Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.B/2025/PN Nnk 1.Muhammad Fachreza Parape, S.H.
2.BERSY PRIMA, S.H.
1.ANDI YAKUB Bin A. ODDANG
2.HERMANTO Als AMIR Bin DAENG SUNU
3.ILHAM Bin MARZUKI
4.ASMI Als TAHIR Bin HAMZAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 325/Pid.B/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2710/O.5.16/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fachreza Parape, S.H.
2BERSY PRIMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI YAKUB Bin A. ODDANG[Penahanan]
2HERMANTO Als AMIR Bin DAENG SUNU[Penahanan]
3ILHAM Bin MARZUKI[Penahanan]
4ASMI Als TAHIR Bin HAMZAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG, Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU, Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI, dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH, pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira Pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok B29 Belian Estate PT. Nunukan Jaya Lestari, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 07 September 2025 sekira Pukul 20.30 Wita ketika Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG, Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU, Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI, dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH sedang bersama-sama di rumah milik Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG yang berada di Satuan Pemukiman 2 (SP 2), Desa Sri Nanti, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kemudian Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG mengajak para Terdakwa lainnya untuk masuk mengambil buah sawit di dalam lahan perkebunan milik PT. Nunukan Jaya Lestari (PT. NJL), lalu Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH merasa ragu sehingga memastikan kepada Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG terkait apabila terjadi hal yang tidak diinginkan saat mengambil buah sawit tersebut, namun Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG meyakinkan para Terdakwa lainnya jika mengambil buah sawit di lahan Perkebunan milik PT. NJL akan mendampinginya masuk bersama—sama ke dalam lahan Perusahaan, karena jika Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG masuk ke dalam lahan Perkebunan milik PT. NJL akan diizinkan oleh petugas keamanan Perusahaan. Kemudian Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU, Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI, dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH menerima ajakan Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG lalu bergegas menyiapkan peralatan untuk mengambil buah sawit berupa 1 (satu) batang besi loading dengan Panjang satu meter berwarna silver, 1 (satu) batang besi loading dengan Panjang 90 cm berwarna cokelat karat, 1 (satu) batang besi loading dengan Panjang 90 cm berwarna silver terdapat lapisan karet hitam tebal pada batang besi tepat di dekat gagang, 1 (satu) bilah parang beserta sarungnya dengan Panjang 32 cm berwarna cokelat tua, 1 (satu) bilah sabit dengan Panjang bilah besi ±40 meter, serta 1 (satu) buah senter berwarna hitam kombinasi kuning dengan bahan plastik keras. Ketika sedang menyiapkan peralatan tersebut, seketika datang Saksi MUHAMMAD RIZKI bin SAMSUL menghampiri para Terdakwa dan bertanya terkait tujuan para Terdakwa saat menyiapkan peralatan tersebut, lalu Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI mengatakan jika ingin memanen buah sawit, kemudian Saksi MUHAMMAD RIZKI bin SAMSUL berminat untuk ikut memanen buah sawit bersama para Terdakwa, lalu Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI menerima ajakan Saksi MUHAMMAD RIZKI bin SAMSUL untuk dapat ikut mengambil buah sawit. Kemudian Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG menyuruh Saksi ANDI RIJAL als AKBAR bin ANDI JEMMA yang saat itu juga berada di rumah tersebut untuk menyewa dan mengambil 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L300 Pick Up berwarna hitam dengan nomor kendaraan DC 8732 CT kepada Saksi MUHAMMAD RAFIK bin ABDUL LATIP dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari. Setelah mobil tersebut berada di rumah, Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU, Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI, dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH menaikkan peralatan ke atas mobil merk Mitsubishi L300 Pick Up berwarna hitam dengan nomor kendaraan DC 8732 CT, lalu Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU, Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI, dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH naik ke mobil tersebut yang akan dikemudikan oleh Saksi MUHAMMAD RIZKI bin SAMSUL dan Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Isuzu D-Max LS Double Cabin berwarna hitam dengan nomor kendaraan KT 8982 S yang dikemudikan oleh Saksi ANDI RIJAL als AKBAR bin ANDI JEMMA kemudian secara beriringan berangkat menuju lokasi Perkebunan milik PT. NJL.
