| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa INDRA GAIB Als JEK Bin BITUNG (Alm), bersama dengan Saksi IBNU TAYMI Als JERRY Bin ABDUL HAMID (alm) (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), pada hari Senin tanggal 11 Bulan Agustus Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus sekitar pukul 16.55 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ujang Dewa Rt.001 / Rw.001 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari Terdakwa yang sebelumnya merupakan pengguna Narkotika Golongan I jenis sabu, dan sudah mengenal Saksi JERRY karna sering membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dari Saksi JERRY, pada bulan Juli tahun 2025, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, Saksi JERRY menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualkan Narkotika Golongan I jenis sabu, karena Saksi JERRY sudah percaya kepada Terdakwa, dan Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil Narkotika Golongan I jenis Sabu dari Saksi JERRY untuk di jual, yang pertama Terdakwa mengambil 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, yang kedua sebanyak 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik ukuran kecil bentuk warna transparan.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa bersama Sdr. PAIS (DPO) sedang berada di perumahan dekat Asrama Brimob, selang beberapa menit kemudian Saksi JERRY datang menghampiri Terdakwa untuk meminta uang hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu, setelah itu Terdakwa memberikan uang tunai kepada Saksi JERRY sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu mililk Saksi JERRY yang sebelumnya telah Terdakwa jualkan sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Namun, pada saat itu terdapat 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah songkok warna hitam merk “SATRIA” milik Terdakwa, dikarenakan ada yang memesan Narkotika Golongan I jenis Sabu namun orang yang memesan tidak datang.Setelah itu Saksi JERRY menanyakan kepada Terdakwa ada Narkotika Golongan I jenis Sabu dari Sdr. PAIS (DPO), lalu Sdr. PAIS (DPO) langsung mengeluarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut di depan Terdakwa dan juga Saksi JERRY yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Setelah itu Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut lalu menyimpan di dalam kantong celana Terdakwa, Sekira pukul 21.00 wita Terdakwa kembali rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Ujang Dewa Rt.001 / Rw.001 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, sekira pukul 22.00 wita ada 2 (dua) orang yang menelfon Terdakwa dengan menggunakan telfon WA untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, masing-masing dari mereka membli 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Terdakwa menjual dengan cara menyerahkan langsung kepada pembeli.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu Tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, terdapat beberapa orang menghubungi Terdakwa melalui telefon whastapp untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu, kemudian Terdakwa menjual kepada orang-orang yang tidak Terdakwa kenal, dan memberikan Narkotika Golongan I jenis Sabu secara langsung. Sekitar pukul 10.00 ita Saksi JERRY menghubungi Terdakwa melalui telefon whastapp dan menanyakan "ADA UANG KAH DI SITU" lalu Terdakwa mengatakan ada, sehingga Saksi JERRY mengirimkan Terdakwa nomor rekening melalui pesan whatsapp, kemudian Terdakwa mentransfer uang hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). Sekitar pukul 19.00 WITA beberapa orang kembali menelfon Terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu, dan beberapa orang tersebut kembali mengambil di rumah Terdakwa dan membayar kepada Terdakwa menggunakan uang chash untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu, sehingga pada saat itu Narkotika Golongan I jenis Sabu yang Terdakwa pegang sudah habis. Selang berapa lama Saksi JERRY menelfon Terdakwa kembali menanyakan uang hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa mentransfer lagi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui akun DANA, kemudian pada hari Senin Tanggal 11 Agustus 2025 pukul 02.00 wita ada Sdr. AMIRUDIN als LAMPADOR (DPO) menelfon Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa apakah Saksi JERRY ada memberikan Narkotika Golongan I jenis Sabu lagi kepada Terdakwa,dan Terdakwa menjawab tidak ada namun Terdakwa masih di suruh untuk menunggu, lalu Sdr. AMIRUDIN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk pergi ke rumah BEDA (rumah yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu), kemudian Terdakwa langsung menuju kerumah BEDA, setelah sampai Sdr. AMIRUDIN (DPO), sdr. HERMAN (DPO), dan Sdr. ANTOK (DPO) telah menunggu Terdakwa, kemudian pada saat itu Sdr. AMIRUDIN (DPO) dan Sdr. ANTOK (DPO) sedang menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu sambil membungkus Narkotika Golongan I jenis Sabu ke dalam beberapa plastik ukuran kecil warna trasnparan , dan pada saat itu Terdakwa juga ikut mengkomsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, setelah itu Terdakwa di tawarkan Sdr. AMIRUDIN (DPO) 10 (sepuluh) bungkus plastik ukuran kecil bentuk warna transparan dan berkata "INI PEGANGKANLAH" dengan maksud untuk Terdakwa jualkan, kemudian Terdakwa menyetujui dan langsung pulang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa memeriksa handphone Terdakwa dan melihat banyak yang menelfon dan juga mengirim pesan whatsapp ingin membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu, setelah itu Terdakwa kembali membalas pesan dengan mengatakan ada Narkotika Golongan I jenis Sabu, sehingga beberapa orang datang secara bergantian ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Ujang Dewa Rt.001 / Rw.001 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu. Setelah Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut habis terjual dengan total uang yang Terdakwa pegang yaitu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Terdakwa berencana akan mengantar uang hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut ke rumah Sdr. AMIRUDIN als LAMPADOR (DPO), namun pada saat Terdakwa mau keluar rumah terdapat petugas kepolisian kemudian mengamankan Terdakwa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa terdapat sisa 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu milik Terdakwa di dalam SONGKOK warna hitam merk "SATRIA" yang Terdakwa simpan di kamar anak yang Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Ujang Dewa Rt.001 / Rw.001 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara yang kemudian ditemukan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur NO. LAB: 07873 / NNF / 2025, tanggal 03 September 2025, bahwa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat neto ±0,015 (nol koma nol satu lima) gram dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: 25817 / 2025 / NNF adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 63 / 11012.00 / VIII / 2025, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) – Kantor Cabang Nunukan pada Rabu tanggal 13 Agustus 2025, dengan hasil penimbangan, Nama HASLINDA Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan, NIK.P.84778, atas permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara Resor Nunukan sesuai Surat Nomor: LP / A / 48 / VIII / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / RES NUNUKAN / POLDA KALTARA, tanggal 11 Agustus 2025 di hadapan Sdr. SONY LIMBONG, NRP. 89090095 pangkat / jabatan BRIPKA, dan Sdr. NUR SAINI INDAWATI SYAM NIK. P94478, pangkat/jabatan Pengelola Agunan telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan ukuran berbeda bentuk yang di duga berisi Nakotika Gol I jenis sabu dengan berat Bruto 0,05 (nol koma nol lima) gram (sudah termasuk bungkus), dengan hasil berat Total sabu 0,04 (nol koma nol) Gram.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo.132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------
--------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa ia Terdakwa INDRA GAIB Als JEK Bin BITUNG (Alm), bersama dengan Saksi IBNU TAYMI Als JERRY Bin ABDUL HAMID (alm) (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), pada hari Senin tanggal 11 Bulan Agustus Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus sekitar pukul 16.55 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ujang Dewa Rt.001 / Rw.001 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa memeriksa handphone Terdakwa dan melihat banyak yang menelfon dan juga mengirim pesan whatsapp ingin membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu, setelah itu Terdakwa kembali membalas pesan dengan mengatakan ada Narkotika Golongan I jenis Sabu, sehingga beberapa orang datang secara bergantian ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Ujang Dewa Rt.001 / Rw.001 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu. Setelah Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut habis terjual dengan total uang yang Terdakwa pegang