Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa I DARMADI Als MAS Bin SUGIONO, dan Terdakwa II HERMAN Als BLACK Bin AMIRUDIN pada hari Minggu tanggal 16 Bulan Maret Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret sekitar pukul 05.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di pondasi rumput laut yang terletak pada perairan rumput laut Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil bibit rumput laut dan menawarkan untuk memberi upah sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa II menyetujuinya, setelah itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II naik perahu menuju ke pondasi rumput laut di depan islamic center. Setelah sampai di tempat tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat rumput laut yang akan diambil milik Terdakwa I dalam keadaan rontok dan tidak bagus untuk di buat bibit, kemudian Terdakwa I mengajak untuk mencari bibit rumput laut yang lain, sekitar pukul 05.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di pondasi rumput laut yang terletak pada perairan rumput laut Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, yang mana posisinya sejauh 100 meter dari pondasi rumput laut milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melihat terdapat rumput laut lain yang bukan milik Terdakwa I maupun Terdakwa II dalam keadaan bagus dan besar-besar, sehingga muncul niat Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil rumput laut yang bukan miliknya tersebut. Terdakwa I maupun Terdakwa II mengetahui bahwa rumput laut tersebut adalah bukan miliknya, kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengangkat rumput laut tersebut, kemudian Terdakwa II mengikat perahu di pondasi rumput laut. Setelah itu Terdakwa II membuka tali betang rumput laut dan Terdakwa I juga membuka tali betang rumput laut yang satunya. Lalu Terdakwa II menarik 4 betang tali rumput laut menggunakan tangan dan Terdakwa I juga menarik 4 betang rumput kemudian menaruhnya ke dalam perahu kayu warna biru dengan mesin YAMAHA 15 PK yang Terdakwa I dan Terdakwa II gunakan waktu itu. Kemudian pada saat Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II akan menarik 8 betang lagi datang pemilik rumput laut, yang di mana rencananya Terdakwa I dan Terdakwa II akan mengambil rumput sebanyak 16 betang atau sebanyak 2 larian, akan tetapi belum sempat menarik rumput laut sebanyah 8 betang tali lagi ke dalam perahu, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat Saksi MAKMUR yang adalah pemilik rumput laut yang Terdakwa I dan Terdakwa II ambil tersebut mendatangi Terdakwa I dan Terdakwa II, dan membawa Terdakwa I dan Terdakwa II ke kantor polisi.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil 8 (delapan) betang rumput laut yang bukan miliknya tersebut, dilakukan tanpa izin kepada pemilik barang, dengan tujuan untuk dijadikan bibit atau digunakan secara pribadi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I DARMADI Als MAS Bin SUGIONO dan Terdakwa II HERMAN Als BLACK Bin AMIRUDIN tersebut, adapun kerugian materiil yang dialami oleh Saksi Korban MAKMUR apabila ditaksir dengan uang yaitu senilai kurang lebih Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |