Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Nnk KURNIAWAN AGUS S,S.H. 4.HAMRAN Als AMRAN Bin HAMRI
5.SALAM Bin LAMANI
6.HASRI Bin COLENG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BAPC / 19 / X / 2022 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KURNIAWAN AGUS S,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMRAN Als AMRAN Bin HAMRI[Penahanan]
2SALAM Bin LAMANI[Penahanan]
3HASRI Bin COLENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekira jam 22.00 wita di Blok W26 Afdeling I PT.TMSJ I Kec.Tulin Onsoi Kab.Nunukan Prop.Kaltara atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili perkara ini atas nama tersangka HAMRAN Als AMRAN Bin HAMRI Dkk yang diduga telah melakukan Tindak Pidana pencurian ringan berupa buah kelapa sawit sebanyak 1.030 Kg sebelumnya telah dipanen oleh karyawan perusahaan PT.TMSJ I yang belum sempat dibawa ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) selanjutnya buah kelapa sawit yang masih terkumpul di pingir jalan area perusahaan tersebut di ambil oleh tersangka HAMRAN Als AMRAN Bin HAMRI Dkk mengunakan alat bantu berupa dua buah tojok / Loding dan 1 (satu) unit mobil Pick Up DP 8104 DK warna Silver dengan cara memasukan Tanda Buah Segar ( TBS ) kedalam bak mobil yang telah dipesiapkan. rencananya buah kelapa sawit tersebut akan tersangka jual kepada pengepul di kec.Sebuku namun pada saat tersangka akan mengantar buah kelapa sawit ke pengepul didapati terlebih dahulu oleh securyti yang sedang berpatroli. selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan di Pos Sekuryti PT.TMSJ I untuk dilakukan intrograsi awal setelah mendapatkan pegakuan dari tesangka selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk dituntut dan disidangkan sesuai dengan tempat kejadian perkaranya (locus delictie), yaitu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan.

Pihak Dipublikasikan Ya