Dakwaan |
PERTAMA :
----------- Bahwa Terdakwa MASNAWATI Als MASNA Binti H. MUH. JAFAR, pada hari Rabu, tanggal 09 April 2025, sekira pukul 16.00 WITA, atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kebakil RT.006 Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada akhir bulan Januari 2025, Terdakwa menghubungi Sdr. OLLENG (DPO) yang sedang berada di Tawau, Malaysia, Terdakwa menyampaikan maksudnya untuk mencari orang yang mempunyai narkotika jenis sabu untuk dijual Terdakwa. Selanjutnya pada awal Februari 2025, Sdr. OLLENG (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan memberikan nomor handphone temannya, setelah itu Terdakwa menghubungi orang yang dimaksud dan terhubung dengan seseorang yang mengaku bernama Sdr. MAS dan menyampaikan bahwa Terdakwa dapat membantu jual narkoba jenis sabu;
- Bahwa pada pertengahan Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, Sdr. MAS menghubungi Terdakwa dan memberitahukan Narkotika Golongan I jenis sabu akan dikirim dari Tawau, Malaysia, melalui anggota Sdr. MAS. Keesokan harinya, sekitar pukul 09.30 WITA, Sdr. MAS kembali menghubungi dan menginformasikan bahwa barang sabu telah disembunyikan di dalam kotak “aqua” yang diletakkan di dalam parit pinggir jalan dekat Jembatan Lalo Salo, Sebatik. Sdr. MAS meminta Terdakwa segera mengambil barang tersebut agar tidak hilang. Lalu, Terdakwa menemukan kotak “aqua” tersebut berisi 1 (satu) kantong plastik warna hitam. Setelah itu, Terdakwa mengambil kantong plastik berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa mengambil kotaknya, kemudian membawa pulang ke rumah Terdakwa di Jalan W. Monginsidi RT.005, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Setibanya di rumah, Terdakwa membuka kantong plastik hitam tersebut dan mendapati di dalam kantong plastik hitam, berupa 1 (satu) kantong plastik warna hijau yang berisi 5 (lima) bungkus plastik transparan berisi Narkotika jenis sabu-sabu, terdiri dari 4 (empat) bungkus ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil. Selanjutnya, Terdakwa menyimpan keempat bungkus sabu ukuran sedang tersebut di dalam oven yang berada di dapur rumah Terdakwa, sedangkan 1 (satu) bungkus kecil Terdakwa simpan di dalam lipatan kelambu di lemari kamar;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 7 April 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, Terdakwa mendatangi rumah Saksi ALI dengan maksud untuk menawarkan sabu. Setibanya di lokasi, Terdakwa bertemu dengan Saksi ALI dan Saksi RUDI. Lalu, Saksi RUDI menyampaikan bahwa ia mengenal seseorang di wilayah Nunukan yang sebelumnya pernah menjadi pembeli sabu. Setelah itu Terdakwa, menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi RUDI dan Saksi ALI untuk dijual. Kemudian hari Rabu, tanggal 9 April 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus sabu ukuran sedang yang sebelumnya disimpan di dalam oven di dapur rumahnya dan membawa ke rumah Saksi ALI yang beralamat di Jalan Kebakil RT.006, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, lalu sekitar pukul 16.30 WITA, Terdakwa meletakan 2 (dua) bungkus sabu di lantai rumah di hadapan Saksi RUDI dan Saksi ALI untuk dijual, kemudian Terdakwa langsung pulang menuju ke rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa juga menyampaikan kepada Saksi RUDI dan Saksi ALI untuk dua bungkus plastik ukuran sedang yang berisi sabu masing-masing ditetapkan dengan harga sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Terdakwa akan memberikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap bungkus sabu yang terjual dan apabila Saksi RUDI dan Saksi ALI berhasil menjual sabu tersebut melebihi harga yang telah ditentukan, maka selisih dari hasil penjualan tersebut menjadi hak dari Saksi RUDI dan Saksi ALI;
- Bahwa setelah mendapati informasi dari hasil interogasi terhadap Saksi RUDI dan Saksi ALI yang sebelumnya terlebih dahulu telah dilakukan penangkapan, karena memiliki atau menguasai serta bermaksud menjual narkotika golongan I jenis sabu, yang mana diketahui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa. Selanjutnya, pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025, sekitar pukul 16.20 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan, di antaranya Saksi MERLIN dan Saksi IZWAN, melakukan penyelidikan dan mendatangi Terdakwa yang saat itu berada di depan sebuah rumah yang beralamat di Jalan K.H. Agus Salim RT.015, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dan langsung melakukan interogasi terhadap Terdakwa, sehingga Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa yang telah memberikan sabu kepada Saksi RUDI dan Saksi ALI. Selanjutnya, Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa masih menyimpan sabu di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan W. Monginsidi RT.005, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, yang tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya. Kemudian, Tim Opsnal bersama dengan Terdakwa menuju rumah yang dimaksud. Setelah tiba di lokasi, Terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan sabu tersebut, yakni berupa 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang disimpan di dalam oven warna silver yang berada di dapur, serta 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil warna transparan yang disembunyikan di dalam lipatan kelambu di dalam lemari kamar. Selanjutnya, dari hasil interogasi lebih lanjut, Terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki bernama MAS yang berada di Tawau, Malaysia, dan sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada orang lain, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa dan diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan ke Mako Polres Nunukan guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa adapun 3 (tiga) bungkus plastik warna putih transparan yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan Saksi MERLIN dan Saksi IZWAN tersebut, diketahui memiliki berat netto keseluruhan sebesar 99,65 (Sembilan puluh sembilan koma enam puluh lima) gram berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: B / 33 / 11012.00 / IV / 2025, tanggal 11 April 2025 dan ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang);
- Bahwa terhadap 3 (tiga) bungkus plastik warna putih transparan yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto sebesar 99,65 (sembilan puluh sembilan koma enam puluh lima) gram tersebut setelah disisihkan sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gram kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratorium pada Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik, diketahui jika positif mengandung METAMFETAMINA, yang mana METAMFETAMINA itu sendiri terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 yang dituangkan dalam Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor 03668 / NNF / 2025, tanggal 02 Mei 2025;
- Bahwa Terdakwa sendiri yang hanya memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Dasar tamat dan bekerja sebagai mengurus rumah tangga, melakukan percobaan atau permufakatan dengan Saksi RUDI serta Saksi ALI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut, dilakukannya tanpa hak atau dengan kata lain tidak disertai dengan izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
----------- Perbuatan Terdakwa MASNAWATI Als MASNA Binti H. MUH. JAFAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------------
KEDUA :
----------- Bahwa Terdakwa MASNAWATI Als MASNA Binti H. MUH. JAFAR, pada hari Selasa, tanggal 08 April 2025, sekira pukul 23.00 WITA, atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bhayangkara RT.008, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan di antaranya Saksi MERLIN dan Saksi IZWAN melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Saksi RUDI dan Saksi ALI pada hari Rabu, tanggal 09 April 2025, karena memiliki atau menguasai serta bermaksud menjual narkotika golongan I jenis sabu, dan setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, diketahui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa. Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi RUDI dan Saksi ALI tersebut, kemudian pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025, sekitar pukul 16.20 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan di antaranya Saksi MERLIN dan Saksi IZWAN melakukan penyelidikan dan mendatangi keberadaan Terdakwa yang saat itu berada di depan sebuah rumah yang beralamat di Jalan K.H. Agus Salim RT.015, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dan selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa. Selanjutnya dari hasil interogasi awal, Terdakwa mengakui bahwa benar dirinya yang telah memberikan sabu kepada Saksi RUDI dan Saksi ALI, serta menyampaikan bahwa Terdakwa masih menyimpan sabu di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan W. Monginsidi RT.005, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, yang tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya. Selanjutnya Tim Opsnal bersama Terdakwa menuju rumah tersebut, dan sesampainya di lokasi, Terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan sabu dimaksud, yakni berupa 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang disimpan di dalam oven (pemanggang kue) warna silver yang berada di dapur, serta 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil warna transparan yang disembunyikan di dalam lipatan kelambu di dalam lemari kamar. Kemudian, berdasarkan interogasi lanjutan, Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki bernama MAS yang berada di Tawau, Malaysia, dan sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada orang lain.Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa dan diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan ke Mako Polres Nunukan guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sebelum adanya penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa sendiri awalnya pada akhir bulan Januari 2025, menghubungi Sdr. OLLENG (DPO) di Tawau, Malaysia, untuk mencari seseorang yang dapat menjualkan sabu. Sdr. OLLENG (DPO) kemudian memberikan nomor Sdr. MAS. Terdakwa menghubungi MAS dan menyatakan bersedia membantu menjual sabu. Pada awal Februari 2025, Sdr. MAS mengirim 5 bungkus sabu kepada Terdakwa yang mana 4 (empat) bungkus ukuran sedang untuk dijual seharga Rp20.000.000,00 untuk setiap bungkus dan 1 (satu) bungkus kecil sebagai sampel. Lalu, pada pertengahan Februari 2025, Terdakwa menerima informasi dari MAS bahwa sabu telah diletakkan dalam kotak “aqua” di parit dekat Jembatan Lalo Salo, Sebatik. Kemudian, Terdakwa mengambil paket tersebut dan membawanya ke rumahnya yang beralamat di Jalan W. Monginsidi. Selanjutnya, 4 (empat) bungkus sabu tersebut disimpan di dalam oven, dan 1 (satu) bungkus kecil sabu tersebut disimpan di lipatan kelambu di lemari kamar.
- Bahwa kemudian, pada tanggal 07 April 2025, Terdakwa menawarkan sabu kepada Saksi ALI dan Saksi RUDI untuk dijual, lalu Saksi RUDI mengatakan telah mengenal calon pembeli untuk dijualkan sabu-sabu tersebut. Terdakwa pun bersedia menyerahkan sabu untuk dijual. Setelah itu, pada tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus sabu tersebut dari oven yang ada di rumah Terdakwa dan membawa sabu tersebut ke rumah Saksi ALI. Sekitar pukul 16.30 WITA, sabu diserahkan dengan meletakkannya di lantai di hadapan Saksi ALI dan Saksi RUDI. Lalu, Terdakwa menjelaskan bahwa harga setiap bungkus sabu tersebut seharga Rp20.000.000,- per bungkus, dan menyampaikan bahwa akan memberikan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap bungkus sabu yang terjual dan keuntungan dari penjualan apabila Saksi RUDI dan Saksi ALI berhasil jual sabu melebihi harga tersebut.
- Bahwa adapun 3 (tiga) bungkus plastik warna putih transparan yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan Saksi MERLIN dan Saksi IZWAN tersebut, diketahui memiliki berat netto keseluruhan sebesar 99,65 (Sembilan puluh sembilan koma enam puluh lima) gram berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Kantor PT. Pegadaian Cabang Nunukan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: B / 33 / 11012.00 / IV / 2025, tanggal 11 April 2025 dan ditandatangani oleh HASLINDA (Pemimpin Cabang);
- Bahwa terhadap 3 (tiga) bungkus plastik warna putih transparan yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto sebesar 99,65 (sembilan puluh sembilan koma enam puluh lima) gram tersebut setelah disisihkan sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gram kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratorium pada Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik, diketahui jika positif mengandung METAMFETAMINA, yang mana METAMFETAMINA itu sendiri terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 yang dituangkan dalam Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor 03668 / NNF / 2025, tanggal 02 Mei 2025.
- Bahwa Terdakwa sendiri yang hanya memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Dasar tamat dan bekerja sebagai mengurus rumah tangga, melakukan percobaan atau permufakatan dengan Saksi RUDI serta Saksi ALI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut, dilakukannya tanpa hak atau dengan kata lain tidak disertai dengan izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
----------Perbuatan Terdakwa MASNAWATI Als MASNA Binti H. MUH. JAFAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -
|