| Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa JUMSAR Als YUSRAN Bin MUHAMMAD NASIR, pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025, sekira pukul 05.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan yang beralamat di Jalan Hidayataullah RT 001 Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk, tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi, 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman, beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 12.02 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BOS (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan maksud menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu dari Sdr. AHMAD di Rumah Sdr. AHMAD yang beralamat di Sungai Pukul Malaysia untuk selanjutnya diantarkan ke Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah, dengan dijanjikan upah sejumlah Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), apabila Terdakwa berhasil membawa Narkotika tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyetujui tawaran tersebut karena membutuhkan uang. Kemudian sekira pukul 13.53 WITA, Sdr. BOS mengirimkan uang ke Rekening Aplikasi Dana milik Terdakwa sebesar Rp1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai biaya/ongkos jalan mengambil Narkotika jenis Sabu di rumah Sdr. AHMAD;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa berangkat dari Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara menuju Desa Sungai Nyamuk, Kab. Nunukan. Prov. Kallimantan Utara, lalu ke Rumah Sdr. AHMAD. Kemudian sekira pukul 12.40 WITA Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar dengan kemasan teh cina merk “GUAYINWANG” yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu dari Sdr. AHMAD dan menyimpannya di dalam tas ransel Terdakwa. Setelah menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa pergi menuju ke Rumah Teman Terdakwa yakni Sdr. ICANG di Desa Sungai Nyamuk, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar dengan kemasan teh cina merk “GUAYINWANG dan membagi 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu menjadi 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar warna transparan, dikarenakan Terdakwa curiga jika berat Narkotika tersebut kurang dari 1 (satu) kilogram. Bahwa selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RASLAN REPPANG dengan maksud mengarahkan Terdakwa menuju Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 05.30 WITA bertempat di Pinggir Jalan Jalan Hidayataullah RT 001, Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, ketika Terdakwa sedang dalam perjalanan menuju ke Pelabuhan Speed, Terdakwa diamankan oleh Saksi MUHAMMAD TAUFIQ dan Saksi HASYIM (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) yang sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana Narkotika. Kemudian dari hasil penggeledahan Saksi MUHAMMAD TAUFIQ dan Saksi HASYIM menemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu dari dalam lipatan jaket hoodie warna putih yang berada di dalam Tas Ransel Terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu di bawah lipatan hoodie tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/101/11012.00/VII/2025, tanggal 04 Juli 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. JUMSAR Als YUSRAN Bin MUHAMMAD NASIR dengan hasil sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar warna transparan diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat brutto 676,66 (enam ratus tujuh puluh enam koma enam puluh enam) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
1.
|
BB 1
|
340,50 gram
|
19,38 gram
|
321,12 gram
|
|
2.
|
BB 2
|
336,16 gram
|
19,38 gram
|
316,78 gram
|
|
TOTAL
|
676,66 gram
|
38,76 gram
|
637,90 gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,15 (nol koma lima belas) Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 0,50 (nol koma lima puluh) Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:06232/NNF/2025, tanggal 22 Juli 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :202329/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa JUMSAR Als YUSRAN Bin MUHAMMAD NASIR, pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025, sekira pukul 05.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan yang beralamat di Jalan Hidayataullah RT 001 Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 05.00 WITA, Saksi MUHAMMAD TAUFIQ dan Saksi HASYIM (Anggota Satresnarkoba Polres Nunukan) melakukan patroli untuk mengantisipasi barang illegal di Jalan Hidayataullah RT 001 Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Kemudian sekira pukul 05.30 WITA, Saksi MUHAMMAD TAUFIQ dan Saksi HASYIM melihat Terdakwa yang saat itu sedang berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian Saksi MUHAMMAD TAUFIQ dan Saksi HASYIM menghampiri Terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan kepada Terdakwa yang sedang menggunakan Tas Ransel, lalu menemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu dari dalam lipatan jaket hoodie warna putih yang berada di dalam Tas Ransel Terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang berisikan Narkotika jenis Sabu di bawah lipatan hoodie tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan Nomor: B/101/11012.00/VII/2025, tanggal 04 Juli 2025, ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang), MARIANUS LEBU KODA dan NUR SANI INDAWARI SYAM (Para Saksi), telah dilakukan penimbangan barang bukti An. JUMSAR Als YUSRAN Bin MUHAMMAD NASIR dengan hasil sebanyak 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar warna transparan diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat brutto 676,66 (enam ratus tujuh puluh enam koma enam puluh enam) gram sudah termasuk bungkus, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
KETERANGAN
|
BERAT BRUTO
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
1.
|
BB 1
|
340,50 gram
|
19,38 gram
|
321,12 gram
|
|
2.
|
BB 2
|
336,16 gram
|
19,38 gram
|
316,78 gram
|
|
TOTAL
|
676,66 gram
|
38,76 gram
|
637,90 gram
|
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut disisihkan untuk Lab. ± 0,15 (nol koma lima belas) Gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 0,50 (nol koma lima puluh) Gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:06232/NNF/2025, tanggal 22 Juli 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt. M.Si. (An. Kabidlabfor Polda Jatim), HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTARI CAHYANI A.Md. (pemeriksa) dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :202329/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut, adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan sehari-hari Terdakwa.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
|