Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Alexzander Emanuel Weku,S.H | Hapsah | 2 | Alexzander Emanuel Weku,S.H | Abdullah | 3 | Alexzander Emanuel Weku,S.H | Juliansyah | 4 | Alexzander Emanuel Weku,S.H | Jumadi | 5 | Alexzander Emanuel Weku,S.H | Ardiansyah | 6 | Alexzander Emanuel Weku,S.H | Armansyah | 7 | Alexzander Emanuel Weku,S.H | Bunga Tang | 8 | Alexzander Emanuel Weku,S.H | Sanatang |
|
Petitum |
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang di lakukan dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Pemilik sebidang tanah sesuai DKHP tahun 1995, Tahun 2004, Tahun 2005 dan Tahun 2007,Desa Setabu Kecamatan Sebati Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur, dengan ukuran ± 27.002 meter persegi, dengan batas-batas :
- Sebidang tanah dengan luas ± 2.346 M?2; yang terletak di Jalan Perintis RT. RT. 10 Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara berbatasan dengan :
- Sebelah Utara berbatasan : Nurung.
- Sebelah Timur berbatasan :Nurung.
- Sebelah Barat berbatasan :Maming
- Sebelah Selatan berbatasan :Jalan Prambanan.
- sebidang tanah dengan luas ± 24.656 M?2; yang terletak di jalan perintis RT 02 Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara berbatasan dengan;
- Sebelah utara berbatasan :Jalan Perintis
- Sebeleh Timur :Nurung
- Sebelah barat :Maming
- Sebeah selatan : kontoyo,tola dan rose
- Menyatakan bidang tanah dengan luas ± 2.346 M?2; yang terletak di Jalan Perintis RT. RT. 10 Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara dan sebidang tanah dengan luas ± 24.656 M?2; yang terletak di jalan perintis RT 02 Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara adalah tanah milik Almarhum Badas orang tua dari Para Penggugat.
- Menyatakan tanah yang diduduki dan dikuasai Tanpa Hak dan Melawan Hukum oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat yang menguasai sebidang tanah dengan luas ± 2.346 M?2; yang terletak di Jalan Perintis RT. RT. 10 Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara dan sebidang tanah dengan luas ± 24.656 M?2; yang terletak di jalan perintis RT 02 Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, sesuai dengan surat Nomor:000.0096.7:000.0201.7 tanggal 30 Maret 1995, untuk mengembalikan dan diserahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan KOSONG.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut suatu peradilan yang baik dan benar. |