yaitu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Terdakwa berencana akan mengantar uang hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut ke rumah Sdr. AMIRUDIN als LAMPADOR (DPO),yang sebelumnya Terdakwa mendapat Narkotika Golongan I jenis Sabu pada hari Minggu Tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, terdapat beberapa orang menghubungi Terdakwa melalui telefon whastapp untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu, kemudian Terdakwa menjual kepada orang-orang yang tidak Terdakwa kenal, dan memberikan Narkotika Golongan I jenis Sabu secara langsung. Sekitar pukul 10.00 ita Saksi JERRY menghubungi Terdakwa melalui telefon whastapp dan menanyakan "ADA UANG KAH DI SITU" lalu Terdakwa mengatakan ada, sehingga Saksi JERRY mengirimkan Terdakwa nomor rekening melalui pesan whatsapp, kemudian Terdakwa mentransfer uang hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). Sekitar pukul 19.00 WITA beberapa orang kembali menelfon Terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu, dan beberapa orang tersebut kembali mengambil di rumah Terdakwa dan membayar kepada Terdakwa menggunakan uang chash untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu, sehingga pada saat itu Narkotika Golongan I jenis Sabu yang Terdakwa pegang sudah habis. Selang berapa lama Saksi JERRY menelfon Terdakwa kembali menanyakan uang hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa mentransfer lagi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui akun DANA, sekitar pukul 02.00 wita ada Sdr. AMIRUDIN als LAMPADOR (DPO) menelfon Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa apakah Saksi JERRY ada memberikan Narkotika Golongan I jenis Sabu lagi kepada Terdakwa,dan Terdakwa menjawab tidak ada namun Terdakwa masih di suruh untuk menunggu, lalu Sdr. AMIRUDIN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk pergi ke rumah BEDA (rumah yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu), kemudian Terdakwa langsung menuju kerumah BEDA, setelah sampai Sdr. AMIRUDIN (DPO), sdr. HERMAN (DPO), dan Sdr. ANTOK (DPO) telah menunggu Terdakwa, kemudian pada saat itu Sdr. AMIRUDIN (DPO) dan Sdr. ANTOK (DPO) sedang menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu sambil membungkus Narkotika Golongan I jenis Sabu ke dalam beberapa plastik ukuran kecil warna trasnparan , dan pada saat itu Terdakwa juga ikut mengkomsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, setelah itu Terdakwa di tawarkan Sdr. AMIRUDIN (DPO) 10 (sepuluh) bungkus plastik ukuran kecil bentuk warna transparan dan berkata "INI PEGANGKANLAH" dengan maksud untuk Terdakwa jualkan, kemudian Terdakwa menyetujui dan langsung pulang ke rumah Terdakwa, namun pada saat Terdakwa mau keluar rumah terdapat petugas kepolisian kemudian mengamankan Terdakwa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa terdapat sisa 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu milik Terdakwa di dalam SONGKOK warna hitam merk "SATRIA" yang Terdakwa simpan di kamar anak yang Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Ujang Dewa Rt.001 / Rw.001 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara yang kemudian ditemukan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur NO. LAB: 07873 / NNF / 2025, tanggal 03 September 2025, bahwa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat neto ±0,015 (nol koma nol satu lima) gram dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: 25817 / 2025 / NNF adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 63 / 11012.00 / VIII / 2025, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) – Kantor Cabang Nunukan pada Rabu tanggal 13 Agustus 2025, dengan hasil penimbangan, Nama HASLINDA Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan, NIK.P.84778, atas permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara Resor Nunukan sesuai Surat Nomor: LP / A / 48 / VIII / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / RES NUNUKAN / POLDA KALTARA, tanggal 11 Agustus 2025 di hadapan Sdr. SONY LIMBONG, NRP. 89090095 pangkat / jabatan BRIPKA, dan Sdr. NUR SAINI INDAWATI SYAM NIK. P94478, pangkat/jabatan Pengelola Agunan telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan ukuran berbeda bentuk yang di duga berisi Nakotika Gol I jenis sabu dengan berat Bruto 0,05 (nol koma nol lima) gram (sudah termasuk bungkus), dengan hasil berat Total sabu 0,04 (nol koma nol) Gram.
- Bahwa Terdakwa dalam miliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo.132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------
|