Saksi RAMALANG yang tersimpan di salah satu kantong celana milik Saksi RAMALANG. Adapun Saksi RAMALANG sengaja menyimpan kunci sarang wallet di celana lalu digantung di tambak dan diketahui oleh Terdakwa pada saat diajak melihat sarang wallet tersebut. Kemudian Terdakwa membuka pintu sarang wallet lalu masuk ke dalam bersama Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI dan langsung mengambil sarang burung wallet menggunakan besi skrap. Setelah mengambil semua sarang burung wallet dan memasukkannya ke dalam sebuah kantong plastik, Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI kembali ke tambak membawa sarang burung wallet yang telah diambil untuk beristrahat sambil menunggu jemputan kapal cepat dari Saksi RIDWAN als BOGE bin GAJI. Kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 07.30 Wita Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI telah dijemput oleh Saksi RIDWAN als BOGE bin GAJI menggunakan kapal cepat untuk kembali menuju ke Kota Tarakan-Kalimantan Utara dengan membawa sarang burung wallet tersebut. Sekira pukul 09.30 Wita setelah tiba di Kota Tarakan-Kalimantan Utara, Terdakwa langsung pergi menjual sarang burung wallet kepada Saksi WAHYUDI LIYANTO yang berada di Jalan Lapangan Gg. Rukun, Kota Tarakan, Kalimantan Utara dan pada saat ditimbang total berat keseluruhan dari sarang wallet tersebut yakni 11 (sebelas) kilogram dengan total harga sebesar Rp.71.324.550,- (tujuh puluh satu juta tiga ratus dua puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah), lalu Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari hingga tersisa Rp.28.940.000,- (dua puluh delapan juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI dan menyewa kapal cepat milik Saksi RIDWAN als BOGE bin GAJI untuk mangambil sarang burung wallet milik pamannya yakni Saksi RAMALANG dengan cara tidak memberitahukan Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI dan Saksi RIDWAN als BOGE bin GAJI jika mengambil sarang tersebut tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi RAMALANG;
- Bahwa Terdakwa mengambil sarang burung wallet milik orang lain dengan tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi RAMALANG, sehingga Saksi RAMALANG mengalami kerugian sebesar Rp.99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.--------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa RUSTAM Bin H. CALLE, pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tanjung Haus, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa telah kenal dengan Saksi RAMALANG yang merupakan pemilik sarang burung wallet yang berada di Jalan Tanjung Haus, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Suatu ketika, Terdakwa diajak untuk melihat sarung burung walet milik Saksi RAMALANG dan pada saat itu Saksi RAMALANG memberitahukan kepada Terdakwa jika sarang walet ini akan di panen sekitar tanggal 26 April 2025. Pada saat itu juga Terdakwa langsung berpikiran untuk merencanakan mengambil sarang burung wallet milik Saksi RAMALANG sebelum panen dilakukan, lalu Terdakwa balik ke Kota Tarakan- Kalimantan Utara;
- Bahwa untuk mengambil sarang burung wallet milik Saksi RAMALANG, pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekir pukul 16.00 Wita Terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI lalu bertanya terkait penyewaan kapal cepat menuju ke Kabupaten Nunukan untuk bekerja memanen sarang wallet milik paman nya yakni Saksi RAMALANG dan saat itu Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI bersedia membantu mencarikan sewa kapal tersebut. Kemudian keesokan hari nya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 Terdakwa kembali menanyakan ke Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI terkait sewa kapal cepat menuju Kabupaten Nunukan, namun Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI belum menemukan kapal yang dapat disewa untuk menuju ke Kabupaten Nunukan. Sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa telah mendapat sewa kapal cepat menuju Kabupaten Nunukan dengan menggunakan kapal milik Saksi RIDWAN als BOGE bin GAJI dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) lalu menyampaikan hal tersebut kepada Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI jika telah mendapatkan angkutan kapal ke Kabupaten Nunukan dan Terdakwa langsung mengajak Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI untuk ikut bekerja memanen sarang burung wallet milik paman Terdakwa yakni Saksi RAMALANG, mendapatkan tawaran untuk membantu bekerja memanen tersebut Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 06.30 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI berangkat dari Kota Tarakan menuju ke Kabupaten Nunukan dengan menggunakan kapal cepat yang di sewa oleh Terdakwa. Sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa telah tiba di tambak yang berada di Jalan Tanjung Haus, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, lalu menyiapkan peralatan untuk mengamgbil sarang burung wallet berupa besi scrap. Kemudian sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa masuk ke sarang burung wallet dengan cara mengambil kunci pintu sarang tersebut yang tersimpan di salah satu kantong celana milik Saksi RAMALANG yang sengaja di simpan dan digantung di tambak. Kemudian Terdakwa membuka pintu sarang tersebut lalu masuk ke dalam bersama Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI dan langsung mengambil sarang burung wallet menggunakan besi skrap. Setelah mengambil semua sarang burung wallet dan memasukkannya ke dalam sebuah kantong plastik, Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI kembali ke tambak membawa sarang burung wallet yang telah diambil untuk beristrahat sambil menunggu jemputan kapal cepat dari Saksi RIDWAN als BOGE bin GAJI. Kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 07.30 Wita Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI telah dijemput oleh Saksi RIDWAN als BOGE bin GAJI menggunakan kapal cepat untuk kembali menuju ke Kota Tarakan-Kalimantan Utara dengan membawa sarang burung wallet tersebut. Sekira pukul 09.30 Wita setelah tiba di Kota Tarakan-Kalimantan Utara, Terdakwa langsung pergi menjual sarang burung wallet kepada Saksi WAHYUDI LIYANTO yang berada di Jalan Lapangan Gg. Rukun, Kota Tarakan, Kalimantan Utara dan pada saat ditimbang total berat keseluruhan dari sarang wallet tersebut yakni 11 (sebelas) kilogram dengan total harga sebesar Rp.71.324.550,- (tujuh puluh satu juta tiga ratus dua puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah), lalu Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari hingga tersisa Rp.28.940.000,- (dua puluh delapan juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI dan menyewa kapal cepat milik Saksi RIDWAN als BOGE bin GAJI untuk mangambil sarang burung wallet milik pamannya yakni Saksi RAMALANG dengan cara tidak memberitahukan Saksi MUHAMMAD HUSEN als RISKI dan Saksi RIDWAN als BOGE bin GAJI jika mengambil sarang tersebut tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi RAMALANG;
- Bahwa Terdakwa mengambil sarang burung wallet milik orang lain dengan tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi RAMALANG, sehingga Saksi RAMALANG mengalami kerugian sebesar Rp.99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung A56 warna hitam;
- 1 (satu) buah cincin emas;
- 6 (enam) lembar celana dengan berbagai merek;
- 4 (empat) lembar baju kaos dengan berbagai merek;
- Uang tunai Rp. 28.940.000,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) buah Scrap Besi;
- 2 (dua) buah kunci;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna merah hitam.
|