| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, tanggal lahir dan Bulan Lahir pada Akta Kelahiran Pemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan sebagai berikut :
- Semula Nama : MASAN SABON di Perbaiki Menjadi SILVINUS SABON BLAON
- Semula Tanggal Lahir : Tanggal 31 diperbaiki menjadi Tanggal 07;
- Semula Bulan lahir : Bulan Desember di Perbaiki Menjadi Bulan Mei
- Memerintahkan pemohon untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan segera setelah diterimanya penetapan ini, agar perbaikan kutipan akta kelahiran Nomor: : 6503-LT-211042025-0002 atas nama Masan Sabon dicatatkan pada register-register yang sedang berjalan dan selanjutnya untuk dilakukan pembetulan atau perbaikan terhadap kutipan akta kelahiran yang bersangkutan;
Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon; |