Dakwaan |
PRIMAIR :
--------- Bahwa Terdakwa AMBO GAU Bin MAMING, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 sampai tahun 2025, bertempat di Stok Gudang Poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda, tepatnya di Jalan Tanjung, RT. 02, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---
- Bahwa pada awalnya, Terdakwa AMBO GAU Bin MAMING diangkat sebagai pengangkat barang (belum menjadi karyawan) pada bulan Desember 2024 di Gudang Stok Poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk, yang beralamat di Jalan Tanjung, RT. 02, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, yang selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2025 Terdakwa diangkat sebagai karyawan PT. Otsindo Prima Jaya (Perusahaan Outsourcing) dan menjabat sebagai pengantar barang (helper)
pada Stok poin Gudang PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk yang berada di Nunukan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 039.0077/ST/OPR-BPN/II/2021 tertanggal 13 Februari 2025, dengan periode penugasan sejak tanggal 14 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Picker Packer atau sebagai Helper (pengantar barang), antara lain adalah melakukan pengambilan dan pengangkutan barang dari gudang, membubuhkan stempel pada nota sebagai bukti serah terima barang, serta memastikan bahwa seluruh barang yang dikirim telah diterima dan diturunkan dengan lengkap di toko tujuan.
- Bahwa kemudian sekitar akhir tahun 2024, Terdakwa mulai bekerja menjadi helper atau pengantar barang dengan status pekerja harian lepas yang digaji harian dan belum di angkat menjadi karyawan tetap, karena hanya menerima penghasilan harian Terdakwa ditawari oleh Saksi JUMARDI untuk memperoleh dana tambahan di luar gaji yang harian yang diberikan oleh PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk cabang Samarinda dengan cara melakukan penjualan barang secara tidak sah. Setelah itu, Saksi JUMARDI memberikan uang hasil penjualannya tersebut kepada Terdakwa. Menyadari hal tersebut menguntungkan Terdakwa, maka timbul niat Terdakwa untuk turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan Saksi JUMARDI tersebut yang mana dilakukan juga bersama-sama dengan karyawan lainnya yaitu Saksi AHMAD, beserta Saksi ABDUL yang mana Terdakwa setelah mendapat konfirmasi dari toko terdaftar untuk dapat dititipkan barang dalam nota tersebut melalui Saksi ABDUL THALIB. Selanjutnya, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JUMARDI mengambil barang-barang berupa mie instan atau tepung terigu dari gudang stock point PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk, lalu mengantarkan barang-barang tersebut ke toko-toko dan meminta pihak toko untuk menandatangani serta membubuhkan stempel pada nota yang telah dititpkan barang tersebut untuk menutupi nota toko sebelumnya yang belum dibayar. Setelah itu, Terdakwa menjual barang-barang tersebut ke toko-toko yang tidak termasuk dalam daftar mitra resmi PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk yang berada di wilayah Nunukan dan Sebatik.
- Bahwa selanjutnya, untuk menutupi selisih barang yang telah dijualkannya dengan cara yang tidak sah tersebut, Terdakwa meminta Saksi ABDUL THALIB untuk memasukkan barang yang diambil oleh Terdakwa dari Gudang stok poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk dimasukkan ke dalam nota pembelian toko-toko sebagai barang tambahan yang merupakan mitra dari PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda, agar jumlah barang yang keluar atau masuk dari gudang PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda sesuai dengan yang tercatat dalam sistem aplikasi penjualan. Kemudian, untuk mengelabui Saksi HENDRA WINATA selaku supervisor dari PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda dan juga menghindari adanya temuan dari Tim Audit yang rutin melakukan pemeriksaan stok barang di gudang, Terdakwa menyusun strategi dengan mengubah susunan barang yang ada di Gudang stok poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk, yaitu dengan menyisipkan kardus kosong di tengah-tengah tumpukan kardus yang berisi mie instan dan tepung terigu tersebut, sehingga dari luar tidak terlihat adanya banyak dus yang kosong dan tidak menunjukkan kekurangan dus dari jumlah yang sebenarnya. Dengan cara tersebut, tim audit tidak curiga dan tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian jumlah barang fisik yang di Gudang dengan jumlah stok yang ada pada sistem penjualan komputer.
- Bahwa Terdakwa menjual secara tidak sah barang milik PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda sebagaimana cara yang telah diuraikan di atas, dilakukan secara terus-menerus hingga bulan April 2025, yang mana dalam setiap pengambilan, Terdakwa mengambil sebanyak 10 (sepuluh) hingga 20 (dua puluh) dus mie instan, kemudian dijualkan kepada toko-toko yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi perusahaan yang ada di Sebatik dan Nunukan dengan harga yang lebih murah (selisih sekitar Rp5.000,00) dari harga normal, selanjutnya uang dari hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online, sehingga apabila diakumulasikan sejak tahun 2024 sampai bulan April 2025 Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
- Bahwa kemudian, Saksi HENDRA WINATA selaku Supervisor melakukan pemeriksaan terhadap penjualan di stok Gudang poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda kemudian menemukan adanya nota- nota yang jatuh tempo dan harus dibayarkan, yang mana nota-nota tersebut adalah milik nota milik Toko Sinar Lamena, Toko Nadia Jaya dan Toko Citra Cilang, yang selanjutnya melakukan konfirmasi kepada ketiga toko yang bersangkutan dan meminta agar pembayaran dilakukan segera. Namun, saat dilakukan penagihan, Saksi HENDRA WINATA mendapatkan informasi dari Saksi ABDUL THALIB selaku salesman, bahwa terhadap nota ketiga toko tersebut tidak perlu dilakukan penagihan, dengan alasan bahwa barang-barang yang tercantum dalam nota tersebut tidak seluruhnya merupakan pesanan toko, melainkan sebagian merupakan barang titipan yang dimasukkan ke dalam nota oleh Terdakwa dan juga Saksi ABDUL THALIB. Atas informasi tersebut, pihak PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda melakukan audit di stok Gudang poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda yang berada di Nunukan.
- Bahwa dari hasil temuan audit yang dilakukan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian antara Nota Pesanan/Nota Surat Jalan yang dikeluarkan oleh PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda dengan barang yang
sebenarnya dipesan oleh toko-toko tersebut terlihat dari ketidakcocokan stok barang yang ada di Gudang dengan Stok yang ada di computer, dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Nama barang
|
Jumlah fisik barang
|
Jumlah Stok di Komputer
|
Jumlah yang kurang
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
01.
|
Mi Instan Ind. Goreng Special
|
2688 karton
|
8365 karton
|
5677 karton
|
02.
|
MI Instan ind rasa soto makassar
|
0 karton
|
1719 karton
|
1719 karton
|
03.
|
Mi Instan Indomie kaldu ayam 75 gram
|
2056 karton
|
2407 karton
|
350 karton
|
04.
|
Mi instant indomie Gr Ayam Geprek
|
795 karton
|
1021 karton
|
225 karton
|
05.
|
Mi instant indomie Gr Ayam Rendang
|
587 karton
|
674 karton
|
86 karton
|
06.
|
Terigu gatot kaca 1 kg
|
701 karton
|
775 karton
|
74 karton
|
07.
|
Mi instant indomie Goreng pedas
|
201 karton
|
256 karton
|
54 karton
|
08.
|
Mi instant indomie Soto mie
|
821 karton
|
854 karton
|
32 karton
|
09.
|
Mi instant ind. Goreng Spesial jumbo
|
135 karton
|
153 karton
|
18 karton
|
10.
|
Mi instant ind. Goreng Sambel rica-rica
|
124 karton
|
137 karton
|
12 karton
|
11.
|
Mi instant sar.Grg Ayam kecap dua
|
111 karton
|
121 karton
|
9 karton
|
12.
|
Mi instant sar.Grg Ayam pedas korea dua
|
58 karton
|
66 karton
|
7 karton
|
13.
|
Bumbu racik goreng tempe 200x20g
|
104 karton
|
144 karton
|
40 karton
|
14.
|
Mi instant ind soto banjar limo kuit
|
120 karton
|
125 karton
|
4 karton
|
15.
|
Mi instant pop mie pedas dower rasa ayam
|
20 karton
|
30 karton
|
9 karton
|
16.
|
Mi instant pop mie lapeer rasa baso
|
495 karton
|
500 karton
|
5 karton
|
17.
|
Mi instant pop mie lapeer rasa ayam
|
1196 karton
|
1200 karton
|
4 karton
|
18.
|
Mi instant pop mie lapeer rasa kari
|
396 karton
|
400 karton
|
4 karton
|
19.
|
Mi instant pop mie lapeer rasa soto ayam
|
146 karton
|
150 karton
|
4 karton
|
20.
|
Mi instant Sarimi gelas ayam bawang new
|
47 karton
|
50 karton
|
2 karton
|
21.
|
Bumbu racik sayur sop
|
0 karton
|
15 karton
|
15 karton
|
22.
|
Bumbu racik sayur lode
|
184 karton
|
198 karton
|
14 karton
|
23.
|
Mi instant sarimi goreng ras ayam kremes 2
|
223 karton
|
225 karton
|
2 karton
|
24.
|
Mi instant Sarimi gelas baso sapi new
|
43 karton
|
45 karton
|
1 karton
|
25.
|
Mi instant indomie goreng mie goreng aceh
|
158 karton
|
160 karton
|
1 karton
|
26.
|
Bumbu racik tumis new
|
0 karton
|
7 karton
|
7 karton
|
27.
|
Mi instant indomie goreng rendang jumbo
|
11 karton
|
12 karton
|
1 karton
|
28.
|
Mi instant pop mie lapeer goreng spesial
|
44 karton
|
45 karton
|
1 karton
|
29.
|
Bumbu racik ikan goreng 200x20g
|
93 karton
|
94 karton
|
1 karton
|
30.
|
Mi Instan Ind. New kari
|
3713 pcs
|
372 pcs
|
37 pcs
|
31.
|
Mi instan Sarimi gelas ayam pedas dowe
|
4511 pcs
|
467 pcs
|
8 pcs
|
32.
|
Mi instan gelas sarimi ras sosis
|
37 karton
|
37 karton, 2 pcs
|
2 pcs
|
- Bahwa selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan ketidakcocokan antara jumlah barang secara fisik di gudang dengan stok yang tercatat dalam sistem komputer PT. INDOMARCO ADI PRIMA, dengan selisih nilai mencapai Rp 957.351.721,00 (sembilan ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah), serta terdapat faktur fiktif atau faktur yang di-mark up senilai Rp 140.896.000,00 (seratus empat puluh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Dengan demikian, total kerugian yang ditimbulkan tersebut mencapai Rp 1.098.241.721,00 (satu miliar sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah).
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa Terdakwa AMBO GAU Bin MAMING, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 sampai tahun 2025, bertempat di Stok Gudang Poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda , tepatnya di Jalan Tanjung, RT. 02, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa pada awalnya, Terdakwa AMBO GAU Bin MAMING diangkat sebagai pengangkat barang (belum menjadi karyawan) pada bulan Desember 2024 di Gudang Stok Poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk, yang beralamat
di Jalan Tanjung, RT. 02, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Picker Packer atau sebagai Helper (pengantar barang), antara lain adalah melakukan pengambilan dan pengangkutan barang dari gudang, membubuhkan stempel pada nota sebagai bukti serah terima barang, serta memastikan bahwa seluruh barang yang dikirim telah diterima dan diturunkan dengan lengkap di toko tujuan.
- Bahwa kemudian sekitar akhir tahun 2024, Terdakwa mulai bekerja menjadi helper atau pengantar barang dengan status pekerja harian lepas yang digaji harian dan belum di angkat menjadi karyawan tetap, karena hanya menerima penghasilan harian Terdakwa ditawari oleh Saksi JUMARDI untuk memperoleh dana tambahan di luar gaji yang harian yang diberikan oleh PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk cabang Samarinda dengan cara melakukan penjualan barang secara tidak sah. Setelah itu, Saksi JUMARDI memberikan uang hasil penjualannya tersebut kepada Terdakwa. Menyadari hal tersebut menguntungkan Terdakwa, maka timbul niat Terdakwa untuk turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan Saksi JUMARDI tersebut yang mana dilakukan juga bersama-sama dengan karyawan lainnya yaitu Saksi AHMAD, beserta Saksi ABDUL yang mana Terdakwa setelah mendapat konfirmasi dari toko terdaftar untuk dapat dititipkan barang dalam nota tersebut melalui Saksi ABDUL THALIB. Selanjutnya, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JUMARDI mengambil barang-barang berupa mie instan atau tepung terigu dari gudang stock point PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk, lalu mengantarkan barang-barang tersebut ke toko-toko dan meminta pihak toko untuk menandatangani serta membubuhkan stempel pada nota yang telah dititpkan barang tersebut untuk menutupi nota toko sebelumnya yang belum dibayar. Setelah itu, Terdakwa menjual barang-barang tersebut ke toko-toko yang tidak termasuk dalam daftar mitra resmi PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk yang berada di wilayah Nunukan dan Sebatik.
- Bahwa selanjutnya, untuk menutupi selisih barang yang telah dijualkannya dengan cara yang tidak sah tersebut, Terdakwa meminta Saksi ABDUL THALIB untuk memasukkan barang yang diambil oleh Terdakwa dari Gudang stok poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk dimasukkan ke dalam nota pembelian toko-toko sebagai barang tambahan yang merupakan mitra dari PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda, agar jumlah barang yang keluar atau masuk dari gudang PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda sesuai dengan yang tercatat dalam sistem aplikasi penjualan. Kemudian, untuk mengelabui Saksi HENDRA WINATA selaku supervisor dari PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda dan juga menghindari adanya temuan dari Tim Audit yang rutin melakukan pemeriksaan stok barang di gudang, Terdakwa menyusun strategi dengan mengubah susunan barang yang ada di Gudang stok poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk, yaitu dengan menyisipkan kardus kosong di tengah-tengah tumpukan kardus yang berisi mie instan dan tepung terigu tersebut, sehingga dari luar tidak terlihat adanya banyak dus yang kosong dan tidak menunjukkan kekurangan dus dari jumlah yang sebenarnya. Dengan cara tersebut, tim audit tidak curiga dan tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian jumlah barang fisik yang di Gudang dengan jumlah stok yang ada pada sistem penjualan komputer.
- Bahwa menjual secara tidak sah barang milik PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda
sebagaimana cara yang telah diuraikan di atas, dilakukan secara terus-menerus hingga bulan April 2025, yang mana dalam setiap pengambilan, Terdakwa mengambil sebanyak 10 (sepuluh) hingga 20 (dua puluh) dus mie instan, kemudian dijualkan kepada toko-toko yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi perusahaan yang ada di Sebatik dan Nunukan dengan harga yang lebih murah (selisih sekitar Rp5.000,00) dari harga normal, selanjutnya uang dari hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online, sehingga apabila diakumulasikan sejak tahun 2024 sampai bulan April 2025 Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
- Bahwa kemudian, Saksi HENDRA WINATA selaku Supervisor melakukan pemeriksaan terhadap penjualan di stok Gudang poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda kemudian menemukan adanya nota- nota yang jatuh tempo dan harus dibayarkan, yang mana nota-nota tersebut adalah milik nota milik Toko Sinar Lamena, Toko Nadia Jaya dan Toko Citra Cilang, yang selanjutnya melakukan konfirmasi kepada ketiga toko yang bersangkutan dan meminta agar pembayaran dilakukan segera. Namun, saat dilakukan penagihan, Saksi HENDRA WINATA mendapatkan informasi dari Saksi ABDUL THALIB selaku salesman, bahwa terhadap nota ketiga toko tersebut tidak perlu dilakukan penagihan, dengan alasan bahwa barang-barang yang tercantum dalam nota tersebut tidak seluruhnya merupakan pesanan toko, melainkan sebagian merupakan barang titipan yang dimasukkan ke dalam nota oleh Terdakwa dan juga Saksi ABDUL THALIB. Atas informasi tersebut, pihak PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda melakukan audit di stok Gudang poin PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda yang berada di Nunukan.
- Bahwa dari hasil temuan audit yang dilakukan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian antara Nota Pesanan/Nota Surat Jalan yang dikeluarkan oleh PT. INDOMARCO ADI PRIMA Tbk Cabang Samarinda dengan barang yang
sebenarnya dipesan oleh toko-toko tersebut terlihat dari ketidakcocokan stok barang yang ada di Gudang dengan Stok yang ada di computer, dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Nama barang
|
Jumlah fisik barang
|
Jumlah Stok di Komputer
|
Jumlah yang kurang
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
01.
|
Mi Instan Ind. Goreng Special
|
2688 karton
|
8365 karton
|
5677 karton
|
02.
|
MI Instan ind rasa soto makassar
|
0 karton
|
1719 karton
|
1719 karton
|
03.
|
Mi Instan Indomie kaldu ayam 75 gram
|
2056 karton
|
2407 karton
|
350 karton
|
04.
|
Mi instant indomie Gr Ayam Geprek
|
795 karton
|
1021 karton
|
225 karton
|
05.
|
Mi instant indomie Gr Ayam Rendang
|
587 karton
|
674 karton
|
86 karton
|
06.
|
Terigu gatot kaca 1 kg
|
701 karton
|
775 karton
|
74 karton
|
07.
|
Mi instant indomie Goreng pedas
|
201 karton
|
256 karton
|
54 karton
|
08.
|
Mi instant indomie Soto mie
|
821 karton
|
854 karton
|
32 karton
|
09.
|
Mi instant ind. Goreng Spesial jumbo
|
135 karton
|
153 karton
|
18 karton
|
10.
|
Mi instant ind. Goreng Sambel rica-rica
|
124 karton
|
137 karton
|
12 karton
|
11.
|
Mi instant sar.Grg Ayam kecap dua
|
111 karton
|
121 karton
|
9 karton
|
12.
|
Mi instant sar.Grg Ayam pedas korea dua
|
58 karton
|
66 karton
|
7 karton
|
13.
|
Bumbu racik goreng tempe 200x20g
|
104 karton
|
144 karton
|
40 karton
|
14.
|
Mi instant ind soto banjar limo kuit
|
120 karton
|
125 karton
|
4 karton
|
15.
|
Mi instant pop mie pedas dower rasa ayam
|
20 karton
|
30 karton
|
9 karton
|
16.
|
Mi instant pop mie lapeer rasa baso
|
495 karton
|
500 karton
|
5 karton
|
17.
|
Mi instant pop mie lapeer rasa ayam
|
1196 karton
|
1200 karton
|
4 karton
|
18.
|
Mi instant pop mie lapeer rasa kari
|
396 karton
|
400 karton
|
4 karton
|
19.
|
Mi instant pop mie lapeer rasa soto ayam
|
146 karton
|
150 karton
|
4 karton
|
20.
|
Mi instant Sarimi gelas ayam bawang new
|
47 karton
|
50 karton
|
2 karton
|
21.
|
Bumbu racik sayur sop
|
0 karton
|
15 karton
|
15 karton
|
22.
|
Bumbu racik sayur lode
|
184 karton
|
198 karton
|
14 karton
|
23.
|
Mi instant sarimi goreng ras ayam kremes 2
|
223 karton
|
225 karton
|
2 karton
|
24.
|
Mi instant Sarimi gelas baso sapi new
|
43 karton
|
45 karton
|
1 karton
|
25.
|
Mi instant indomie goreng mie goreng aceh
|
158 karton
|
160 karton
|
1 karton
|
26.
|
Bumbu racik tumis new
|
0 karton
|
7 karton
|
7 karton
|
27.
|
Mi instant indomie goreng rendang jumbo
|
11 karton
|
12 karton
|
1 karton
|
28.
|
Mi instant pop mie lapeer goreng spesial
|
44 karton
|
45 karton
|
1 karton
|
29.
|
Bumbu racik ikan goreng 200x20g
|
93 karton
|
94 karton
|
1 karton
|
30.
|
Mi Instan Ind. New kari
|
3713 pcs
|
372 pcs
|
37 pcs
|
31.
|
Mi instan Sarimi gelas ayam pedas dowe
|
4511 pcs
|
467 pcs
|
8 pcs
|
32.
|
Mi instan gelas sarimi ras sosis
|
37 karton
|
37 karton, 2 pcs
|
2 pcs
|
- Bahwa selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan ketidakcocokan antara jumlah barang secara fisik di gudang dengan stok yang tercatat dalam sistem komputer PT. INDOMARCO ADI PRIMA, dengan selisih nilai mencapai Rp 957.351.721,00 (sembilan ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah), serta terdapat faktur fiktif atau faktur yang di-mark up senilai Rp 140.896.000,00 (seratus empat puluh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Dengan demikian, total kerugian yang ditimbulkan tersebut mencapai Rp 1.098.241.721,00 (satu miliar sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP Merk INFINIX warna biru muda;
|