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 21.30 Wita para Terdakwa tiba di jalan masuk Perkebunan PT. NJL yakni di Blok B30 Belian State PT. NJL Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris. Kemudian Terdakwa melintasi Pos Keamanan PT. NJL yang di jaga oleh Saksi MOH. HAIRUL NIZAM bin ROMI. Saat melintas di Pos Keamanan tersebut, Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG menghentikan kendaraannya untuk menghampiri Saksi MOH. HAIRUL NIZAM bin ROMI, lalu Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG menyampaikan bahwa akan memasukkan anggota nya yakni para Terdakwa serta Saksi ANDI RIJAL als AKBAR bin ANDI JEMMA  dan Saksi MUHAMMAD RIZKI bin SAMSUL ke dalam lahan Perkebunan PT. NJL dengan mengatakan “aku kasih masuk dulu  anggota ku yah, nanti aku yang berurusan sama atasanmu, jangan tanya orang”, lalu Saksi MOH. HAIRUL NIZAM bin ROMI menolak permintaan Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG dengan berkata “tidak bisa pak”, namun Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG tetap memaksa untuk masuk dengan berkata “nanti aku hubungi atasanmu”, lalu Saksi MOH. HAIRUL NIZAM bin ROMI hanya terdiam dan melihat Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG menyuruh Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU, Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI, dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH yang menggunakan mobil merk Mitsubishi L300 Pick Up berwarna hitam dengan nomor kendaraan DC 8732 CT yang dikemudikan oleh Saksi MUHAMMAD RIZKI bin SAMSUL untuk masuk ke dalam area Perkebunan PT NJL. Selanjutnya Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG bersama dengan Saksi ANDI RIJAL als AKBAR bin ANDI JEMMA menggunakan mobil merk Isuzu D-Max LS Double Cabin berwarna hitam dengan nomor kendaraan KT 8982 S menyusul masuk ke dalam area Perkebunan. Kemudian Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU, Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI, dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH mengikuti mobil yang digunakan oleh Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG sebagai penunjuk lokasi tujuan.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 Wita para Terdakwa sampai ke titik lokasi Blok B29 Belian Estate PT. Nunukan Jaya Lestari, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, lalu Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG menyuruh para Terdakwa lainnya untuk langsung mengambil buah sawit di lokasi tersebut. Kemudian Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU, Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI, dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH menurunkan peralatan dari mobil yang telah disiapkan sebelumnya, lalu digunakan untuk mengambil buah sawit yang telah ditunjukkan oleh Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG. Para Terdakwa mengambil buah sawit dengan peran masing-masing yakni Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH bergantian menyabit buah dari pohonnya menggunakan sabit, sementara Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU bertugas untuk memindahkan buah yang telah disabit menggunakan besi loading ke pinggir jalan poros perkebunan lalu dimasukkan ke dalam mobil yang para Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG memantau kondisi sekitar dan mengawasi para Terdakwa lainnya saat mengambil buah sawit, sedangkan Saksi Saksi MOH. HAIRUL NIZAM bin ROMI dan Saksi ANDI RIJAL als AKBAR bin ANDI JEMMA hanya sebagai pengemudi kendaraan;
  • Bahwa para Terdakwa mengambil buah sawit milik PT. NJL hingga memasuki pukul 01.30 Wita (hari Senin, 08 September 2025), pada saat itu datang petugas keamanan perusahan yang sedang patroli dengan menggunakan mobil bersama dengan petugas kepolisian dan mendapati para Terdakwa yang sedang mengambil buah sawit milik Perusahaan. Kemudian petugas keamanan menginterogasi para Terdakwa dan mengakui jika para Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit milik PT. NJL tersebut dan bukan merupakan pohon miliknya, lalu para Terdakwa diamankan oleh petugas kemanan beserta dengan barang bukti yakni buah sawit seberat 1.610 kg serta peralatan yang digunakan untuk mengambil buah sawit tersebut;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG, Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU, Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI, dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH mengambil tandan buah sawit milik PT. Nunukan Jaya Lestari (PT. NJL) adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi guna memenuhi keperluan hidup sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG, Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU, Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI, dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH tidak memilik izin untuk mengambil buah sawit milik PT. Nunukan Jaya Lestari (PT. NJL), sehingga PT. Nunukan Jaya Lestari (PT. NJL) berpotensi mengalami kerugian sebesar ±Rp.4.669.000,- (empat juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG, Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU, Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI, dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH, pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira Pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok B29 Belian Estate PT. Nunukan Jaya Lestari, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 07 September 2025 sekira Pukul 20.30 Wita ketika Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG, Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU, Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI, dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH sedang bersama-sama di rumah milik Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG yang berada di Satuan Pemukiman 2 (SP 2), Desa Sri Nanti, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kemudian Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG mengajak para Terdakwa lainnya untuk masuk mengambil buah sawit di dalam lahan perkebunan milik PT. Nunukan Jaya Lestari (PT. NJL), lalu Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH merasa ragu sehingga memastikan kepada Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG terkait apabila terjadi hal yang tidak diinginkan saat mengambil buah sawit tersebut, namun Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG meyakinkan para Terdakwa lainnya jika mengambil buah sawit di lahan Perkebunan milik PT. NJL akan mendampinginya masuk bersama—sama ke dalam lahan Perusahaan, karena jika Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG masuk ke dalam lahan Perkebunan milik PT. NJL akan diizinkan oleh petugas keamanan Perusahaan. Kemudian Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU, Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI, dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH menerima ajakan Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG lalu bergegas menyiapkan peralatan untuk mengambil buah sawit berupa 1 (satu) batang besi loading dengan Panjang satu meter berwarna silver, 1 (satu) batang besi loading dengan Panjang 90 cm berwarna cokelat karat, 1 (satu) batang besi loading dengan Panjang 90 cm berwarna silver terdapat lapisan karet hitam tebal pada batang besi tepat di dekat gagang, 1 (satu) bilah parang beserta sarungnya dengan Panjang 32 cm berwarna cokelat tua, 1 (satu) bilah sabit dengan Panjang bilah besi ±40 meter, serta 1 (satu) buah senter berwarna hitam kombinasi kuning dengan bahan plastik keras. Ketika sedang menyiapkan peralatan tersebut, seketika datang Saksi MUHAMMAD RIZKI bin SAMSUL menghampiri para Terdakwa dan bertanya terkait tujuan para Terdakwa saat menyiapkan peralatan tersebut, lalu Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI mengatakan jika ingin memanen buah sawit, kemudian Saksi MUHAMMAD RIZKI bin SAMSUL berminat untuk ikut memanen buah sawit bersama para Terdakwa, lalu Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI menerima ajakan Saksi MUHAMMAD RIZKI bin SAMSUL untuk dapat ikut mengambil buah sawit. Kemudian Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG menyuruh Saksi ANDI RIJAL als AKBAR bin ANDI JEMMA yang saat itu juga berada di rumah tersebut untuk menyewa dan mengambil 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L300 Pick Up berwarna hitam dengan nomor kendaraan DC 8732 CT kepada Saksi MUHAMMAD RAFIK bin ABDUL LATIP dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari. Setelah mobil tersebut berada di rumah, Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU, Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI, dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH menaikkan peralatan ke atas mobil merk Mitsubishi L300 Pick Up berwarna hitam dengan nomor kendaraan DC 8732 CT, lalu Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU, Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI, dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH naik ke mobil tersebut yang akan dikemudikan oleh Saksi MUHAMMAD RIZKI bin SAMSUL dan Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Isuzu D-Max LS Double Cabin berwarna hitam dengan nomor kendaraan KT 8982 S yang dikemudikan oleh Saksi ANDI RIJAL als AKBAR bin ANDI JEMMA kemudian secara beriringan berangkat menuju lokasi Perkebunan milik PT. NJL.
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 21.30 Wita para Terdakwa tiba di jalan masuk Perkebunan PT. NJL yakni di Blok B30 Belian State PT. NJL Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris. Kemudian Terdakwa melintasi Pos Keamanan PT. NJL yang di jaga oleh Saksi MOH. HAIRUL NIZAM bin ROMI. Saat melintas di Pos Keamanan tersebut, Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG menghentikan kendaraannya untuk menghampiri Saksi MOH. HAIRUL NIZAM bin ROMI, lalu Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG menyampaikan bahwa akan memasukkan anggota nya yakni para Terdakwa serta Saksi Saksi ANDI RIJAL als AKBAR bin ANDI JEMMA  dan Saksi MUHAMMAD RIZKI bin SAMSUL ke dalam lahan Perkebunan PT. NJL dengan mengatakan “aku kasih masuk dulu  anggota ku yah, nanti aku yang berurusan sama atasanmu, jangan tanya orang”, lalu Saksi MOH. HAIRUL NIZAM bin ROMI menolak permintaan Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG dengan berkata “tidak bisa pak”, namun Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG tetap memaksa untuk masuk dengan berkata “nanti aku hubungi atasanmu”, lalu Saksi MOH. HAIRUL NIZAM bin ROMI hanya terdiam dan melihat Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG menyuruh Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU, Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI, dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH yang menggunakan mobil merk Mitsubishi L300 Pick Up berwarna hitam dengan nomor kendaraan DC 8732 CT yang dikemudikan oleh Saksi MUHAMMAD RIZKI bin SAMSUL untuk masuk ke dalam area Perkebunan PT NJL. Selanjutnya Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG bersama dengan Saksi ANDI RIJAL als AKBAR bin ANDI JEMMA menggunakan mobil merk Isuzu D-Max LS Double Cabin berwarna hitam dengan nomor kendaraan KT 8982 S menyusul masuk ke dalam area Perkebunan. Kemudian Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU, Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI, dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH mengikuti mobil yang digunakan oleh Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG sebagai penunjuk lokasi tujuan.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 Wita para Terdakwa sampai ke titik lokasi Blok B29 Belian Estate PT. Nunukan Jaya Lestari, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, lalu Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG menyuruh para Terdakwa lainnya untuk langsung mengambil buah sawit di lokasi tersebut. Kemudian Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU, Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI, dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH menurunkan peralatan dari mobil yang telah disiapkan sebelumnya, lalu digunakan untuk mengambil buah sawit yang telah ditunjukkan oleh Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG. Para Terdakwa mengambil buah sawit dengan peran masing-masing yakni Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH bergantian menyabit buah dari pohonnya menggunakan sabit, sementara Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU bertugas untuk memindahkan buah yang telah disabit menggunakan besi loading ke pinggir jalan poros perkebunan lalu dimasukkan ke dalam mobil yang para Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG memantau kondisi sekitar dan mengawasi para Terdakwa lainnya saat mengambil buah sawit, sedangkan Saksi Saksi MOH. HAIRUL NIZAM bin ROMI dan Saksi ANDI RIJAL als AKBAR bin ANDI JEMMA hanya sebagai pengemudi kendaraan;
  • Bahwa para Terdakwa mengambil buah sawit milik PT. NJL hingga memasuki pukul 01.30 Wita (hari Senin, 08 September 2025), pada saat itu datang petugas keamanan perusahan yang sedang patroli dengan menggunakan mobil bersama dengan petugas kepolisian dan mendapati para Terdakwa yang sedang mengambil buah sawit milik Perusahaan. Kemudian petugas keamanan menginterogasi para Terdakwa dan mengakui jika para Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit milik PT. NJL tersebut dan bukan merupakan pohon miliknya, lalu para Terdakwa diamankan oleh petugas kemanan beserta dengan barang bukti yakni buah sawit seberat 1.610 kg serta peralatan yang digunakan untuk mengambil buah sawit tersebut;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG, Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU, Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI, dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH mengambil tandan buah sawit milik PT. Nunukan Jaya Lestari (PT. NJL) adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi guna memenuhi keperluan hidup sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa I ANDI YAKUP bin A. ODDANG, Terdakwa II HERMANTO als AMIR bin DAENG SUNU, Terdakwa III ILHAM bin MARZUKI, dan Terdakwa IV ASMI als TAHIR bin HAMZAH tidak memilik izin untuk mengambil buah sawit milik PT. Nunukan Jaya Lestari (PT. NJL), sehingga PT. Nunukan Jaya Lestari (PT. NJL) berpotensi mengalami kerugian sebesar ±Rp.4.669.000,- (empat juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 107 huruf “d” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya