Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa RANDI DIAN FIRDAUS Als RANDI Bin ITE bersama dengan Saksi PADLI Als KONG Bin KASIM (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak Bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam Gudang Rumput Laut milik Saksi Sakak Bin Brahima di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, selanjutnya Terdakwa RANDI DIAN FIRDAUS Als RANDI Bin ITE bersama dengan Saksi RUSLI Als KULLI Bin LANGGA dan Saksi PADLI Als KONG Bin KASIM (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam Gudang Rumput Laut di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, selanjutnya Terdakwa RANDI DIAN FIRDAUS Als RANDI Bin ITE bersama dengan Saksi IKSAN BUTON Bin BUDIMAN, pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam Gudang Rumput Laut di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam Gudang Rumput Laut di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi Sakak Bin Brahima dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA, saat itu Terdakwa bersama Saksi PADLI Als KONG Bin KASIM yang sedang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu muncul niat Terdakwa dan Saksi PADLI untuk mengambil rumput laut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Sakak. Bahwa Terdakwa dan Saksi PADLI mengetahui rumput laut tersebut disimpan di dalam sebuah gudang milik Saksi Sakak di Jalan Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian Terdakwa bersama Saksi PADLI pergi menuju Gudang tersebut dan setibanya Terdakwa di Gudang tersebut lalu Terdakwa dan Saksi PADLI mengambil rumput laut dengan cara Terdakwa dan Saksi PADLI masuk melalui bagian belakang Gudang yang ditutup dengan terpal warna biru, lalu Terdakwa dan Saksi PADLI mengangkat terpal warna biru tersebut. Selanjutnya tidak berselang lama Terdakwa dan Saksi PADLI langsung mengambil 1 (satu) karung rumput laut dengan berat sekitar 76 (tujuh puluh enam) kilo gram. Bahwa kemudian setelah Terdakwa dan Saksi PADLI berhasil membawa 1 (satu) karung rumput laut, lalu Saksi PADLI membawa 1 (satu) karung rumput laut tersebut dengan menggunakan motor honda beat warna hitam milik Terdakwa untuk dijual kepada pembeli rumput laut dan rumput laut tersebut terjual dengan harga Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya uang dari hasil penjualan rumput laut tersebut digunakan oleh Terdakwa bersama Saksi PADLI untuk membeli Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA, saat itu Terdakwa bersama Saksi PADLI Als KONG Bin KASIM yang sedang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan makanan muncul kembali niat Terdakwa dan Saksi PADLI untuk mengambil rumput laut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Sakak. Kemudian Terdakwa bersama Saksi PADLI pergi menuju Gudang milik Saksi Sakak dan setibanya Terdakwa di Gudang tersebut lalu Terdakwa dan Saksi PADLI mengambil rumput laut dengan cara Terdakwa dan Saksi PADLI masuk melalui bagian belakang Gudang yang ditutup dengan terpal warna biru, lalu Terdakwa dan Saksi PADLI mengangkat terpal warna biru tersebut. Selanjutnya tidak berselang lama Terdakwa dan Saksi PADLI langsung mengambil 1 (satu) karung rumput laut dengan berat sekitar 82 (delapan puluh dua) kilo gram. Bahwa kemudian setelah Terdakwa dan Saksi PADLI berhasil membawa 1 (satu) karung rumput laut, lalu Saksi PADLI membawa 1 (satu) karung rumput laut tersebut dengan menggunakan motor honda beat warna hitam milik Terdakwa untuk dijual kepada pembeli rumput laut dan rumput laut tersebut terjual dengan harga Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya uang dari hasil penjualan rumput laut tersebut digunakan oleh Terdakwa bersama Saksi PADLI untuk membeli Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 19.30 WITA, saat itu Saksi RUSLI sedang bersama dengan Terdakwa dan Saksi PADLI yang sedang membutuhkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, muncul niat Saksi RUSLI, Terdakwa dan Saksi PADLI untuk mengambil rumput laut milik Saksi Sakak yang disimpan di dalam sebuah gudang milik Saksi Sakak. Selanjutnya Saksi RUSLI, Terdakwa dan Saksi PADLI pergi menuju Gudang rumput laut milik Saksi Sakak. Kemudian setibanya Saksi RUSLI, Terdakwa dan Saksi PADLI di gudang rumput laut tersebut, lalu Saksi RUSLI, Terdakwa dan Saksi PADLI masuk ke dalam Gudang untuk mengambil sejumlah 1 (satu) karung rumput lau dengan berat sekitar 40 (empat puluh) kilogram. Kemudian setelah berhasil mengambil rumput laut, lalu Saksi RUSLI, Terdakwa dan Saksi PADLI pergi meninggalkan Gudang rumput laut tersebut yang mana 1 (satu) karung rumput laut tersebut dibawa oleh Terdakwa. Kemudian tidak berselang lama Saksi RUSLI menyuruh Saksi PADLI untuk menjualkan 1 (satu) karung rumput laut tersebut dengan dibawa menggunakan motor honda beat warna hitam milik Terdakwa kepada penjual rumput laut. Selanjutnya 1 (satu) karung rumput laut berhasil dijual dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang hasil menjual rumput laut tersebut digunakan oleh Saksi RUSLI bersama dengan Terdakwa dan Saksi PADLI untuk membeli Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa selanjutnya pada pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA, saat itu Saksi IKSAN BUTON Als IKI datang di rumah Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengangkut sebanyak 5 (lima) karung rumput laut di sebuah Gudang milik Saksi Sakak. Bahwa Terdakwa mengetahui sebanyak 5 (lima) karung rumput laut tersebut bukan dimiliki oleh Saksi IKSAN BUTON namun Saksi IKSAN BUTON telah mengambil rumput laut tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi IKSAN BUTON bergegas pergi menuju Gudang tersebut. Kemudian setibanya Terdakwa dan Saksi IKSAN BUTON di Gudang tersebut, lalu Terdakwa melihat tedapat 5 (lima) karung rumput laut yang telah diambil oleh Saksi IKSAN dan Terdakwa langsung mengambil 5 (lima) karung rumput laut dengan menggunakan motor honda beat warna hitam milik Terdakwa untuk dijual kepada pembeli rumput laut yaitu Saksi MURNI. Selanjutnya Terdakwa berhasil menjual sebanyak 5 (lima) karung rumput laut tersebut kepada Saksi MURNI dengan hasil penjualan sejumlah Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut digunakan oleh Terdakwa dan Saksi IKSAN untuk membeli Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengambil rumput laut tanpa seizin dan sepenegtahuan dari Saksi Sakak yang mana keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dari hasil menjual rumput laut tersebut sebesar Rp. 4.770.000,- (empat juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang mana digunakan oleh Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan membeli makanan. Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Sakak mengalami kerugian sebesar sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos garis-garis warna putih biru;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam;
|