Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2025/PN Nnk 1.ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2.LIFIA ANDRIASTUTI
HERMAN Als MAN Bin RUMAKSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 203/Pid.B/2025/PN Nnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1544/O.4.16/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROSYID PUJILAKSANA, S.H.
2LIFIA ANDRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Als MAN Bin RUMAKSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa HERMAN Als MAN Bin RUMAKSA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada Bulan Agustus Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus sekitar jam 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat pada depot air minum yang beralamat di Jalan Maharajadinda Rt. 03, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekitar bulan agustus pada tahun 2023 sekira jam 11.00 wita pada saat itu Terdakwa sudah bekerja di tempat Saksi Korban dan sedang mengendarai mobil milik saksi korban. Terdakwa mengendarai mobil Avanza milik Saksi Korban H.RAMLI dan membuka laci mobil dan melihat ada BPKB kendaraan yang tersimpan di laci mobil, setelah itu Terdakwa melihat ada pegawai BFI yang memasang brosur persyaratan pinjaman di PT.BFI mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung menghampiri pegawai BFI dan berknalan dengan salah satu pegawai PT.BFI yang mengaku bernama sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi), pada saat itu awalnya Terdakwa hanya bertanya tentang persyaratan saja yang diperlukan untuk melakukan peminjaman di PT. BFI, kemudian sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) menjelaskan kepada Terdakwa persyaratan pengajuan pinjaman dengan persyaratan Foto Copy KTP dan Foto Copy Kartu Keluarga, mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung menyerahkan Foto Copy KTP dan Foto Copy Kartu Keluarga kepada sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) dan Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa bekerja di depo air minum setelah itu sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) pergi.
  • Bahwa Terdakwa setelah itu 2 ( dua ) hari kemudian sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) bersama dengan 4 orang teman nya mendatangi Terdakwa di depo air minum yang beralamat di Jalan Bayangkara Rt. 008 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara kemudian sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) meminta STNK asli,  dan BPKB kendaraan an. DENI yang akan Terdakwa gunakan sebagai jaminan pinjaman ke BFI sebagai persyaratan pengajuan pinjaman. Terdakwa menjaminkan mobil jenis Pick Up Merk Mitsubishi L300, dengan BPKB atas nama DENI RAMADHANI milik Saksi Korban H.RAMLI, kepada PT. BFI untuk mendapat pinjaman uang, pegawai BFI melakukan pengecekan kendaraan tersebut saat kendaraan berada di depo air tempat Terdakwa bekerja, yang beralamat di Jalan Maharajadinda Rt. 03, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Setelah itu Terdakwa menyerahkan STNK dan BPKB kendaraan yang akan Terdakwa gadaikan ke BFI kepada sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi), pada saat itu yang melakukan pengecekan kendaraan yang Terdakwa gadaikan tersebut terdapat 5 orang yang melakukan pengecekan kendaraan, setelah itu sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) berkata “ TUNGGU SAJA NANTI DI INFOKAN “ yang pada saat itu sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) meminta nomor rekening Terdakwa dan  setelah itu sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) menjelaskan kepada Terdakwa bahwa pencairan melalui via transfer, kemudian pengajuan telah di setujui oleh pihak PT.BFI dan akan dicairkan melalui via Transfer ke nomor rekening Terdakwa Bank BRI sebesar Rp.45.000.000 setelah itu sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) pergi meninggalkan depo air yang selanjutnya Terdakwa hanya berkomunikasi melalui via telephone.
  • Bahwa Terdakwa dihubungi melalui via telephone oleh perempuan yang mengaku dari pihak BFI dan menjelaskan kepada Terdakwa pengajuan pinjaman Terdakwa telah di setujui oleh Pimpinan BFI dan akan dicairkan hari itu juga melalui via Transfer ke nomor rekening Terdakwa Bank BRI sebesar Rp.45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah). Pada saat Terdakwa mengajukan pinjaman pihak dari pegawai PT.BFI an. sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) tidak pernah menanyakan perihal atas nama yang mengajukan dan atas nama kendaraan yang Terdakwa buat sebagi jaminan, dan pada saat itu juga sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) mengatakan kepada Terdakwa bahwa untuk persyaratannya akan di bantu oleh sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) yang merupakan pegawai dari BFI
  • Bahwa Terdakwa sempat membayar angsuran kepada PT.BFI sebesar Rp.2.949.500,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) sebanyak 5 (lima) kali, sehingga masih terdapat kekurangan yang harus di bayarkan sebesar Rp. 106.182.000,- (seratus enam puluh juta) kepada PT.BFI.
  • Bahwa Terdakwa, dalam menggadaikan mobil milik Saksi Korban H.RAMLI, BPKB dan nota pembelian, tanpa seizin maupun sepengetahuan Saksi Korban.
  • Bahwa saksi H.RAMLI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.186.000.000 ( seratus delapan puluh enam juta rupiah ).

-----       Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. -----

--------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------------------------

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa HERMAN Als MAN Bin RUMAKSA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada Bulan Agustus Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus sekitar jam 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat pada depot air minum yang beralamat di Jalan Maharajadinda Rt. 03, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekitar bulan agustus pada tahun 2023 sekira jam 11.00 wita pada saat Terdakwa mengendarai mobil Avanza milik Saksi Korban H.RAMLI Terdakwa membuka laci mobil dan melihat ada BPKB kendaraan yang tersimpan di laci mobil, setelah itu Terdakwa melihat ada pegawai BFI yang memasang brosur persyaratan pinjaman di PT.BFI mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung menghampiri pegawai BFI dan berknalan dengan salah satu pegawai PT.BFI yang mengaku bernama sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi), pada saat itu awalnya Terdakwa hanya bertanya tentang persyaratan saja yang diperlukan untuk melakukan peminjaman di PT. BFI, kemudian sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) menjelaskan kepada Terdakwa persyaratan pengajuan pinjaman dengan persyaratan Foto Copy KTP dan Foto Copy Kartu Keluarga, mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung menyerahkan Foto Copy KTP dan Foto Copy Kartu Keluarga kepada sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) dan Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa bekerja di depo air minum setelah itu sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) pergi.
  • Bahwa Terdakwa setelah itu 2 ( dua ) hari kemudian sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) bersama dengan 4 orang teman nya mendatangi Terdakwa di depo air minum yang beralamat di Jalan Bayangkara Rt. 008 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara kemudian sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) meminta STNK asli,  dan BPKB kendaraan an. DENI yang akan Terdakwa gunakan sebagai jaminan pinjaman ke BFI sebagai persyaratan pengajuan pinjaman. Terdakwa menjaminkan mobil jenis Pick Up Merk Mitsubishi L300, dengan BPKB atas nama DENI RAMADHANI milik Saksi Korban H.RAMLI, kepada PT. BFI untuk mendapat pinjaman uang, pegawai BFI melakukan pengecekan kendaraan tersebut saat kendaraan berada di depo air tempat Terdakwa bekerja, yang beralamat di Jalan Maharajadinda Rt. 03, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Setelah itu Terdakwa menyerahkan STNK dan BPKB kendaraan yang akan Terdakwa gadaikan ke BFI kepada sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi), pada saat itu yang melakukan pengecekan kendaraan yang Terdakwa gadaikan tersebut terdapat 5 orang yang melakukan pengecekan kendaraan, setelah itu sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) berkata “ TUNGGU SAJA NANTI DI INFOKAN “ yang pada saat itu sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) meminta nomor rekening Terdakwa dan  setelah itu sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) menjelaskan kepada Terdakwa bahwa pencairan melalui via transfer, kemudian pengajuan telah di setujui oleh pihak PT.BFI dan akan dicairkan melalui via Transfer ke nomor rekening Terdakwa Bank BRI sebesar Rp.45.000.000 setelah itu sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) pergi meninggalkan depo air yang selanjutnya Terdakwa hanya berkomunikasi melalui via telephone.
  • Bahwa Terdakwa dihubungi melalui via telephone oleh perempuan yang mengaku dari pihak BFI dan menjelaskan kepada Terdakwa pengajuan pinjaman Terdakwa telah di setujui oleh Pimpinan BFI dan akan dicairkan hari itu juga melalui via Transfer ke nomor rekening Terdakwa Bank BRI sebesar Rp.45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah). Pada saat Terdakwa mengajukan pinjaman pihak dari pegawai PT.BFI an. sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) tidak pernah menanyakan perihal atas nama yang mengajukan dan atas nama kendaraan yang Terdakwa buat sebagi jaminan, dan pada saat itu juga sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) mengatakan kepada Terdakwa bahwa untuk persyaratannya akan di bantu oleh sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) yang merupakan pegawai dari BFI
  • Bahwa Terdakwa sempat membayar angsuran kepada PT.BFI sebesar Rp.2.949.500,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) sebanyak 5 (lima) kali, sehingga masih terdapat kekurangan yang harus di bayarkan sebesar Rp. 106.182.000,- (seratus enam puluh juta) kepada PT.BFI.
  • Bahwa Terdakwa, dalam menggadaikan mobil milik Saksi Korban H.RAMLI, BPKB dan nota pembelian, tanpa seizin maupun sepengetahuan Saksi Korban.
  • Bahwa saksi H.RAMLI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.186.000.000 ( seratus delapan puluh enam juta rupiah ).

-----       Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----

--------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------------------------

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa HERMAN Als MAN Bin RUMAKSA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada Bulan Agustus Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus sekitar jam 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat pada depot air minum yang beralamat di Jalan Maharajadinda Rt. 03, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki ssecara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekitar bulan agustus pada tahun 2023 sekira jam 11.00 wita pada saat Terdakwa mengendarai mobil Avanza milik Saksi Korban H.RAMLI Terdakwa membuka laci mobil dan melihat ada BPKB kendaraan yang tersimpan di laci mobil, setelah itu Terdakwa melihat ada pegawai BFI yang memasang brosur persyaratan pinjaman di PT.BFI mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung menghampiri pegawai BFI dan berknalan dengan salah satu pegawai PT.BFI yang mengaku bernama sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi), pada saat itu awalnya Terdakwa hanya bertanya tentang persyaratan saja yang diperlukan untuk melakukan peminjaman di PT. BFI, kemudian sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) menjelaskan kepada Terdakwa persyaratan pengajuan pinjaman dengan persyaratan Foto Copy KTP dan Foto Copy Kartu Keluarga, mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung menyerahkan Foto Copy KTP dan Foto Copy Kartu Keluarga kepada sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) dan Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa bekerja di depo air minum setelah itu sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) pergi.
  • Bahwa Terdakwa setelah itu 2 ( dua ) hari kemudian sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) bersama dengan 4 orang teman nya mendatangi Terdakwa di depo air minum yang beralamat di Jalan Bayangkara Rt. 008 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara kemudian sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) meminta STNK asli,  dan BPKB kendaraan an. DENI yang akan Terdakwa gunakan sebagai jaminan pinjaman ke BFI sebagai persyaratan pengajuan pinjaman. Terdakwa menjaminkan mobil jenis Pick Up Merk Mitsubishi L300, dengan BPKB atas nama DENI RAMADHANI milik Saksi Korban H.RAMLI, kepada PT. BFI untuk mendapat pinjaman uang, pegawai BFI melakukan pengecekan kendaraan tersebut saat kendaraan berada di depo air tempat Terdakwa bekerja, yang beralamat di Jalan Maharajadinda Rt. 03, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Setelah itu Terdakwa menyerahkan STNK dan BPKB kendaraan yang akan Terdakwa gadaikan ke BFI kepada sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi), pada saat itu yang melakukan pengecekan kendaraan yang Terdakwa gadaikan tersebut terdapat 5 orang yang melakukan pengecekan kendaraan, setelah itu sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) berkata “ TUNGGU SAJA NANTI DI INFOKAN “ yang pada saat itu sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) meminta nomor rekening Terdakwa dan  setelah itu sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) menjelaskan kepada Terdakwa bahwa pencairan melalui via transfer, kemudian pengajuan telah di setujui oleh pihak PT.BFI dan akan dicairkan melalui via Transfer ke nomor rekening Terdakwa Bank BRI sebesar Rp.45.000.000 setelah itu sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) pergi meninggalkan depo air yang selanjutnya Terdakwa hanya berkomunikasi melalui via telephone.
  • Bahwa Terdakwa dihubungi melalui via telephone oleh perempuan yang mengaku dari pihak BFI dan menjelaskan kepada Terdakwa pengajuan pinjaman Terdakwa telah di setujui oleh Pimpinan BFI dan akan dicairkan hari itu juga melalui via Transfer ke nomor rekening Terdakwa Bank BRI sebesar Rp.45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah). Pada saat Terdakwa mengajukan pinjaman pihak dari pegawai PT.BFI an. sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) tidak pernah menanyakan perihal atas nama yang mengajukan dan atas nama kendaraan yang Terdakwa buat sebagi jaminan, dan pada saat itu juga sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) mengatakan kepada Terdakwa bahwa untuk persyaratannya akan di bantu oleh sdr.FERLY (Daftar Pencarian Saksi) Dan sdr.AAN (Daftar Pencarian Saksi) yang merupakan pegawai dari BFI
  • Bahwa Terdakwa sempat membayar angsuran kepada PT.BFI sebesar Rp.2.949.500,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) sebanyak 5 (lima) kali, sehingga masih terdapat kekurangan yang harus di bayarkan sebesar Rp. 106.182.000,- (seratus enam puluh juta) kepada PT.BFI.
  • Bahwa Terdakwa, dalam menggadaikan mobil milik Saksi Korban H.RAMLI, BPKB dan nota pembelian, tanpa seizin maupun sepengetahuan Saksi Korban.
  • Bahwa saksi H.RAMLI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.186.000.000 ( seratus delapan puluh enam juta rupiah ). 

-----      Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----

 

telah menyerahkan barang bukti berupa :

  • 2 (dua) lembar print out rekening koran dengan Nomor Rekening 789801017171531 a.n. HERMAN;
  • Dokumen pengajuan pinjaman atas nama sdr. HERMAN;
  • 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil jenis Pick Up Merk MITSUBISHI L300 an. DENI RAMADHANY;
  • 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil jenis Pick Up Merk MITSUBISHI L300 an. DENI RAMADHANY;

1 (satu) unit mobil jenis Pick Up Merk MITSUBISHI L300;

Pihak Dipublikasikan Ya