Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa RISAL Bin NGENRE pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025, sekira pukul 22.00 WITA dan pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025, sekira pukul 22.00 WITA, atau pada suatu waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di bengkel milik Saksi SULFADLI, di Jalan Sultan Hasanuddin RT.03, Desa Seberang, Kec Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa yang baru pulang dari tempat bekerja melihat bengkel milik Saksi SULFADLI yang beralamat di Jalan Sultan hasanuddin RT.03 desa Seberang Kec Sebatik Utara Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara sedang dalam keadaan sepi tanpa orang, sehingga timbul niat Terdakwa untuk masuk dan mengambil barang-barang yang memiliki nilai ekonomis di dalam bengkel tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi SULFADLI;
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa mendatangi bengkel milik Saksi SULFADLI dan melihat beberapa bagian badan/ body part motor yang berada di bagian luar bengkel tersebut sehingga Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah CDI motor FIZ-R yang masih berada di badan motor, 1 (satu) buah karbulator motor ninja, dan 1 (satu) buah lampu variasi Rx King kemudian pergi meninggalkan bengkel tersebut pulang menuju Rumah Terdakwa di Jalan Hasanuddin RT.06 Desa Seberang, Kec. Sebatik Utara, Kab.Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;
- Bahwa keesokan harinya Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa menjual 1 (satu) buah CDI motor FIZ-R dengan harga Rp150.000,00 (serratus llima puluh ribu rupiah) kepada seseorang yang berada di daerah Maspul dan juga menjual 1 (satu) buah Karbulator ninja dengan harga Rp150.000,00 (seratus llima puluh ribu rupiah) kepada seseorang yang berada di daerah Aji Kuning. Setelah memperoleh uang hasil penjualan tersebut Terdakwa menggunakannya untuk membeli minum-minuman keras. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WITA, setelah selesai bekerja Terdakwa kembali mendatangi bengkel milik Saksi SULFADLI dengan niat yang sama untuk mengambil barang-barang yang memiliki nilai ekonomis, lalu Terdakwa masuk ke dalam bengkel dan menemukan 2 (dua) buah CDI motor FIZ-R yang masih berada di badan motor sehingga Terdakwa langsung mengambil barang-barang tersebut dan membawanya ke Rumah Terdakwa untuk dijual keesokan harinya di daerah Maspul;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, Saksi SULFADLI yang menyadari jika barang-barang miliknya telah hilang dari bengkel, mendapat informasi dari Saksi HASYUL jika karbulator ninja milik Saksi SULFADLI telah laku terjual di daerah Aji Kuning, sehingga Saksi SULFADLI langsug melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebatik Timur;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal mengambil barang-barang milik Saksi SULFADLI adalah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi SULFADLI, dan mengakibatkan Saksi SULFADLI mengalami kerugian sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) unit CDI motor FIZ-R;
- 1 (satu) buah KARBULATOR motor NINJA;
- 1 (satu) buah lampu variasi motor RX KING;
|