Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2025/PN Nnk ROSILA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSILA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa atas nama ROSILA Lahir di SEBATIK pada tanggal  09 JUNI 2000 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6405CLT3012201039502 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan ROSLIA BINTI AMIN  lahir di  KUNAK pada tanggal 22 APRIL 1999 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor C575489 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menyatakan Penetapan ini hanya berlaku untuk keperluan Pemohon dalam rangka pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku paspor milik pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak