Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Nnk 1.LIFIA ANDRIASTUTI
2.HANDRYADI SINAGA, S.H.
3.FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
4.Puspa Amjad Widya Sakti, S.H.
5.Yosua, S.H.
MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON Bin SAPRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-68/O.5.16/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LIFIA ANDRIASTUTI
2HANDRYADI SINAGA, S.H.
3FEROCA MEVIHANNA NOOR PRATIWI, S.H.
4Puspa Amjad Widya Sakti, S.H.
5Yosua, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON Bin SAPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD IDRIS Als ARI Als MON Bin SAPRI, bersama dengan Saksi JUSMIN Als, AMING (dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 Bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober sekitar jam 04.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lingkar, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 Sekira pukul 04.00 Wita Terdakwa dihubungi Sdr. TEGAR (DPO) melalui panggilan WhatsApp dan mengatakan ”DIMANA KAU NER, ADA MESIN OM SI AMING MAU DIANGKAT BISAKAH KAU BANTU AKUKAH” dan kemudian Terdakwa menjawab ”BISA BAH NER KEBETULAN NDA ADA JUGA DIBUAT INI” dan Sdr. TEGAR (DPO) kembali mengatakan ”KAU DIMANA SEBENTAR AKU JEMPUT” dan Terdakwa menjawab ”AKU DIANGKRINGAN DILINGKAR TEMPAT BIASA NER” dan kemudian sekira pukul 04.30 Wita Saksi JUSMIN Als AMING dan Sdr. TEGAR (DPO) datang ke angkringan yang berada di Jalan Lingkar untuk menjemput Terdakwa, dan kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. TEGAR (DPO), dan Saksi JUSMIN Als AMING berangkat menggunakan motor menuju ke jemuran rumput laut yang berada di Jalan Lingkar, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, setelah sampai dijemuran rumput laut tersebut Terdakwa memperhatikan keadaan sekitar dalam keadaan sepi tidak ada orang, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. TEGAR (DPO), dan Saksi JUSMIN Als AMING pergi kesamping jemuran rumput laut kemudian melihat 1 buah perahu, setelah itu Saksi JUSMIN Als AMING mengatakan ”ITU MESIN DI PERAHU YANG MAU DI BAWA NAIK, KAU TURUN LAH CEK ITU MESIN MON” kamudian Terdakwa turun dari jemuran rumput laut dan menuju ke perahu untuk mengecek mesin tersebut. Setelah sampai di perahu, Saksi JUSMIN Als AMING  mengatakan kepada Terdakwa “PELAN-PELAN KAU BUKA MESIN ITU NANTI BAPAKKU BANGUN!” , dan Terdakwa mengetahui kalau Terdakwa diajak oleh Saksi JUSMIN Als AMING untuk mengambil 1 (satu) unit mesin perahu MX18EMS TOHATSU OUTBOARD MOTOR dengan nomor mesin : 020367AK warna silver milik Saksi DARWIS tanpa sepengetahuan dari pemilik barang, selanjutnya Terdakwa langsung melepas 1 (satu) unit mesin perahu MX18EMS TOHATSU OUTBOARD MOTOR dengan nomor mesin : 020367AK warna silver milik Saksi DARWIS tersebut dengan cara melongggarkan drat yang mengait di antara perahu dan mesin tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa, setelah mesin tersebut lepas dari perahu Terdakwa kembali naik ke atas jemuran rumput laut dan mengatakan ”NDABISA AKU PIKUL MESIN INI DARI BAWAH BERAT PAKE TALI AJA ANGKAT NAIK KE ATAS” kemudian Sdr. TEGAR (DPO) mengambil sebuah tali dan diturunkan ke bawah jemuran rumput laut tersebut, setelah itu Terdakwa kembali turun untuk mengikat mesin tersebut di tali, setelah terikat pada tali, mesin tersebut ditarik dari atas oleh Saksi JUSMIN Als AMING dan Sdr. TEGAR (DPO), selanjutnya Terdakwa naik dipenjemuran rumput laut kemudisan Saksi JUSMIN Als AMING menyuruh Terdakwa untuk memikul mesin perahu tersebut menuju ke jalan, namun Terdakwa tidak sanggup mengangkat mesin perahu tersebut, sehingga Sdr. TEGAR (DPO) yang memikul mesin perahu tersebut menuju ke pinggir jalan, sesampainya di pinggir jalan kemudian Terdakwa dan Saksi JUSMIN Als AMING mengangkat mesin perahu tersebut ke atas sepeda motor, setelah itu Terdakwa dan Saksi JUSMIN Als AMING berboncengan membawa mesin perahu tersebut menuju ke rumah kakak dari Saksi JUSMIN Als AMING yang beralamat di Jalan Manunggal Bhakti Rt. 12, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, sedangkan Sdr. TEGAR (DPO) menunggu di pinggir jalan. Setelah Terdakwa dan Saksi JUSMIN Als AMING sampai dirumah kakak dari Saksi JUSMIN Als AMING, kemudian Terdakwa dan Saksi JUSMIN Als AMING bersama-sama mengangkat dan memasukan 1 (satu) unit mesin perahu MX18EMS TOHATSU OUTBOARD MOTOR dengan nomor mesin : 020367AK warna silver untuk disimpan dan di sembunyikan di bawah meja kompor yang berada di ruang dapur. Setelah itu Terdakwa keluar dan kembali mengendarai sepeda motor menuju ke pondok penjemuran rumput laut milik Bapak dari Saksi JUSMIN Als AMING untuk menjemput Sdr. TEGAR (DPO),dan dalam perjalanan Sdr. TEGAR (DPO) mengatakan DIAM-DIAM KAU NER YA ITU MESIN SEBENARNYA BUKAN MAU DIPAKE, TAPI MAU DIJUAL, NANTI KALAU MESIN ITU SUDAH LAKU KAMI KASIH KAU UANG”  dan dikarenakan Terdakwa juga memerlukan uang untuk keperluan sehari-hari Terdakwa, sehingga Terdakwa menjawab “IYALAH” dan menyetujui Sdr. TEGAR (DPO), kemudian Terdakwa di antar Sdr. TEGAR (DPO) kembali di angkringan.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit mesin perahu MX18EMS TOHATSU OUTBOARD MOTOR dengan nomor mesin : 020367AK warna silver dan Terdakwa mau melakukan hal tersebut dikarenakan dijanjikan oleh Sdr. TEGAR (DPO) akan dibagikan upah oleh Sdr. TEGAR (DPO) setelah mesin tersebut laku terjual, namun Terdakwa belum sempat menerima uang penjualan mesin dari Sdr. TEGAR (DPO).
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit mesin perahu MX18EMS TOHATSU OUTBOARD MOTOR dengan nomor mesin : 020367AK warna silver, tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik yaitu Saksi DARWIS.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi DARWIS mengalami kerugian sebesar                                       Rp. 19.140.000,00- (Sembilan belas juta seratus empat puluh ribu rupiah).

 

-------    Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya