Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.B/2025/PN Nnk 1.EKA PRASETYADI, S.H.
2.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
RUSLI Als KULI BIN LANGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 248/Pid.B/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1930/O.4.16/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYADI, S.H.
2ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLI Als KULI BIN LANGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa RUSLI Bin LANGGA pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, Terdakwa RUSLI Bin LANGGA bersama dengan Saksi IKSAN BUTON Bin BUDIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, Terdakwa RUSLI Bin LANGGA bersama dengan Saksi RANDI DIAN FIRDAUS Bin ITE dan Saksi PADLI Bin KASIM (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam Gudang Rumput Laut di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi Sakak Bin Brahima dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

 

  • 1 (satu) lembar baju kaos motif bintik-bintik warna coklat;
  • 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam;

1 (satu) unit HP merk REALME C35 warna hijau tosca

Pihak Dipublikasikan Ya