Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa ASBUDI, S.Kom Als BUDI Bin ARSYAD, pada hari Jumat tanggal 24 Bulan Januari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari sekitar pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jalan Pasar baru Rt.03 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 pada saat itu Terdakwa berencana hendak masuk ke kebun sawit yang berada di seimenggaris namun sebelum Terdakwa berangkat ke seimenggaris Terdakwa berniat untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu, dengan cara Terdakwa pergi ke Jalan Lingkar Kel.Selisun Kec.Nunukan Selatan Kab.Nunukan Prov.Kaltara sekitar pukul 11.00 WITA, karena sebelumnya Terdakwa mendapat informasi bahwa ditempat tersebut sering digunakan sebagai tempat jual dan beli narkoba, dan setibanya Terdakwa ditempat tersebut Terdakwa tiba-tiba di datangi oleh seorang laki-laki yang tidak Terdakwa ketahui namanya, dan langsung menawarkan kepada Terdakwa Narkotika Golongan I Jenis sabu, kemudian Terdakwa langsung membeli Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut menggunakan uang Terdakwa dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan Terdakwa mendapat sebanyak 1 (satu) bungkus plastik transparan berukuran kecil. Setelah itu Terdakwa pulang kerumah terlebih dahulu, dan langsung membawa Narkotika Golongan I Jenis sabu kerumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jalan Pasar baru Rt.03 Kel.Nunukan timur Kec.Nunukan Kab.Nunukan Prov.Kaltara, setelah itu Terdakwa menggunakan sabu tersebut sebagian dengan cara menghisap dengan menggunakan alat berupa Bong. Kemudian sisa dari Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bungkus dengan cara memasukkan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut ke dalam kotak kaset VCD lalu Terdakwa masukkan kotak tersebut kedalam plastik warna putih. Kemudian setelah itu Terdakwa berangkat menuju ke dermaga tradisional jembatan sei bolong yang berlamat di Jalan Hasanuddin Rt. 06 Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dan setibanya di dermaga tersebut Terdakwa hendak masuk ke seimenggaris kemudian Terdakwa bertanya kepada salah satu motoris speed apakah mau berangkat saat itu juga, kemudian setelah itu Terdakwa membeli rokok Kampurna Mild sebanyak tiga bungkus lalu Terdakwa masukkan kedalam plastik putih yang sebelumnya di dalamnya sudah ada kotak kaset VCD yang berisikan barang Narkotika Gol 1 Jenis Sabu-Sabu, dan selanjutnya Terdakwa menitipkan bungkus plastik warna putih yang berisikan kotak kaset DVD dan didalamnya terdapat Narkotika Golongan I Jenis sabu kepada Saksi ANDI dengan mengatakan Terdawka menitip rokok untuk diantar ke semenggaris, dan nanti ada orang yang mengambil titipan rokok milik Terdakwa tersebut. Namun saat perjalanan Saksi ANDI mencurigai isi di dalam plastik putih yang dititipkan Terdakwa, lalu Saksi ANDI melaporkan kepada petugas kepolisian yang berada di pos untuk dilakukan pengecekan kepada barang titipan Terdakwa. Setelah petugas kepolisian mengecek barang tersebut, didapati terdapat barang berupa kotak kaset DVD yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik warna transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu, lalu dari pihak kepolisian langsung menuju ke rumah Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa menitipkan Narkotika Golongan I Jenis sabu kepada Saksi ANDI tanpa mengatakan bahwa di dalam plastik yang Terdakwa titipkan tersebut adalah Narkotika Golongan I Jenis sabu, Terdakwa langsung pulang kerumah orangtua Terdakwa yang beralamat di Jalan pasar baru Rt.03 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kallimantan Utara. Kemudian sekitar pukul 16.00 wita datang petugas kepolisian kerumah orangtua Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa kekantor polsek kawasan pelabuhan setibanya dikantor polsek kawasan pelabuhan Terdakwa ditunjukkan dan ditanyakan terkait kepemilikan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang saudara kemas di dalam kotak kaset VCD dan rokok Kampurna Mild sebanyak 3 (tiga) bungkus dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan petugas kepolisian menuju kerumah orang tua Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap Bong di luar kamar yang sebelumnya Terdakwa sembunyikan, setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor polsek kawasan pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur NO. LAB: 00989 / NNF / 2025, tanggal 06 Februari 2025, bahwa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat neto ±0.0,86 (nol koma delapan enam) gram dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: 02933/2025/NNF adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 08 / 11012.00 / I / 2025, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) – Kantor Cabang Nunukan pada Kamis tanggal 30 Januari 2025, dengan hasil penimbangan Nama HASLINDA Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan, NIK.P.84778, atas permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara Resor Nunukan sesuai Surat Nomor: B / 25 / I / RES.4.2 / 2025 / KSKP, tanggal 30 Januari 2025 di hadapan Sdr. RAJITUN M LUIBS S.H. NRP. 92060490 pangkat / jabatan BRIGPOL, dan Sdr. KRISTINA TAPPI NIK. P94890 pangkat/jabatan pengelola Agunan telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan yang di duga berisi Nakotika Gol I jenis sabu dengan berat Bruto 1,85 (satu koma delapan lima) gram (sudah termasuk bungkus), dengan hasil berat Netto sabu 1,33 (satu koma tiga tiga) Gram.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------
--------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa ia Terdakwa ASBUDI, S.Kom Als BUDI Bin ARSYAD, pada hari Jumat tanggal 24 Bulan Januari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari sekitar pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jalan Pasar baru Rt.03 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WITA petugas kepolisian mendatangi rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jalan pasar baru Rt.03 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kallimantan Utara, setelah mendapat laporan dari Saksi ANDI yang dititipi barang oleh Terdakwa berupa plastik warna putih dengan berisikan rokok dan kotak DVD yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I Jenis sabu. Pada saat itu Terdakwa sedang berada di rumah kemudian petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa kekantor polsek kawasan pelabuhan setibanya dikantor polsek kawasan pelabuhan, lalu Terdakwa ditunjukkan dan ditanyakan terkait kepemilikan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang saudara kemas di dalam kotak kaset VCD dan rokok Kampurna Mild sebanyak 3 (tiga) bungkus dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan petugas kepolisian menuju kerumah orang tua Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap Bong di luar kamar yang sebelumnya Terdakwa sembunyikan, setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor polsek kawasan pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa mendapat Narkotika Golongan I Jenis sabu pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 yang berencana hendak masuk ke kebun sawit yang berada di seimenggaris namun sebelum Terdakwa berangkat ke seimenggaris Terdakwa berniat untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu, dengan cara Terdakwa pergi ke Jalan Lingkar Kel.Selisun Kec.Nunukan Selatan Kab.Nunukan Prov.Kaltara karena sebelumnya Terdakwa mendapat informasi bahwa ditempat tersebut sering digunakan sebagai tempat jual dan beli narkoba, dan setibanya Terdakwa ditempat tersebut Terdakwa tiba-tiba di datangi oleh seorang laki-laki yang tidak Terdakwa ketahui namanya, dan langsung menawarkan kepada Terdakwa Narkotika Golongan I Jenis sabu, kemudian Terdakwa langsung membeli Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut menggunakan uang Terdakwa dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan Terdakwa mendapat sebanyak 1 (satu) bungkus plastik transparan berukuran kecil. Setelah itu Terdakwa pulang kerumah terlebih dahulu, dan langsung membawa Narkotika Golongan I Jenis sabu kerumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jalan Pasar baru Rt.03 Kel.Nunukan timur Kec.Nunukan Kab.Nunukan Prov.Kaltara, setelah itu Terdakwa menggunakan sabu tersebut sebagian dengan cara menghisap dengan menggunakan alat berupa Bong. Kemudian sisa dari Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bungkus dengan cara memasukkan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut ke dalam kotak kaset VCD lalu Terdakwa masukkan kotak tersebut kedalam plastik warna putih. Kemudian setelah itu Terdakwa berangkat menuju ke dermaga tradisional jembatan sei bolong yang berlamat di Jalan Hasanuddin Rt. 06 Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dan setibanya di dermaga tersebut Terdakwa hendak masuk ke seimenggaris kemudian Terdakwa bertanya kepada salah satu motoris speed apakah mau berangkat saat itu juga, kemudian setelah itu Terdakwa membeli rokok Kampurna Mild sebanyak tiga bungkus lalu Terdakwa masukkan kedalam plastik putih yang sebelumnya di dalamnya sudah ada kotak kaset VCD yang berisikan barang Narkotika Gol 1 Jenis Sabu-Sabu, dan selanjutnya Terdakwa menitipkan bungkus plastik warna putih yang berisikan kotak kaset DVD dan didalamnya terdapat Narkotika Golongan I Jenis sabu kepada Saksi ANDI dengan mengatakan Terdawka menitip rokok untuk diantar ke semenggaris, dan nanti ada orang yang mengambil titipan rokok milik Terdakwa tersebut. Namun saat perjalanan Saksi ANDI mencurigai isi di dalam plastik putih yang dititipkan Terdakwa, lalu Saksi ANDI melaporkan kepada petugas kepolisian yang berada di pos untuk dilakukan pengecekan kepada barang titipan Terdakwa. Setelah petugas kepolisian mengecek barang tersebut, didapati terdapat barang berupa kotak kaset DVD yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik warna transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu, lalu dari pihak kepolisian langsung menuju ke rumah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur NO. LAB: 00989 / NNF / 2025, tanggal 06 Februari 2025, bahwa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat neto ±0.0,86 (nol koma delapan enam) gram dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: 02933/2025/NNF adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 08 / 11012.00 / I / 2025, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) – Kantor Cabang Nunukan pada Kamis tanggal 30 Januari 2025, dengan hasil penimbangan Nama HASLINDA Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan, NIK.P.84778, atas permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara Resor Nunukan sesuai Surat Nomor: B / 25 / I / RES.4.2 / 2025 / KSKP, tanggal 30 Januari 2025 di hadapan Sdr. RAJITUN M LUIBS S.H. NRP. 92060490 pangkat / jabatan BRIGPOL, dan Sdr. KRISTINA TAPPI NIK. P94890 pangkat/jabatan pengelola Agunan telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan yang di duga berisi Nakotika Gol I jenis sabu dengan berat Bruto 1,85 (satu koma delapan lima) gram (sudah termasuk bungkus), dengan hasil berat Netto sabu 1,33 (satu koma tiga tiga) Gram.
