| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan menurut hukum, terdapat kekeliruan penulisan Identitas pemohon dalam Paspor milik pemohon, Dimana kekeliruannya yang tertera pada paspor milik pemohon Adalah Nama DENI SUGIANTO BIN SUDJIANTO Tanggal Lahir 04 July 1985 Adalah salah/keliru. Yang benar Adalah nama DENI PURWANTO BIN SUDJIANTO , Tanggal lahir 04 July 1980 sesuai dengan KTP nomor 6405120407800001, kutipan Akta kelahiran Nomor :6503-LT-15122025-0012, serta Kartu keluarga Nomor :6405120209130003, Surat Tamat Belajar Ijazah SD dengan Nomor :1284/I.04/m/94/sk Tertanggal 11 maret 1994 yang diterbitkan oleh dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur dan serta Surat Tanda Tamat Belajar Ijazah SLTP dengan Nomor : 25187/I04/KP/1997, Tertanggal 22 Januari 1997 yang diterbitkan oleh dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur, diri pemohon/milik Pemohon;
- Menyatakan bahwa Nama DENI SUGIANTO BIN SUDJIANTO Tanggal Lahir 04 July 1985 Adalah salah/keliru. Yang benar Adalah nama DENI PURWANTO BIN SUDJIANTO , Tanggal Lahir 04 July 1980 sesuai dengan KTP nomor 6405120407800001, kutipan Akta kelahiran Nomor :6503-LT-15122025-0012, serta Kartu keluarga Nomor :6405120209130003 merupakan 1 (satu) orang yang sama
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk kepengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada kantor unit Layanan Paspor imigrasi Nunukan;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
|