Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2023/PN Nnk 1.Amie Yulian Noor,S.H.
2.Hartanto,S.H.
IMAN RT ATTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2023/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-63/O.4.16/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Amie Yulian Noor,S.H.
2Hartanto,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAN RT ATTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------ Bahwa ia terdakwa IMAN RT ATTI Als IMAN Anak dari NIKOLAS ATTI, pada hari Minggu tanggal 27 November  2022 sekitar pukul 11.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2022, bertempat di teras rumah Base Camp G.4 Rayon A PT. Bulungan Hijau Perkasa (BHP) Kec. Sebuku Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap saksi korban YOHANIS A TALOIM KORNELIS THALOIM Als ANIS Anak dari KORNELIS TALOIM, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, berawal saksi korban YOHANIS A TALOIM KORNELIS THALOIM Als ANIS Anak dari KORNELIS TALOIM sedang berkumpul dengan teman-teman didalam rumah saksi korban dengan tujuan akan melaksanakan sembahyang keagamaan Kristen, kemudian datang terdakwa IMAN RT ATTI Als IMAN Anak dari NIKOLAS ATTI bersama dengan adinya yaitu Sdr. RONI dengan membawa 1 (satu) botol minuman beralkohol merk Black Jack’s dan mengajak saksi korban dan teman-teman untuk minuman beralkohol tersebut, kemudian saksi korban menegur terdakwa dengan mengatakan “kalua mau minum diluar rumah saja, karena kami mau sembahyang disini”, lalu Sdr. RONI masuk kedalam rumah saksi korban dan tidur, sedangkan terdakwa keluar rumah bersama Sdr. YANTO, dan saksi korban melihat terdakwa mengangkatkan pisau yang dibawa kepada Sdr. YANTO yang terdakwa lakukan tusuk-tusukkan pisaunya kepada Sdr. YANTO. Kemudian terdakwa datang kepada tante saksi korban yaitu Sdri. JOIS menunjukkan pisaunya kepada tante saksi korban lalu Sdri. JOIS lari masuk kedalam rumah, melihat kejdian tersebut saksi korban menegur terdakwa dengan mengatakan “kalua mabuk, rasa tidak bisa, pulang tidur sudah” lalu terdakwa menjawab “kau ini siapa, ini IMAN ATTI (sambil menepuk-nepuk dadanya)” lalu saksi korban berbalik membelakangi terdakwa bertujuan masuk kedalam rumah dan saat saksi korban tengah melangkah selanjutnya terdakwa melakukan penikaman/ menusukkan sebilah pisau yang terdakwa bawa dan mengarahkan ke punggung sebelah kanan saksi korban sehingga mengakibatkan luka tusuk yang membuat saksi korban merasa lemas dan terjatuh. Kemudian terdakwa melihat keadaan saksi korban tersebut selanjutnya terdakwa berlari untuk melarikan diri.
  • Bahwa setelah terdakwa melakukan penganiayaan tersebut sebilah pisau tersebut terdakwa buang disungai yang terletak di Jalan Poros Rayon A PT. BHP yang letaknya sekitar kurang lebih 100 meter dari tempat kejadian.
  • Bahwa terdakwa dapat ditangkap oleh pihak keamanan perusahaan PT. BHP pada tanggal 3 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 Wita di Block K Rayon A PT. BHP Kec. Sebuku Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban YOHANIS A TALOIM KORNELIS THALOIM Als ANIS menjalani rawat jalan selama 2 (dua) minggu dan belum dapat beraktifitas dalam pekerjaan sehari-hari dengan normal.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa IMAN RT ATTI Als IMAN Anak dari NIKOLAS ATTI tersebut saksi korban YOHANIS A TALOIM KORNELIS THALOIM Als ANIS Anak dari KORNELIS TALOIM mengalami luka-luka sebagaimana Visut Et Repertrum :
  • Visum Et Repertum No : 1001PUSK-PEMB/VISUM/XI/2022, tanggal 28 November 2022 an. Yohanes A Toloim   telah dilakukan hasil pemeriksaan luar ditemukan fakta-fakta sebgai berikut : pada Pinggang Kanan luka robek dengan diameter dua centimeter kali satu centimeter. Dengan kesimpulan telah diperiksa laki-laki berumur dua puluh lima tahun, pada pemeriksaan ditemukan tanda-tanda kekerasan yang diakibatkan oleh trauma benda tajam berupa luka robek baru pada bagian pinggang kanan yang tidak menimbulkan cacat menetap.

 

------- Perbuatan Terdakwa IMAN RT ATTI Als IMAN Anak dari NIKOLAS ATTI tersebut sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

------ Bahwa ia terdakwa IMAN RT ATTI Als IMAN Anak dari NIKOLAS ATTI, pada hari Minggu tanggal 27 November  2022 sekitar pukul 11.20 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2022, bertempat di teras rumah Base Camp G.4 Rayon A PT. Bulungan Hijau Perkasa (BHP) Kec. Sebuku Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap saksi korban YOHANIS A TALOIM KORNELIS THALOIM Als ANIS Anak dari KORNELIS TALOIM, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, berawal saksi korban YOHANIS A TALOIM KORNELIS THALOIM Als ANIS Anak dari KORNELIS TALOIM sedang berkumpul dengan teman-teman didalam rumah saksi korban dengan tujuan akan melaksanakan sembahyang keagamaan Kristen, kemudian datang terdakwa IMAN RT ATTI Als IMAN Anak dari NIKOLAS ATTI bersama dengan adinya yaitu Sdr. RONI dengan membawa 1 (satu) botol minuman beralkohol merk Black Jack’s dan mengajak saksi korban dan teman-teman untuk minuman beralkohol tersebut, kemudian saksi korban menegur terdakwa dengan mengatakan “kalua mau minum diluar rumah saja, karena kami mau sembahyang disini”, lalu Sdr. RONI masuk kedalam rumah saksi korban dan tidur, sedangkan terdakwa keluar rumah bersama Sdr. YANTO, dan saksi korban melihat terdakwa mengangkatkan pisau yang dibawa kepada Sdr. YANTO yang terdakwa lakukan tusuk-tusukkan pisaunya kepada Sdr. YANTO. Kemudian terdakwa datang kepada tante saksi korban yaitu Sdri. JOIS menunjukkan pisaunya kepada tante saksi korban lalu Sdri. JOIS lari masuk kedalam rumah, melihat kejdian tersebut saksi korban menegur terdakwa dengan mengatakan “kalua mabuk, rasa tidak bisa, pulang tidur sudah” lalu terdakwa menjawab “kau ini siapa, ini IMAN ATTI (sambil menepuk-nepuk dadanya)” lalu saksi korban berbalik membelakangi terdakwa bertujuan masuk kedalam rumah dan saat saksi korban tengah melangkah selanjutnya terdakwa melakukan penikaman/ menusukkan sebilah pisau yang terdakwa bawa dan mengarahkan ke punggung sebelah kanan saksi korban sehingga mengakibatkan luka tusuk yang membuat saksi korban merasa lemas dan terjatuh. Kemudian terdakwa melihat keadaan saksi korban tersebut selanjutnya terdakwa berlari untuk melarikan diri.
  • Bahwa setelah terdakwa melakukan penganiayaan tersebut sebilah pisau tersebut terdakwa buang disungai yang terletak di Jalan Poros Rayon A PT. BHP yang letaknya sekitar kurang lebih 100 meter dari tempat kejadian.
  • Bahwa terdakwa dapat ditangkap oleh pihak keamanan perusahaan PT. BHP pada tanggal 3 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 Wita di Block K Rayon A PT. BHP Kec. Sebuku Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban YOHANIS A TALOIM KORNELIS THALOIM Als ANIS menjalani rawat jalan selama 2 (dua) minggu dan belum dapat beraktifitas dalam pekerjaan sehari-hari dengan normal.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa IMAN RT ATTI Als IMAN Anak dari NIKOLAS ATTI tersebut saksi korban YOHANIS A TALOIM KORNELIS THALOIM Als ANIS Anak dari KORNELIS TALOIM mengalami luka-luka sebagaimana Visut Et Repertrum :
  • Visum Et Repertum No : 1001PUSK-PEMB/VISUM/XI/2022, tanggal 28 November 2022 an. Yohanes A Toloim   telah dilakukan hasil pemeriksaan luar ditemukan fakta-fakta sebgai berikut : pada Pinggang Kanan luka robek dengan diameter dua centimeter kali satu centimeter. Dengan kesimpulan telah diperiksa laki-laki berumur dua puluh lima tahun, pada pemeriksaan ditemukan tanda-tanda kekerasan yang diakibatkan oleh trauma benda tajam berupa luka robek baru pada bagian pinggang kanan yang tidak menimbulkan cacat menetap.

 

------- Perbuatan Terdakwa IMAN RT ATTI Als IMAN Anak dari NIKOLAS ATTI tersebut sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) Lembar Kaos bola Menchester City warna biru;
  • 1 (satu) Buah botol minuman keras merk Black Jack

 

Pihak Dipublikasikan Ya