Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2025/PN Nnk 1.HAJAR ASWAD, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
AHMAD RIFAE Als PAIE Bin ABDUL SALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2363/O.5.16/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJAR ASWAD, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RIFAE Als PAIE Bin ABDUL SALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HANISA, S.H.I.,M.H.LiAHMAD RIFAE Als PAIE Bin ABDUL SALAM
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD RIFAE Als PAIE Bin ABDUL SALAM, pada hari Selasa tanggal 20 Bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei sekitar pukul 18.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat pada Jalan Lingkar Nunukan, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “ percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) Kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) Gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 waktu malaysia sdr. ASNAR (DPO) datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kuhara Tengku Usman Tawau Sabah Malaysia, yang mana pada 2 minggu sebelumnya sdr. ASNAR (DPO) sudah pernah datang kerumah Terdakwa yang berada di Sandakan Malaysia dan pada saat itu sdr. ASNAR (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk membawa barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dari Malaysia menuju ke Bulukumba di Sulawesi Selatan dan Terdakwa ditawarkan uang sebesar 10.000 RM (Sepuluh Ribu Ringgit Malaysia) atau setara dengan Rp. 38.000.000,- (Tiga puluh delapan juta tupiah), apabila berhasil membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu lalu Terdakwa mengiyakan tawaran dari sdr. ASNAR (DPO) dikarenakan Terdakwa membutuhkan uang untuk membayar kebutuhan sehari-hari Terdakwa. Setelah sdr. ASNAR (DPO) tiba di rumah Terdakwa dengan maksud memberikan barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dan mengajak Terdakwa untuk jalan sekitar pukul 10.30 waktu Malaysia, Terdakwa bersama dengan sdr. ASNAR (DPO) pergi ke rumah ibu Terdakwa yang berada didaerah Tawau Malaysia dan pada saat itu juga sdr. ASNAR (DPO) kembali membawa barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut dan setiba di Tawau Malaysia, sdr. ASNAR (DPO) memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa sebesar RM1.000 (seribu ringgit Malaysia) dengan mengatakan bahwa uang tersebut untuk diberikan kepada Ibu Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan sdr. ASNAR (DPO) pergi dari rumah orang tua Terdakwa, dan menginap di Hotel di wilayah Tawau Malaysia untuk menyimpan barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, lalu sdr. ASNAR (DPO) kembali memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa sebesar RM1.000 (seribu ringgit Malaysia) untuk biaya perjalanan Terdakwa dari Malaysia ke Nunukan dan kemudian menuju ke Sulawesi, dan nantinya Terdakwa akan mendapat arahan selanjutnya melalui telefon dari sdr. ASNAR (DPO) apabila Terdakwa sudah berhasil sampai ke Sulawesi.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 waktu Malaysia sdr. ASNAR (DPO) menghubungi Terdakwa kembali untuk bersiap-siap berangkat ke Indonesia, dan sekitar pukul 07.30 wita Terdakwa dijemput oleh pengurus yang berada di Malaysia untuk membawa Terdakwa ke Pelabuhan yang berada di Tawau Malaysia dan pada saat itu pun Terdakwa membawa barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu berupa 4 (empat) bungkus plastik berukuran sedang tersebut yang disimpan di dalam samping termos air yang bermerk “METEOR” yang dimasukan kedalam potongan ban dalam motor yang dibalut tissu kemudian diikat karet, dan di bawa oleh Terdakwa ke Sebatik, Provinsi Kalimantan Utara, dan Terdakwa tiba sekitar pukul 10.00 WITA di sebatik, kemudian Terdakwa langsung menuju ke Nunukan. Provinsi Kalimantan Utara dan tiba sekitar pukul 15.00 WITA, selanjutnya Terdakwa langsung pergi kerumah pengurus yang berada di Jalan Lingkar Kabupaten Nunukan, yang akan memberangkatkan Terdakwa menuju ke Sulawesi. Kemudian sekitar pukul 18.50 WITA petugas polisi datang kerumah tempat Terdakwa singgah yang beralamat di Jalan Lingkar Nunukan, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, setelah itu petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa Narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang disimpan didalam termos merk “METEOR” dan pada saat itu juga Terdakwa dan barang bukti sabu tersebut di bawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur NO. LAB : 04874 / NNF / 2025, tanggal 17 Juni 2025, bahwa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat neto ± 0.334 (nol koma tiga ratus tiga puluh empat) gram dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: 25640/2024/NNF adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : B / 51 / 11012.00 / 2025, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) – Kantor Cabang Nunukan pada Senin tanggal 21 Mei 2025, dengan hasil penimbangan Nama HASLINDA Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan, NIK.P.84778, atas permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara Resor Nunukan sesuai Surat Nomor: LP / A / 32 / V / 2025 / SPTK.SAT RESNARKOBA / RES NUNUKAN / POLDA KALTARA, tanggal 20 Mei 2025 di hadapan Sdr. HERMAN PETRUS SURYA NRP. 00120384 pangkat / jabatan BRIPDA, dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM NIK. P94478 pangkat / jabatan pengelola Agunan telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 4 (empat) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang di duga berisi Nakotika Gol I jenis sabu dengan berat Bruto 200,54 (dua ratus koma lima empat) gram (sudah termasuk bungkus), dengan hasil berat Netto sabu 194,18 (seratus sembilan empat koma delapan belas) Gram.
  • Bahwa  Terdakwa dalam menawarkan untuk  dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) Kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) Gram Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

 

-----       Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo.132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------

--------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------

KEDUA :

------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD RIFAE Als PAIE Bin ABDUL SALAM, pada hari Selasa tanggal 20 Bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei sekitar pukul 18.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat pada Jalan Lingkar Nunukan, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 (Lima) Gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 pada saat sedang berada di rumah pengurus yang berada di Jalan Lingkar Kabupaten Nunukan, yang akan memberangkatkan Terdakwa menuju ke Sulawesi, sekitar pukul 18.50 WITA petugas polisi datang kerumah tempat Terdakwa singgah yang beralamat di Jalan Lingkar Nunukan, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, setelah itu petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa Narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang disimpan didalam termos merk “METEOR” dan pada saat itu juga Terdakwa dan barang bukti sabu tersebut di bawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya Terdakwa berangkat dari Malaysia untuk ke Indonesia, dan sekitar pukul 07.30 wita Terdakwa dijemput oleh pengurus yang berada di Malaysia untuk membawa Terdakwa ke Pelabuhan yang berada di Tawau Malaysia dan pada saat itu pun Terdakwa membawa barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu berupa 4 (empat) bungkus plastik berukuran sedang tersebut yang disimpan di dalam samping termos air yang bermerk “METEOR” yang dimasukan kedalam potongan ban dalam motor yang dibalut tissu kemudian diikat karet, dan di bawa oleh Terdakwa ke Sebatik, yang Terdakwa dapatkan pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 waktu malaysia sdr. ASNAR (DPO) datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kuhara Tengku Usman Tawau Sabah Malaysia, yang mana pada 2 minggu sebelumnya sdr. ASNAR (DPO) sudah pernah datang kerumah Terdakwa yang berada di Sandakan Malaysia dan pada saat itu sdr. ASNAR (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk membawa barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dari Malaysia menuju ke Bulukumba di Sulawesi Selatan dan Terdakwa ditawarkan uang sebesar 10.000 RM (Sepuluh Ribu Ringgit Malaysia) atau setara dengan Rp. 38.000.000,- (Tiga puluh delapan juta tupiah), apabila berhasil membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu lalu Terdakwa mengiyakan tawaran dari sdr. ASNAR (DPO) dikarenakan Terdakwa membutuhkan uang untuk membayar kebutuhan sehari-hari Terdakwa. Setelah sdr. ASNAR (DPO) tiba di rumah Terdakwa dengan maksud memberikan barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dan mengajak Terdakwa untuk jalan sekitar pukul 10.30 waktu Malaysia, Terdakwa bersama dengan sdr. ASNAR (DPO) pergi ke rumah ibu Terdakwa yang berada didaerah Tawau Malaysia dan pada saat itu juga sdr. ASNAR (DPO) kembali membawa barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut dan setiba di Tawau Malaysia, sdr. ASNAR (DPO) memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa sebesar RM1.000 (seribu ringgit Malaysia) dengan mengatakan bahwa uang tersebut untuk diberikan kepada Ibu Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan sdr. ASNAR (DPO) pergi dari rumah orang tua Terdakwa, dan menginap di Hotel di wilayah Tawau Malaysia untuk menyimpan barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, lalu sdr. ASNAR (DPO) kembali memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa sebesar RM1.000 (seribu ringgit Malaysia) untuk biaya perjalanan Terdakwa dari Malaysia ke Nunukan dan kemudian menuju ke Sulawesi, dan nantinya Terdakwa akan mendapat arahan selanjutnya melalui telefon dari sdr. ASNAR (DPO) apabila Terdakwa sudah berhasil sampai ke Sulawesi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur NO. LAB : 04874 / NNF / 2025, tanggal 17 Juni 2025, bahwa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat neto ± 0.334 (nol koma tiga ratus tiga puluh empat) gram dari hasil pengujian maka didapatkan hasil pemeriksaan, Uji Pendahuluan = (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi = (+) Positif Metamfetamina, dengan Kesimpulan Barang Bukti Nomor: 25640/2024/NNF adalah benar Kristal Methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : B / 51 / 11012.00 / 2025, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) – Kantor Cabang Nunukan pada Senin tanggal 21 Mei 2025, dengan hasil penimbangan Nama HASLINDA Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Nunukan, NIK.P.84778, atas permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara Resor Nunukan sesuai Surat Nomor: LP / A / 32 / V / 2025 / SPTK.SAT RESNARKOBA / RES NUNUKAN / POLDA KALTARA, tanggal 20 Mei 2025 di hadapan Sdr. HERMAN PETRUS SURYA NRP. 00120384 pangkat / jabatan BRIPDA, dan Sdr. NUR SANI INDAWATI SYAM NIK. P94478 pangkat / jabatan pengelola Agunan telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 4 (empat) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang di duga berisi Nakotika Gol I jenis sabu dengan berat Bruto 200,54 (dua ratus koma lima empat) gram (sudah termasuk bungkus), dengan hasil berat Netto sabu 194,18 (seratus sembilan empat koma delapan belas) Gram.
  • Bahwa  Terdakwa dalam miliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

-----      Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------.

Pihak Dipublikasikan Ya