- Bahwa Terdakwa dalam miliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------
--------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa ASBUDI, S.Kom Als BUDI Bin ARSYAD, pada hari Jumat tanggal 24 Bulan Januari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari sekitar pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jalan Pasar baru Rt.03 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 pada saat itu Terdakwa berencana hendak masuk ke kebun sawit yang berada di seimenggaris namun sebelum Terdakwa berangkat ke seimenggaris Terdakwa berniat untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu, dengan cara Terdakwa pergi ke Jalan Lingkar Kel.Selisun Kec.Nunukan Selatan Kab.Nunukan Prov.Kaltara karena sebelumnya Terdakwa mendapat informasi bahwa ditempat tersebut sering digunakan sebagai tempat jual dan beli narkoba, dan setibanya Terdakwa ditempat tersebut Terdakwa tiba-tiba di datangi oleh seorang laki-laki yang tidak Terdakwa ketahui namanya, dan langsung menawarkan kepada Terdakwa Narkotika Golongan I Jenis sabu, kemudian Terdakwa langsung membeli Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut menggunakan uang Terdakwa dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan Terdakwa mendapat sebanyak 1 (satu) bungkus plastik transparan berukuran kecil. Setelah itu Terdakwa pulang kerumah terlebih dahulu, dan langsung membawa Narkotika Golongan I Jenis sabu kerumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jalan Pasar baru Rt.03 Kel.Nunukan timur Kec.Nunukan Kab.Nunukan Prov.Kaltara, setelah itu Terdakwa menggunakan sabu tersebut sebagian dengan cara menghisap dengan menggunakan alat berupa Bong. Kemudian sisa dari Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bungkus dengan cara memasukkan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut ke dalam kotak kaset VCD lalu Terdakwa masukkan kotak tersebut kedalam plastik warna putih. Kemudian setelah itu Terdakwa berangkat menuju ke dermaga tradisional jembatan sei bolong yang berlamat di Jalan Hasanuddin Rt. 06 Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dan setibanya di dermaga tersebut Terdakwa hendak masuk ke seimenggaris kemudian Terdakwa bertanya kepada salah satu motoris speed apakah mau berangkat saat itu juga, kemudian setelah itu Terdakwa membeli rokok Kampurna Mild sebanyak tiga bungkus lalu Terdakwa masukkan kedalam plastik putih yang sebelumnya di dalamnya sudah ada kotak kaset VCD yang berisikan barang Narkotika Gol 1 Jenis Sabu-Sabu, dan selanjutnya Terdakwa menitipkan bungkus plastik warna putih yang berisikan kotak kaset DVD dan didalamnya terdapat Narkotika Golongan I Jenis sabu kepada Saksi ANDI dengan mengatakan Terdawka menitip rokok untuk diantar ke semenggaris, dan nanti ada orang yang mengambil titipan rokok milik Terdakwa tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa menitipkan Narkotika Golongan I Jenis sabu kepada Saksi ANDI tanpa mengatakan bahwa di dalam plastik yang Terdakwa titipkan tersebut adalah Narkotika Golongan I Jenis sabu, Terdakwa langsung pulang kerumah orangtua Terdakwa yang beralamat di Jalan pasar baru Rt.03 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kallimantan Utara. Kemudian sekitar pukul 16.00 wita datang petugas kepolisian kerumah orangtua Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa kekantor polsek kawasan pelabuhan setibanya dikantor polsek kawasan pelabuhan Terdakwa ditunjukkan dan ditanyakan terkait kepemilikan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang saudara kemas di dalam kotak kaset VCD dan rokok Kampurna Mild sebanyak 3 (tiga) bungkus dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan petugas kepolisian menuju kerumah orang tua Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap Bong di luar kamar yang sebelumnya Terdakwa sembunyikan, setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor polsek kawasan pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur NO. LAB: 00989 / NNF / 2025, tanggal 06 Februari 2025, bahwa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat neto ±0.0,86 (nol koma delapan enam) gram dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: 02933/2025/NNF adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: SKBN / 023 / I / 2025 / Si-Dokkes, tanggal 24 Januari 2025, berdasarkan Surat Permintaan Kasat Resnarkoba Nomor: B / 23 / I / RES.4.2 / 2025 / Resnarkoba tanggal 24 Januari 2025 tentang permohonan tes urine, oleh Dr. FANYTHA LIBRA KARMILA jabatan Dokter Klinik Polres Nunukan, yang menerangkan Telah melakukan Tes Narkoba terhadap sampel Urine Atas Nama ASBUDI, S.Kom Als BUDI Bin ARSYAD dengan hasil Positif (+) Metamphetamine dan Positif (+) Amphetamine.
- Bahwa Terdakwa ASBUDI, S.Kom Als BUDI Bin ARSYAD pada saat menggunakan atau mengkonsumsi narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------- |