Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Nnk 1.JUFRI
2.ERWIN
3.MUHAMMAD RUSLAN
1.Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Nunukan
2.Panglima Tentara Nasional Indonesia TNI
3.Kepala Staf TNI Angkatan Laut
4.Panglima Koarmal II TNI AL
5.Komandan Pangkalan Utama XIII TNI AL Tarakan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Nnk
Tanggal Surat Senin, 18 Feb. 2019
Nomor Surat 02/P&P-L/Nunukan/Prap-II/2019
Pemohon
NoNama
1JUFRI
2ERWIN
3MUHAMMAD RUSLAN
Termohon
NoNama
1Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Nunukan
2Panglima Tentara Nasional Indonesia TNI
3Kepala Staf TNI Angkatan Laut
4Panglima Koarmal II TNI AL
5Komandan Pangkalan Utama XIII TNI AL Tarakan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa, JUFRI sebagai Motoris dan ERWIN dan RUSLAN sebagai Anak Buah Kapal (ABK) speedboat SB DWI PUTRA 05 atau dalam hal ini disebut PARA PEMOHON ;
  2. Bahwa, PARA PEMOHON menjalankan dan mengoperasikan speedboat SB DWI PUTRA 05 berdasarkan hubungan kerja dengan saudara MULYADI yang sebelumnya telah menyewa speedboat tersebut dari pemilik atas nama MUHAMMAD YUSUF ;
  3. Bahwa, pada tanggal 9 Pebruari 2019 sekitar jam 09:00 atau waktu lain pada tanggal itu di perairan Tanjung Daun atau di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia, TERMOHON telah menangkap PARA PEMOHON bersama dengan speedboat SB DWI PUTRA tersebut ;
  4. Bahwa, sampai dengan diajukan dan didaftarkannya permohonan praperadilan ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nunukan , TERMOHON tidak pernah memberitahukan dan atau menyampaikan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN dan SURAT PERINTAH PENAHANAN kepada PARA PEMOHON  dan atau keluarga PARA PEMOHON tersebut ;
  5. Bahwa, menurut “Penjelasan Pasal 9 huruf b Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentag Tentara Nasional Indonesia “ dijelaskan bahwa : Yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga keamanan adalah segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan penegakan hukum di laut sesuai dengan kewenangan TNI AL (constabulary function) yang berlaku secara universal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mengatasi ancaman tindakan, kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional. ;
  6. Bahwa, kewenangan TNI AL lebih lanjut dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Tahun 1983 sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa : bagi penyidik dalam Perairan Indonesia, zona tambahan, Landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, penyidikan dilakukan oleh perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan pejabat penyidik lainnya yang ditentukan oleh undang-undang yang mengaturnya ;
  7. Bahwa, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum yang dilaksanakan oleh TNI AL a quo TERMOHON, di laut, terbatas dalam lingkup pengejaran, penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan perkara yang sudah barang tentu TERMOHON harus tunduk kepada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
  8. Bahwa, menurut ketentuan Pasal 77 KUHAP menyebutkan bahwa, Pengadilann Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
    - Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
    - Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya pada tingkat penyidiikan atau penuntutan ;

  9. Bahwa, menurut Pasal 21 ayat (3) KUHAP bahwa, surat perintah penahanan harus diberitahukan kepada keluarganya, sementara hal ini surat perintah penahanan dimaksud tidak pernah diberikan oleh TERMOHON kepada PARA PEMOHON maupun kepada keluarganya ;
  10. Bahwa, selain hal tersebut, TERMOHON belum pernah memeriksa PARA PEMOHON dalam suatu berita acara pemeriksaan dan tidak jelas dimana PARA PEMOHON ini ditahan oleh TERMOHON ;
  11. Bahwa, atas tindakan TERMOHON ini mengakibatkan PARA TERMOHON mengalami kerugian baik material maupun immaterial, yang rinciannya sebagai berikut :
    a. Kerugian meterial :
        - Selaku Motoris sebesar Rp. 500.000.-/ hari ;
        - Selaku ABK masing-masing Rp. 200.000/hari x dua orang ;
         - Kerugian immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) ;
  12. Berdasarkan uraian permohonan ini, PEMOHON minta kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk memeriksa perkara ini dan menjatuhkan putusannya sebagai berikut :
    1. Mengabulkan permohonan praperadilan ini seluruhnya ;
    2. Menyatakan tidak sah penahanan TERMOHON terhadap PARA PEMOHON tersebut ;
    3. Menghukum TERMOHON untuk mengeluarkan dan melepaskan PARA PEMOHON dari tindakan penahanan tersebut ;
    4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh PEMOHON, yaitu :
    a. Kerugian meterial :
        - Selaku Motoris sebesar Rp. 500.000.-/ hari ;
        - Selaku ABK masing-masing Rp. 200.000/hari x dua orang sampai PARA PEMOHON dikeluarkan dan dilepaskan ;
       - Kerugian immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) ;
    5. Menghukum TURUT TERMOHON I, TURUT TERMOHON II, TURUT TERMOHON III, dan TURUT TERMOHON IV untuk turut mematuhi dan mengindahkan putusan ini ;
    6. Menghukum TERMOHON dan PARA TURUT TERMOHON secara tanggung-renteng membayar biaya perkara ini seluruhnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya