| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa RIDWAN Bin H. SALENG pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 02.45 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi H. Ilham di Jalan Maramis Rt.02 Desa Mansalong Kec.Lumbis Kab.Nunukan Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan dan pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 03.00 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Risma di Jalan Maramis Rt.02 Desa Mansalong Kec.Lumbis Kab.Nunukan Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, dan karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 10.00 Wita, saat itu Terdakwa yang sedang berada dirumahnya pergi menuju ke rumah Saksi H. Ilham yang beralamat di Jalan Maramis Rt.02 Desa Mansalong Kec.Lumbis Kab.Nunukan Prov.Kaltara. Bahwa maksud Terdakwa untuk mendatangi dan bertemu dengan Saksi Ilham ialah untuk meminjam barang dagangan berupa sembako milik Saksi Ilham yang mana Terdakwa membutuhkan barang tersebut untuk dijual kembali oleh Terdakwa. Kemudian setibanya Terdakwa di rumah Saksi Ilham, lalu Terdakwa langsung menyampaikan maksud dan tujuannya tersebut, namun karena Saksi Ilham merasa keberatan dan menolak permintaan Terdakwa karena Saksi Ilham mengira bahwa Terdakwa tidak sanggup untuk mengembalikan barang dagangan berupa sembako milik Saksi Ilham. Bahwa atas penolakan yang disampaikan oleh Saksi Ilham kepada Terdakwa hal tersebut membuat Terdakwa merasa sakit hati dan timbul niat Terdakwa untuk membakar rumah milik Saksi Ilham, selanjutnya Terdakwa bergegas untuk pergi kembali ke rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 08.00 Wita, saat itu Terdakwa yang sedang berada dirumahnya pergi menuju ke rumah Saksi Rahim dengan maksud dan tujuan yaitu Terdakwa ingin meminjam barang dagangan berupa sembako milik Saksi Rahim. Selanjutnya ketika Terdakwa sudah tiba di rumah Saksi Rahim, saat itu Terdakwa bertemu dengan Saksi Kasma yang merupakan istri dari Saksi Rahim, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Kasma yaitu Terdakwa ingin meminjam barang dagangan berupa sembako tersebut, namun Saksi Kasma merasa keberatan karena menganggap Terdakwa selalu telat membayar barang dagangan berupa sembako kepada Saksi Kasma. Bahwa atas penolakan yang disampaikan oleh Saksi Kasma membuat Terdakwa merasa sakit hati dan merasa dendam kepada Saksi Kasma dan Saksi Rahim, lalu selang beberapa hari yaitu pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 saat itu muncul niat Terdakwa untuk membakar rumah milik Saksi Kasma tersebut namun dikarenakan menurut Terdakwa rumah milik Saksi Kasma sulit untuk dibakar karena dinding rumah Saksi Kasma terbuat dari bahan seng, lalu Terdakwa berinisiatif untuk membakar rumah milik Saksi Risma yang mana letak rumah Saksi Risma berhadapan dengan Rumah Saksi Kasma. Selanjutnya Terdakwa merencanakan untuk membakar rumah milik Saksi Risma yaitu pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 pada dini hari.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 23.00 Wita, saat itu Terdakwa bersama dengan istrinya yaitu Saksi Hasmawati sedang berada dirumah Terdakwa. Selanjutnya karena Terdakwa sudah berencana akan meninggalkan rumah Terdakwa untuk membakar rumah milik Saksi Ilham dan Saksi Kasma, saat itu Terdakwa menunggu istrinya yaitu Saksi Hasmawati dan karyawannya yaitu sdr. Sumarni untuk tidur terlebih dahulu supaya perbuatan Terdakwa tidak diketahui oleh Saksi Hasmawati dan sdr. Sumarni. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira puku 02.45 Wita, saat itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Korek Api merek TOKAI dari rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung bergegas pergi ke rumah Saksi Ilham dengan berjalan kaki. Kemudian setelah Terdakwa tiba di rumah Saksi Ilham, lalu Terdakwa langsung pergi menuju bagian kolong rumah Saksi Ilham yang mana bentuk rumah Saksi Ilham berupa rumah panggung dan saat itu Terdakwa melihat beberapa kotak kardus bekas yang tersimpan tepat di kolong atau bawah rumah Saksi Ilham. Kemudian tidak berselang lama Terdakwa langsung membakar beberapa kotak kardus bekas tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Korek Api merek TOKAI yang telah disiapkan oleh Terdakwa dan tidak berselang lama beberapa kotak kardus bekas tersebut langsung terbakar dan bara api tersebut langsung membakar rumah milik Saksi Ilham. Selanjutnya Terdakwa langsung segera bergegas pergi untuk kembali ke rumah Terdakwa. Kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 03.00 Wita, saat itu Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah Korek Api merek TOKAI yang telah disiapkan oleh Terdakwa sebelumnya langsung bergegas pergi menuju rumah milik Saksi Risma dengan berjalan kaki. Selanjutnya ketika Terdakwa sudah tiba di rumah saksi Risma, lalu Terdakwa langsung menuju di posisi samping rumah saksi Risma dan saat itu Terdakwa melihat terdapat tumpukan kardus yang tidak terpakai. Kemudian Terdakwa langsung membakar tumpukan kardus tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Korek Api merek TOKAI dan bara api yang timbul dari tumpukan kardus langsung membakar rumah milik Saksi Risma, lalu tidak berselang lama Terdakwa langsung bergegas untuk kembali kerumah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan laporan dari BPBD Kabupaten Nunukan tentang Bencana Non Alam Kebakaran Perumahan Pemukiman Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan yang dibuat dan ditandatangani oleh oleh MULYADI, S.ST (Kasubid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kab. Nunukan) tanggal 19 September 2025, yang intinya menerangkan dampak sebagai berikut :
- Terdapat 11 (sebelas) Unit Rumah Hunian beserta seisi rumah hangus terbakar.
- Terdapat 3 (tiga) Unit Bangunan Asrama Pelajar hangus terbakar.
- Terdapat 40 (empat puluh) Unit Bangunan Rumah Toko beserta seisinya hangus terbakar.
- Sebanyak 107 (seratus tujuh) Kepala Keluarga dan 314 (tiga ratus empat belas) jiwa kehilangan tempat tinggal.
- Menghambat roda perekonomian setempat.
- Hilangnya atau terganggunya akses individu, keluarga dan masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan dasar.
- Meningkatnya kerentanan dan atau menurunya kapasitas individu, keluarga, dan masyarakat.
- Aktivitas anak sekolah yang terdampak tidak berjalan sebagaimana mestinya.
- Terputusnya saluran listrik.
- Rusaknya instalasi air bersih.
Dan Penilaian Kerusakan dan Kerugian keseluruhan dengan perhitungan menggunakan metode ECLAC (Economic Commission for Latin America and the Caribbean) sebagai berikut :
|
No
|
Sektor
|
Nilai Kerusakan
|
Nilai Kerugian
|
Nilai Kerusakan dan Kerugian
|
|
1
|
Sektor Perumahan
|
Rp.6.432.650.000,-
|
Rp.506.540.000,-
|
Rp. 6.939.190.000,-
|
|
2.
|
Sektor Infrastruktur
|
Rp.432.000.000,-
|
Rp.15.000.000,-
|
Rp.447.000.000,-
|
|
3.
|
Sektor
Ekonomi
|
Rp.15.120.000.000,-
|
Rp.14.036.000.000,-
|
Rp.29.156.000.000,-
|
|
4.
|
Lintas
Sektor
|
Rp.1.134.000.000,-
|
Rp.2.700.000,-
|
Rp.1.136.700.000,-
|
|
|
Jumlah Total
|
Rp.23.118.650.000,-
|
Rp.14.560.240.000,-
|
Rp.37.678.890.000,-
|
- Bahwa para pihak yang terdampak dari Kebakaran Perumahan Pemukiman Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu sebagai berikut :
- Saksi Risma, mengalami kerugian sekitar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- Saksi Hasmawati, mengalami kerugian sekitar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Saksi Salama, mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
- Saksi Fadly, mengalami kerugian sekitar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
- Saksi Roki Suprianto, mengalami kerugian sekitar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Saksi Paisal, mengalami kerugian sekitar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Saksi Muh. Ikbal, mengalami kerugian sekitar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Saksi Habibi, mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Saksi Muh.Idris, mengalami kerugian sekitar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Saksi Kipeng, mengalami kerugian sekitar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- Saksi Faisal, mengalami kerugian sekitar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Saksi Ilham, mengalami kerugian sekitar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima);
- Saksi Kasmawati, mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Sdr. Hendra, mengalami kerugian sekitar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Sdr. Yosep, mengalami kerugian sekitar Rp.351.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah);
- Sdr. Agus Rustam, mengalami kerugian sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Sdr. Amir, mengalami kerugian sekitar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Sdr. Taggiling, mengalami kerugian sekitar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Sdr. Datu Dermawan, mengalami kerugian sekitar Rp.13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah);
- Sdr. Kaharudin, mengalami kerugian sekitar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Sdr. Alimudin, mengalami kerugian sekitar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Sdr. Suparman, mengalami kerugian sekitar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Sdr. Baharudin, mengalami kerugian sekitar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
- Sdr. Daswar, mengalami kerugian sekitar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Sdr. Rustan, mengalami kerugian sekitar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Sdr. Yusril Mahendra, mengalami kerugian sekitar Rp.103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah);
- Sdr. Sulhaji, mengalami kerugian sekitar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Sdr. Wahyu, mengalami kerugian sekitar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Sdr. Aswar, mengalami kerugian sekitar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Sdr. Sawaludin, mengalami kerugian sekitar Rp.265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah);
- Sdr. Eleyser, mengalami kerugian sekitar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Sdr. Kasmawati, mengalami kerugian sekitar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Sdr. Abdul Rahim, mengalami kerugian sekitar Rp.2.020.000.000,- (dua milyar dua puluh juta rupiah);
- Sdr. Kicau mengalami kerugian sekitar Rp.373.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
- Sdr. Ashar Prasetiawan, mengalami kerugian sekitar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Sdr. Herman, mengalami kerugian sekitar Rp.380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah);
- Sdr. Badikun, mengalami kerugian sekitar Rp.456.000.000,- (empat ratus lima puluh enam juta rupiah);
- Sdr. Jajeri, mengalami kerugian sekitar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 187 ke (1) dan ke (2) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------.
|