Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.Miranda Damara, S.H.
2.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
BASRI Bin JANGGO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 274/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2154/O.5.16/Etl.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Damara, S.H.
2Muhammad Fachreza Parape, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASRI Bin JANGGO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------Bahwa Terdakwa BASRI Bin JANGGO (Alm), pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan PLBN Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanapercobaan melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganiasasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025, sekira pukul 21.30 WITA, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan dengan nama Sdr. KALU Als AYAM MERAH Als BPK. SIMA yang berada di Tawau, Malaysia, dengan tujuan untuk menguruskan keberangkatan 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Prov. Sulawesi Tenggara, yang saat itu sudah berada di Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara, menuju ke Tawau, Malaysia, melalui jalur illegal, dimana saat itu Sdr. KALU Als AYAM MERAH Als BPK. SIMA menjanjikan upah sejumlah RM  300 (tiga ratus ringgit Malaysia) atau senilai Rp1.158.000,00 (satu juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) apabila Terdakwa berhasil memberangkatkan 3 (tiga) orang WNI tersebut menuju Tawau, Malaysia;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, sekira pukul 13.30 WITA, 3 (tiga) orang WNI tersebut yang terdiri dari Saksi ALFANDI, Saksi HASDAR Als DAL dan Saksi LA ANE Als ANE  berangkat dari Pelabuhan SDF Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara, menuju Pelabuhan PLBN Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, menggunakan speedboat Sadewata. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa menghubungi salah seorang WNI tersebut yakni Saksi ALFANDI dan mengabarkan jika Terdakwa adalah prang yang akan menjemput dan mengurus keberangkatan Saksi ALFANDI beserta 2 (dua) orang WNI lainnya menuju Tawau, Malaysia, begitu tiba di Pelabuhan PLBN Sungai Nyamuk;
  • Bahwa selanjutnya masih sekira pukul 16.00 WITA, Saksi ROSLAN  (Anggota Kepolisian Sektor Sebatik Timur) yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap penumpang speedboat Sadewata, mendapati Saksi ALFANDI, Saksi HASDAR Als DAL dan Saksi LA ANE Als ANE dengan asal identitas dari luar Prov. Kalimantan Utara. Selanjutnya Saksi ROSLAN melakukan introgasi terhadap 3 (tiga) orang WNI tersebut dan diketahui akan diberangkatkan oleh Terdakwa menuju Tawau, Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang sah yakni Paspor dan/atau Pas Lintas Batas (PLB) dan melalui jalur illegal tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi. Selanjutnya Saksi ROSLAN segera mengamankan 3 (tiga) orang WNI tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di Rumahnya di Jalan Sultan Hasanuddin RT.011, RW.002, Desa Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merke OPPO warna hitam segera dibawa ke Polsek Sebatik Timur untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa rencananya akan memberangkatkan 3 (tiga) orang WNI tersebut menuju Tawau, Malaysia, pada hari yang sama melalui Dermaga Tradisional Lale Salo, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara  menuju Dermaga Custom Lama, Tawau, Malaysia, apabila Terdakwa berhasil menjemput 3 (tiga) orang WNI tersebut di Pelabuhan PLBN Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal akan memberangkatkan 3 (tiga) orang WNI tersebut menuju Tawau, Malaysia, telah mengetahui jika mereka tidak memiliki atau dilengkapi atau tanpa menggunakan dokumen-dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan Imigrasi.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Jo. Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.--------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa BASRI Bin JANGGO (Alm), pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan PLBN Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanaOrang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025, sekira pukul 21.30 WITA, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan dengan nama Sdr. KALU Als AYAM MERAH Als BPK. SIMA yang berada di Tawau, Malaysia, dengan tujuan untuk menguruskan keberangkatan 3 (tiga) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kab. Wakatobi, Prov. Sulawesi Tenggara, yang saat itu sudah berada di Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara, menuju ke Tawau, Malaysia, melalui jalur illegal, dimana saat itu Sdr. KALU Als AYAM MERAH Als BPK. SIMA menjanjikan upah sejumlah RM  300 (tiga ratus ringgit Malaysia) atau senilai Rp1.158.000,00 (satu juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) apabila Terdakwa berhasil memberangkatkan 3 (tiga) orang WNI tersebut menuju Tawau, Malaysia;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, sekira pukul 13.30 WITA, 3 (tiga) orang CPMI tersebut yang terdiri dari Saksi ALFANDI, Saksi HASDAR Als DAL dan Saksi LA ANE Als ANE  berangkat dari Pelabuhan SDF Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara, menuju Pelabuhan PLBN Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, menggunakan speedboat Sadewata. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa menghubungi salah seorang WNI tersebut yakni Saksi ALFANDI dan mengabarkan jika Terdakwa adalah prang yang akan menjemput dan mengurus keberangkatan Saksi ALFANDI beserta 2 (dua) orang CPMI lainnya menuju Tawau, Malaysia, begitu tiba di Pelabuhan PLBN Sungai Nyamuk;
  • Bahwa selanjutnya masih sekira pukul 16.00 WITA, Saksi ROSLAN  (Anggota Kepolisian Sektor Sebatik Timur) yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap penumpang speedboat Sadewata, mendapati Saksi ALFANDI, Saksi HASDAR Als DAL dan Saksi LA ANE Als ANE dengan asal identitas dari luar Prov. Kalimantan Utara. Selanjutnya Saksi ROSLAN melakukan introgasi terhadap 3 (tiga) orang CPMI tersebut dan diketahui akan diberangkatkan oleh Terdakwa menuju Tawau, Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen perjalanan dan dokumen pekerjaan yang sah yakni Paspor dan Visa Kerja. Selanjutnya Saksi ROSLAN segera mengamankan 3 (tiga) orang WNI tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di Rumahnya di Jalan Sultan Hasanuddin RT.011, RW.002, Desa Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merke OPPO warna hitam segera dibawa ke Polsek Sebatik Timur untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa rencananya akan memberangkatkan 3 (tiga) orang WNI tersebut menuju Tawau, Malaysia, pada hari yang sama melalui Dermaga Tradisional Lale Salo, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara  menuju Dermaga Custom Lama, Tawau, Malaysia, apabila Terdakwa berhasil menjemput 3 (tiga) orang WNI tersebut di Pelabuhan PLBN Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur;
  • Bahwa Saksi ALFANDI rencanya akan dipekerjakan oleh Sdr. KALU Als AYAM MERAH Als BPK. SIMA sebagai Penjaga Ayam Potong di Tawau, Malaysia dengan upah sekira RM 1.600 (seribu enam ratus ringgit Malaysia) perbulan, dimana Saksi ALFANDI telah terlebih dahulu menerima uang dari Sdr. KALU Als AYAM MERAH Als BPK. SIMA sebagai biaya keberangkatan dari Kab. Wakatobi, Prov. Sulawesi Tenggara menuju Kec. Sebatik sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Saksi HASDAR rencanya akan dipekerjakan oleh Sdr. ANI dan Sdr. KALU Als AYAM MERAH Als BPK. SIMA sebagai pemuat buah kelapa sawit di Perusahaan Kelapa Sawit di Tawau, Malaysia dengan upah sekira RM 1.000 (seribu ringgit Malaysia) perbulan, dimana Saksi HASDAR telah terlebih dahulu menerima uang dari Sdr. ANI dan Sdr. KALU Als AYAM MERAH Als BPK. SIMA sebagai biaya keberangkatan dari Kab. Wakatobi, Prov. Sulawesi Tenggara menuju Kec. Sebatik sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Saksi LA ANE Als ANE rencananya akan kembali dipekerjakan oleh Sdr. KALU Als AYAM MERAH Als BPK. SIMA sebagai petani kayu dan ubi rambat di Tawau, Malaysia, dimana Saksi LA ANE Als ANE telah terlebih dahulu menerima uang dari Sdr. KALU Als AYAM MERAH Als BPK. SIMA sebagai biaya keberangkatan dari Kab. Wakatobi, Prov. Sulawesi Tenggara menuju Kec. Sebatik sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa sebagai orang perseorangan dalam hal akan mengurus keberangkatan 3 (tiga) orang CPMI tersebut untuk bekerja di Tawau, Malaysia, merupakan individu yang tidak memilki kewenangan untuk melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dan bukan merupakan Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri. 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya